Monday, April 17, 2017

DAMPAK DAPODIK TERINTEGRASI DGN DATABASE BKN PUSAT DUKCAPIL KEMENDAGRI

Dengan adanya kondisi sekarang, dimana DAPODIK sudah terintegrasi dengan Database BKN Pusat dan Dukcapil, seakan memaksa kita untuk kembali berbenah data diri kepegawaian kita masing-masing. Apabila data yang teridentifikasi sebagai data INVALID maka akan mengarah pada dua dampak yang mencolok, yakni Dampak Jangka Pendek dan Dampak Jangka Panjang.
1.    Dampak Jangka Pendek akan mengarah kepada TIDAK TERBITNYA Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester berjalan
2.    Dampak Jangka Panjang akan mengarah pada TIDAK TERBITNYA Surat Keputusan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun khusus pada point 2 di atas sudah saya buktikan sendiri pada salah satu PTK yang bertugas di daerah saya. Dimana PTK tersebut memiliki Identitas data Diri yang GANDA..

Contoh kasus I:
PTK yang namanya tercatat pada SK Pengangkatan CPNS'nya berbeda dengan NAMA yang tercatat pada data profil NUPTK'nya, misalnya Nama yang tercatat di SK adalah Sitti Marwah sedangkan data yang tercatat pada NUPTK'nya adalah St. Marwah. Perbedaan tulisan nama ini menyebabkan PTK tersebut tidak bisa menerima SK Pensiun dari BKN selama PTK tersebut tidak menyesuaikan Tulisan Namanya di NUPTK dengan Nama yang tercatat di SK. (Alhamdulillah... PTK tsb sudah membenahi NAMA'nya di NUPTK'nya sehingga sekarang beliau sudah menerima SK Pensiun dan menikmati hari tuanya dengan senyum lebar)
Contoh kasus II:
Saat ini banyak keluhan dari rekan-rekan guru dan operator sekolah mengenai beberapa masalah baru yang muncul pada lama validasi tunjangan profesi guru untuk cek SKTP semester 2 tahun 2017 dan salah satunya adalah saat login data tidak ditemukan. Masalah tersebut juga sekolah saya alami, padahal sebelumnya tidak pernah gagal login dengan keterangan error "data tidak ditemukan".
Selain itu, beberapa masalah baru yang saat ini banyak muncul adalah dan sudah menjadi berita hangat dikalangan operator sekolah diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Kelulusan sertifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh dinas (Solusinya hubungi admin simtun dinas pendidikan kab/kota wilayah kerja anda. atau cek JJM dapodik linier atau tidak serta sesuaikan Gaji pokok pada riwayat gaji berkala)
2.    NIP belum ditemukan pada data BKN, solusinya cek NIP di dapodik apakah sesuai dengan data yang di BKN. Login melalui aplikasi epupns cek datanya, segera hubungi admin epupns BKN wilayah kerja anda
3.    Sesuai NIK pada dapodik dengan data BKN, artinya ubah NIK GTK yang anda entri di dapodik dan sesuaikan dengan yang di entri di aplikasi epupns
Penjelasannya: investigasi masalah point 5 di tabel verifikasi Tunjangan Profesi, yaitu masalah NIK ada tanda warning/ pending (!). Apa yg harus anda lakukan??
A.  Cek dulu NIK di dapodiknya.. jika mungkin pusing lihatnya, buka saja verval PTK terus ke menu pengelolaan foto, klik foto PTK jika muncul foto yg ada di E-kTP dan bener fotonya milik PTK bersangkutan bukan foto saya, berarti NIK ptk tersebut benar. tetapi jika tidak ada fotonya atau foto alien.. ya pasti NIKnya salah, silahkan segera edit di dapodiknya.
B.  Nah jika di no 1 sudah benar alias NIK yg ada di dapo yakin benar... nah anda harus datang ke BKD via Admin ePUPNS di Suku dinas pendidikan setempat... jika ingin di point 5 tsb hijau alias valid.. gampang kan??!!! ternyata point 5 bukan hanya tentang NIK sja, ada juga tentang keaktifan,, mungkin oleh kepegawainya di kasih hukuman sperti sering meninggalkan tugas. dll..
Mari Amati dan perbaiki bersama, dimana salahnya dan dimana kekurangnnya.
Link yang dibutuhkan :
Cek NIK disini
Atau disini 
Info GTK disini
Verval PTK 

No comments: