MODUL 5
Materi dan Pembelajaran Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat dan Fungsi Pancasila
Perumusan dasar Negara
Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal
29 Mei 1945. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk
membicarakan dasar Negara Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari
Indonesia Merdeka) yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
- Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua
diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI
sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan untuk
Negara Indonesia merdeka.
Pancasila dirumuskan oleh
BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan sebagai dasar
Negara RI oleh PPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi
bangsa dan Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan
Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian sebagai
pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup,
pandangan dunia, petunjuk hidup.
Pancasila dalam
pengamalannya sebagi dasar Negara bersifat memaksa (imperatif) artinya mengikat
dan memaksa semua warga Negara untuk tunduk pada Pancasila, dan yang melanggar
Pancasila harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di Indonesia
Notonagoro dalam dardji
Darmodiharjo, dkk (1978; 51) mengkaji pembagian Pancasila dalam beberapa nilai,
yaitu :
1. Nilai materiil (segala sesuatu
yang berguna bagi manusia)
2. Nilai vital (berguna bagi
manusia untuk dapat beraktifitas)
3. Nilai kerohanian (berguna
bagi rohani manusia)
Kerohanian
dibagi menjadi :
a.
Nilai
kebenaran/ kenyataan yang bersumber pada akal/ rasio manusia
b. Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur
rasa manusia
c.
Nilai
kebaikan/ moral yang bersumber pada unsur kehendak/ kemuan manusia
d. Nilai religious yang bersumber pada
kepercayaan/ keyakinan mereka
Kegiatan Belajar 2 : UUD Negara RI Tahun 1945 dan Perubahannya
(Amandemen)
UUD atau konstitusi sangat
penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas kekuasaan penguasa sekaligus
sebagai aturan untuk menyelenggrakan pemerintahan Negara.
Simorangkir (1973) yang
dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat
diperoleh dengan cara : (1) Grands (pemberian) atau oktroi, (2)deliberate
creation (dibuat dengan sengaja), (3) revolution.
Suatu konstitusi dapat
ditinjau dari dua titik pandang jika dilihat dari cara mengubahnya, yaitu :
- Rigid
(kaku) artinya cara mengubhah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah
- Fleksibel
(luwes) artinya cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara
yang istimewa.
UUD 1945 meliputi pembukaan,
batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan satu rangkaian yang tak
terpisahkan. Pembukaan UUD 1945 menurut Endang Sudardja A (1980) merupakan
Stats fundamental norm (pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap serta melekat
pada kelangsungan hidup Negara RI.
Konstitusi disetiap Negara
mempunyai muatan materi yang berbeda tergantung kepentingan dan kondisi Negara
iitu. Sri Soemantri (1987: 51) berpendapat bahwa UUD atau konstitusi terdapat 3
hal pokok, yaitu : 1) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga
Negara, 2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat
fundamental, 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga
bersifat fundamental.
Perubahan konstitusi dapat
mencakup 2 pengertian, yaitu :
- Amandemen
Konstitusi (constitutional amandement)
- Pembaruan
Konstitusi (constitutional reform)
C. F. Strong (1960)
mengemukakan konstitusi dapat diubah oleh :
- Kekuasaan
legislative, dengan pembatasan tertentu
- Rakyat
melalui referendum
- Sejumlah
Negara bagian (untuk Negara serrikat)
- Dengan
kebiasaan ketatanegaraan
Ismail Suny dapat dengan :
a) perubahan resmi, b) penafsiran hokum, c) kebiasaan ketatanegaraan
Dasar pemikiran yang
melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara lain sebagai
berikut :
a.
Susunan
ketatanegaraan dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu pada kekuasaan tertinggi di
tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
b.
UUD
1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi
kekuasaan eksekutif dan legislative khususnya dalam membentuk UU
c.
UUD
1945 mengandung pasal yang terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
d.
Kedudukan
penjelasan UUD 1945 dianggap mempunyai kekuatan hukum seperti pasal
Menurut Sekjen MPR RI
(2005), pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan, diantaranya :
- Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
- Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
- Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
- Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuaii
perkembangan zaman.
