Dengan adanya kondisi sekarang,
dimana DAPODIK sudah terintegrasi dengan Database BKN Pusat dan Dukcapil,
seakan memaksa kita untuk kembali berbenah data diri kepegawaian kita
masing-masing. Apabila data yang teridentifikasi sebagai data INVALID maka akan
mengarah pada dua dampak yang mencolok, yakni Dampak Jangka Pendek dan Dampak
Jangka Panjang.
1.
Dampak Jangka Pendek akan mengarah kepada TIDAK
TERBITNYA Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester berjalan
2.
Dampak Jangka Panjang akan mengarah pada TIDAK
TERBITNYA Surat Keputusan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun khusus pada point 2 di atas
sudah saya buktikan sendiri pada salah satu PTK yang bertugas di daerah saya.
Dimana PTK tersebut memiliki Identitas data Diri yang GANDA..
Contoh kasus I:
PTK yang namanya tercatat pada SK
Pengangkatan CPNS'nya berbeda dengan NAMA yang tercatat pada data profil
NUPTK'nya, misalnya Nama yang tercatat di SK adalah Sitti Marwah sedangkan data
yang tercatat pada NUPTK'nya adalah St. Marwah. Perbedaan tulisan nama ini
menyebabkan PTK tersebut tidak bisa menerima SK Pensiun dari BKN selama PTK
tersebut tidak menyesuaikan Tulisan Namanya di NUPTK dengan Nama yang tercatat
di SK. (Alhamdulillah... PTK tsb sudah membenahi NAMA'nya di NUPTK'nya sehingga
sekarang beliau sudah menerima SK Pensiun dan menikmati hari tuanya dengan
senyum lebar)
Contoh kasus II:
Saat ini banyak keluhan dari
rekan-rekan guru dan operator sekolah mengenai beberapa masalah baru yang
muncul pada lama validasi tunjangan profesi guru untuk cek SKTP semester 2
tahun 2017 dan salah satunya adalah saat login data tidak ditemukan. Masalah
tersebut juga sekolah saya alami, padahal sebelumnya tidak pernah gagal login
dengan keterangan error "data tidak ditemukan".
Selain itu, beberapa masalah baru
yang saat ini banyak muncul adalah dan sudah menjadi berita hangat dikalangan
operator sekolah diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Kelulusan sertifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat
oleh dinas (Solusinya hubungi admin simtun dinas pendidikan kab/kota wilayah
kerja anda. atau cek JJM dapodik linier atau tidak serta sesuaikan Gaji pokok
pada riwayat gaji berkala)
2.
NIP belum ditemukan pada data BKN, solusinya cek NIP
di dapodik apakah sesuai dengan data yang di BKN. Login melalui aplikasi epupns
cek datanya, segera hubungi admin epupns BKN wilayah kerja anda
3.
Sesuai NIK pada dapodik dengan data BKN, artinya ubah
NIK GTK yang anda entri di dapodik dan sesuaikan dengan yang di entri di
aplikasi epupns
Penjelasannya: investigasi masalah point 5 di tabel
verifikasi Tunjangan Profesi, yaitu masalah NIK ada tanda warning/ pending (!).
Apa yg harus anda lakukan??
A. Cek dulu NIK
di dapodiknya.. jika mungkin pusing lihatnya, buka saja verval PTK terus ke
menu pengelolaan foto, klik foto PTK jika muncul foto yg ada di E-kTP dan bener
fotonya milik PTK bersangkutan bukan foto saya, berarti NIK ptk tersebut benar.
tetapi jika tidak ada fotonya atau foto alien.. ya pasti NIKnya salah, silahkan
segera edit di dapodiknya.
B. Nah jika di
no 1 sudah benar alias NIK yg ada di dapo yakin benar... nah anda harus datang
ke BKD via Admin ePUPNS di Suku dinas pendidikan setempat... jika ingin di
point 5 tsb hijau alias valid.. gampang kan??!!! ternyata point 5 bukan hanya
tentang NIK sja, ada juga tentang keaktifan,, mungkin oleh kepegawainya di
kasih hukuman sperti sering meninggalkan tugas. dll..
Mari Amati dan perbaiki bersama, dimana salahnya dan
dimana kekurangnnya.
Link yang dibutuhkan :
Cek NIK disini
Atau disini
Info GTK disini
Verval PTK
https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login ( Login OPS )
BKN Disini : https://epupns1.bkn.go.id/admin/login
No comments:
Post a Comment