Dalam perubahan UUD 1945
terdapat 5 kesepakan dasar yang disusun oleh panitia Ad-Hoc I, antara lain :
- Tidak
mengubah Pembukaan UUD Negara RI 1945
- Tetap
mempertahankan NKRI
- Mempertegas
sistem pemerintahan presidensial
- Penjelasan
UUD Negara RI 194 yang memuat hal normative dimasukkan dalam pasal-pasal
UUD
- Melakukan
pembahasan dengan cara adendum (melekat dengan naskah asli)
Hasil Perubahan terhadap UUD
Negara RI 1945 antara lain :
- Sidang
Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
- Sidang
Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
- Sidang
Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
- Sidang
Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002
Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran Materi Pancasila dan UUD
Negara RI 1945
Dalam pembelajaran PKn, guru
mampu mengembangkan dimensi pengetahuan kewarganegaraan (Civic Knowledge),
keterampilan kewarganegaraan (Civic Skill), dan watak kewarganegaraan (Civic
Dispotion). Ciri utama PKn baru tidak menekankan pada mengajar tentang PKn,
tapi berorientasi membelajarkan PKn atau upaya ber-PKn atau melaksanakan PKn.
Jacques Delors (1996)
mengemukakan 4 dasar belajar siswa yang harus dikembangkan diantaranya yaitu :
1) belajar tahu (learning to know), belajar berbuat (learning to do), belajar
hidup bersama (learning to live together), belajar mengembangkan diri (learning
to be).
Dalam pembelajaran PKn
dikenal metode pembelajaran VCT (value Clarification Technique/Teknik
PengungkapanNilai). Menurut A. Kokasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT
meliputi : 1) metode percontohan, 2) Analisis Nilai, 3) VCT Daftar/Matriks, 4)
VCT kartu keyakinan, 5) VCT teknik wawancara, 6) Teknik Yurisprudensi, 7)
inkuiri nilai.
Pola pembelajaran VCT
menurut A. Kosasih Djahri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif,
karena :
a.
Mampu
membina dan mepribadikan (personalisasi) nilai moral
b. Mampu mengklarifikasi dan mengungkapkan isi
pesan nilai moral yang disampaikan
c.
Mampu
mengklarifikasi dan meniai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral
dalam kehidupan nyata
d. Mampu mengundang potensi afektualnya
e.
Mampu
memberikan pengalaman belajar
f.
Mampu
menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai-moral naïf
yang ada dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang
g.
Menuntun
dan memotivasi hidup layak dan bermoral tinggi
MODUL 6
Materi dan Pembelajaran Hak Asasi Manusia
Kegiatan Belajar 1 : Materi Hak Asasi Manusia
Hak dapat diartikan sesuatu
yangbenar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang
benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.Sedangkan “asasi” berarti bersifat
dasar, pokok atau fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang
bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia.
Presiden Roosvelt
mengemukakan the Four Freedoms (Empat Kebebasan) manusia dalam hidup
bermasyarakat, yaitu :
1.
Kebebasan
untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
2. Kebebasan beragama (Freedom of Religion/
Worship)
3. Kebebasan dari rasa takut (Freedom from
Fear)
4. Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from
Want)
Undang-Undang RI Nomor 39
Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dann setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia juga di
deklarasikan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rightstahun 1948
yang diawali oleh :
- Piagam
Magna Charta (1215) dari raja Inggris kepada bangsawan yang membatasi
kekuasaan raja dan menghormati hak rakyatnya
- Piagam
Bill of Rights (1689) Undang-Undang dari Parlemen Inggris terhadap Raja
James II dalam suatu revolusi tak berdarah
- Piagam
Declaration des droits de I’homme et du citoyen (1789) pernyataan hak
manusia dan warga Negara pada permulaan Revolusi Prancis
- Piagam
Bill of Rights (1789)Undang-Undang hak yang disusun rakyat Amerika.
Terdapat 5 Hak Asasi Manusia
dalam aspek sipil dan politik yang mendapat pengakuan dari masyarakat dunia,
yaitu 1) Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers, 2) kebebasan beragama, 3)
Kebebasan berkumpul dan berserikat, 4) ha katas perlindungan yang sama di depan
hokum, 5) ha katas Pendidikan dan penghidupan yang layak. Sedangkan terdapat 5
Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi, yaitu : 1) Hak atas pekerjaan, 2) Hak
untuk membentuk serikat pekerja, 3) Hakatas jaminan sosial, 4) Hak atas tingkat
penghidupan yang layak bagi diri, keluarga, 5) Hak atas Pendidikan.
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Hak Asasi Manusia
Ada 4 hal yang harus
dipersiapkan untuk mengadakan proses pembelajaran, yakni menetapkan tujuan,
merumuskan materi pelajaran, menetapkan metode dan evaluasi.
Rujukan yang dapat digunakan
untuk menentukan materi pembelajaran mengacu pada beberapa pertimbangan, yaitu
: 1) terjadinya keseimbangan antara pribadi dan Negara, 2) kehidupan moran yang
menjunjung tinggi martabat manusia, 3) semangat yang universal, 4) kepekaan
terhadap sesame dan lingkungan.
Untuk menerapkan konsep HAM
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan inkuiri. Banyak langkah pembelajaran
yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan inkuiri dalam proses
pembelajaran HAM, antara lain :
- Merumuskan
tujuan
- Menyajikan
kata-kata (istilah) yang perlu diketahui
- Menyajikan
ide-ide yang perlu dipelajari
- Memecahkan
masalah
- Menerapkan
kemampuan yang telah dikuasai
MODUL 7
Materi dan Pembelajaran Demokrasi
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi
Konstitusional
Demokrasi dapat
diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule of people (pemerintahan
oleh rakyat). Dengan kata lain demokrasi pemerintahan yang dijalankan oleh
rakyat baik secara langsung atau tidak langsung (melalui perwakilan) setelah
adanya proses pemiliham umum secara LUBER dann JURDIL.
Menurut Alamudi (Ed, 1991)
demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga
menyangkut seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melaui sejarah
panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu
pelembagaan dari kebebasan.
Alamudi (Ed, 1991)
mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
- Kedaulatan
rakyat
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan
mayoritas
- Hak-hak
minoritas
- Jaminan
hak asasi manusia
- Pemilihan
yang bebas daan jujur
- Persaamaan
di depan hukum
- Proses
hukum yang wajar
- Pembatasan
pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme
sosial, ekonomi dan politik
- Nilai-nilai
toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat
Budiardjo (1988)
mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan
demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan
bertindak sewenang-wenang. Demokrasi konstitusional sering juga
disebutconstitutional government, limited government, atau restrained
government.
Demokrasi konstitusional
menurut Immanuel Kant dan F.Julius Stahl (dalam Budiardjo : 1988) ada 4 unsur
Rechtsstaat, yakni :
- Hak-hak
Asasi Manusia
- Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
- Pemerintahan
berdasarkan praturan-peraturan
- Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Sedangkan menurut Anglo
Saxon dan A. V. Dicey mengidentifikasi unsur Rule of Law dalam demokrasi
konstitusional adalah :
- Supremasi
aturan-aturan hukum (Supremacy of the Law)
- Kedudukan
yang sama di depan hukum (Equality before the Law)
- Terjaminnya
hak manusia oleh Undang-Undang
Untuk membangun dan
menegakkan demokrasi di Indonesia, menurt Sanusi (1999) mengidentifikasi 10
pilar konstitusional Indonesia (The Ten Pilars of Indonesian Constitutional
Democracy) yaitu : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) hak Asasi Manusia, 3)
Kedaulatan Rakyat, 4) Kecerdasan Rakyat, 5) Pemisahan Kekuasaan Negara, 6)
Otonomi Daerah, 7) Seupremasi Hukum (Rule of Law), 8) Peradilan yang bebas, 9)
Kesejahteraan Rakyat, 10) Keadilan Sosial.
Faktor yang dapat
mempengaruhi pembangunan dan penegakkan demokrasi konstitusional di suatu
negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial, dan faktor budaya
kkewarganegaraan dan akar sejarah.
Kegiatan Belajar 2 :Pembelajaran Materi Demokrasi
Pendidikan demokrasi perlu
terus diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran, baik melalui
sekolah (schools based civic education) maupun dalam lingkungan masyarakat
(community based civic education).
Untuk mengembangkan
pendidikan demokrasi di Indonesia perlu ada paradigm baru yang lebih
mengembangkan kecerdasan warga Negara (civic intelligence) dalam dimensi
spiritual, rasional, emosional, dan social ; tanggung jawab warga Negara (civic
responsibility) ; serta partisipasi warga Negara (civic participation) agar
terbentuk warga Negara yang baik.
Proses pendidikan
kewarganegaraan kita harus membedakan antara aspek-aspek : pengetahuan
(knowledge), sikap dan pendapat (attitudes and opnions), keterampilan
partisipasi (participatory skills)
Keberhasilan pembelajaran
demokrasi sebagai suatu seni akan ditentukan oleh prinsip-prinsip pembelajaran
interaktif model John Dewey, yakni :
- Menghormati
dan penuh perhatian kepada orang lain.
- Berpikir
kreatif
- Menghasilkan
sejumlah solusi tentang masalah-masalah bersama
- Berusaaha
menerapkan solusi-solusi tersebut
Veldhuis (1998) mengemukakan
kemampuan dasar sering disebut pula”minimal package” ditentukan oleh : (1)
kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah sosial dan politik
mereka sedang dan akan dihadapi, (2) isu dan masalah yang telah menjadi topik
dan agenda publik.
Ada 2 faktor yang sangat
berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi, antara lain :
1. Lingkungan tempat proses
pembelajaran berlangsung, meliputi
- Jenis
sekolah
- Jenis
pendidikan orang dewasa
- Masyarakat
tetangga
- Kelompok
kepentingan
- Partai
politik
- Asosiasi
atau perkumpulan di masyarakat
2. Karakteristik sosial,
ekonomi dan budaya peserta didik, meliputi :
- Karakteristik
individu (usia dan jenis kelamin)
- Karakteristik
sosial individu, dan status sosial ekonomi (pendapatan, pekerjaan)
- Karakteristik
budaya
MODUL 8
Memahami Materi dan Mampu Membelajarkan Hukum dan Penegakan
Hukum
Kegiatan Belajar 1 : Hukum dan Penegakan Hukum
Ditinjau dari sumbernya,
hokum digolongkan dan diklarifikasikan menjadi : 1) Hukum undang-undang, 2)
Hukum persetujuan, 3) Hukum traktat peranjian antar Negara, 4) Hukum kebiasaan
dan hukum adat, 5) Hukum yurisprudensi. Ditinjau dari bentuknya, hukum dapat
dibedaakan lebih lanjut dalam (1) hukum tertulis dan (2) hukum tidak tertulis.
Ditinjau dari sudut kepentingan diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam
hukumprivat dan hukum public.
Dilihat dari hubungan antara
aturan-aturan hukum satu sama lain, dapat digolongkan menjadi 2 macam, yaitu
(1) hukum seragam dan (2) hukum beraneka ragam.
Penggolongan hukum
selanjutnya adalah penggolongan hukum formal dan material. Sedangkan tinjauan
dasar dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/ larangan ataukah
tentang sanksinya maka dapat dibedakan (a) Hukum kaidah(normenrecht) dan (b)
Hukum sanksi (sanctienrecht)
Konsep-konsep penting
berkenaan dengan peraturan hukum meliputi norma, sanksi, delik (tindak pidana),
kewajiban dan hak hukum, dan tanggung jawab.
Dalam ilmu pengetahuan hukum
pidana, dikenal beberapa macam jenis delik (Lamintang;1984), antara lain : 1)
Delik formal, 2) Delik material, 3) Delik komisi, 4) Delik omisi, 5) Delik
kesengajaan, 6) Delik kelalaian, 7) Delik aduan, 8) Delik biasa, 9) Delik
biasa, 10) Delik khusus.
Kewajiban hukum bukan
sesuatu yang terpisah dari norma hukum. Perbuatan yang berlawanan dengan
perbuatan yang merupakan kondisi dari sanksi (delik) adalah kewajiban untuk
menghindari delik adalah kewajiban untuk mematuhi norma hukum. Konsep yang
berhubungan dengan konsep kewajiban hukum adalah tanggung jawab hukum.
Dalam teori tradisional
dibedakan 2 jenis tanggung jawab, yaitu
1.
Tanggung
jawab absolut, yaitu menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa
memperhitungkan antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
2. Tanggung jawab atas dasar kesalahan., yaitu
tanggung jawab hukum atas suatu sanksi dari suatu perbuatan melawan hukum
dengan menghubungkan antara jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
Orang lazim membuat
perbedaan di antara 2 macam hak, yaitu (1) just in rem, yaitu hak aas suatu
barang, dan (2) just in personal, yaitu hak untuk menuntut seseorang agar
berbuat menurut suatu cara tertentu, yakni hak atas perbuatan seseorang
lainnya.
Untuk menjalankan hukum
sebagaimana mestinya, maka dibentuk lembaga penegakan hukum (law enforces)
antara lain Kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidk;
Kejaksaan; yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang
berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; Lembaga Penasihat atau bantuan
hukum.
Dalam upaya penegakan hukum
dan keadilan serta kebenaran, hakim dberi kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan. Artinya hakim tidak boleh dipengaruhi oleh
kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Penyelesaian perbbuatan yang
melawan hukum, dapat dilakukan dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan
masalah dan pelakunya. Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970
tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskanbahwa kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu 1) Peradilan Umum,
2) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer, 4) Peradilan tata Usaha Negara
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Materi Hukum dan Penegakan
Hukum
Pendidikan hukum merupakan
upaya penanaman kesadaran akan norma tingkah laku dalam masyarakat, dipandang
sangat strategis untuk diberikan kepada seluruh jenis dan jenajng pendidikan
sekolah.
Tujuan utama dari pendidikan
hukum seperti dikemukakan Bank (1977: 258-258) adalah untuk membantu siswa
mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan untuk
memproleh hak-hak hukumnya secara maksimum dalam masyarakat. Di samping itu,
setiap warga Negara memikul tanggung jawab atas terciptanya sistem hukum yang
bekerja secara efektif dan adil.
Center for Civic Education
(CCE) dalam National Standards for Civics and Government (1997) mengembangkan
bahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain : (1) fungsi dan
tujuan dari peraturan dan hukum, (2) kedudukan hukum dalam sistem pemerintahan
konstitusional, (3) perlindungan hukum terhadap hak-hak individu, (4) kriteria
untuk mengevaluasi peraturan dan hukum, (5) hak warga Negara, (6) tanggung
jawab warga Negara.
MODUL 9
Materi dan pembelajaran Komunikasi Sosial Budaya Indonesia dan
Karakter WNI Baru
Kegiatan Belajar 1 : Karakter Warga Negara Baru Indonesia
Pada dasarnya, inti manusia
antarbudaya adalah warga Negara Indonesia yang :
- Memiliki
pengetahuan, sikap dan perilaku yang tidak terbatas pada budaya tertentu.
- Dapat
hidup dalam masyarakat mejemuk yang memiliki keragaman budaya
- Menghargai
dan menghormati budaya yang beraneka ragam
Milton J. Bennet (Deddy, M.
Ed, 2000) menjelaskan tentang pentingnyasimpati dan empati sebagai
karakteristik warga Negara:
- Simpati,
yaitu menempatkan diri secara imajinatif dalam posisi orang lain.
- Empati,
yaitu partisipasi emosional dan intelektual secara imajinatif pada
pengalaman orang lain.
- Good
governance, yaitu kepedulian warga Negara terhadap keberhasilan pemerintah
dalam menciptakan pemerintahan yang besih dan berwibawa.
Karakteristik good
governance seperti :
a.
Partisipasi,
yaitu warga Negara berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik langsung
taupun melalui perwakilan.
b.
Penegakan
The rule of law, yaitu penegakan hukum yang kuat
c.
Transparansi,
yaitu keterbukaan pemerintah terhadap warga Negara
d.
Akuntabilitas,
yaitu pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat
e.
Fairness
(keadilan), yaitu bentuk keadilan yang menyangkut moralitas
f.
Responsibilitas,
yaitu pertanggungjawaban pada etika korporasi, professional, dan manajerial
g.
Responsivitas,
yaitu tingkat inovativitas korporasi pada keluhan internal dan eksternal
h.
Konsensus,
yaitu pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin
berdasarkan keputusan bersama
i.
Efektivitas
dan efisiensi, yaitu menjangkau sebesarnya kepentingan rakyat dan biaya
memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
Dede Rosada,dkk mengemukakan
daya dukung untuk mewujudkan good governance, yaitu:
- Penguatan
fungsi dan peran Lembaga Perwakilan
- Kemandirian
Lembaga perwakilan
- Aparatur
pemerintah yang professional dan penuh integritas
- Masyarakat
madani yang kuat dan partisipasi
- Otonomi
daerah harus dilaksankaan seefektif mungkin sehingga tujuan dapat tercapai
dengan baik
Kegiatan belajar 2 : Pembelajaran Materi Komunikasi Antar Sosial
Budaya
Multikulturalisme menunjuk
kepada masyarakat yang ebraneka ragam, yang terdiri dari berbagai golongan,
seperti etnis, agama, bahasa adat istiadat dan budaya. Pendidikan multicultural
merupakan sistem pendidikan yang sangat tepat dan memberikan kesempatan semua
orang.
Pendidikan multikulturan
dirancang untuk menanggulangi permasalahan yang berkaitan kesalahpahaman antar
budaya dan konflik sosial budaya yang disebabkan keragaman masyarakat, sehingga
perlu diambil langkah-langkah mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang
berkaitan dengan konflik dan benturan antar budaya.
Pendidikan multicultural
memberikan pengetahuan dan wawasan serta pengalaman komunikasi antar sosial
budaya melalui mata pelajaran PKn. Pembelajaran harus kreatif dengan variasi
metode dan pendekatan multikulturalisme yang memberikan perhatian terhadap
keberagaman.
No comments:
Post a Comment