Tuesday, April 11, 2017

RESUME MATERI DAN PEMBELAJARAN PKn SD PDGK4401 MODUL 5-9

MODUL 5
Materi dan Pembelajaran Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat dan Fungsi Pancasila
Perumusan dasar Negara Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Negara Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari Indonesia Merdeka) yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan untuk Negara Indonesia merdeka. 

Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan sebagai dasar Negara RI oleh PPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup.
Pancasila dalam pengamalannya sebagi dasar Negara bersifat memaksa (imperatif) artinya mengikat dan memaksa semua warga Negara untuk tunduk pada Pancasila, dan yang melanggar Pancasila harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di Indonesia
Notonagoro dalam dardji Darmodiharjo, dkk (1978; 51) mengkaji pembagian Pancasila dalam beberapa nilai, yaitu :
1. Nilai materiil (segala sesuatu yang berguna bagi manusia)
2. Nilai vital (berguna bagi manusia untuk dapat beraktifitas)
3. Nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia)
Kerohanian dibagi menjadi :
a.   Nilai kebenaran/ kenyataan yang bersumber pada akal/ rasio manusia
b.  Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia
c.   Nilai kebaikan/ moral yang bersumber pada unsur kehendak/ kemuan manusia
d.  Nilai religious yang bersumber pada kepercayaan/ keyakinan mereka

Kegiatan Belajar 2 : UUD Negara RI Tahun 1945 dan Perubahannya (Amandemen)
UUD atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk menyelenggrakan pemerintahan Negara.
Simorangkir (1973) yang dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat diperoleh dengan cara : (1) Grands (pemberian) atau oktroi, (2)deliberate creation (dibuat dengan sengaja), (3) revolution.
Suatu konstitusi dapat ditinjau dari dua titik pandang jika dilihat dari cara mengubahnya, yaitu :
  1. Rigid (kaku) artinya cara mengubhah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah
  2. Fleksibel (luwes) artinya cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara yang istimewa.
UUD 1945 meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan. Pembukaan UUD 1945 menurut Endang Sudardja A (1980) merupakan Stats fundamental norm (pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap serta melekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Konstitusi disetiap Negara mempunyai muatan materi yang berbeda tergantung kepentingan dan kondisi Negara iitu. Sri Soemantri (1987: 51) berpendapat bahwa UUD atau konstitusi terdapat 3 hal pokok, yaitu : 1) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga Negara, 2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental, 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Perubahan konstitusi dapat mencakup 2 pengertian, yaitu :
  1. Amandemen Konstitusi (constitutional amandement)
  2. Pembaruan Konstitusi (constitutional reform)
C. F. Strong (1960) mengemukakan konstitusi dapat diubah oleh :
  1. Kekuasaan legislative, dengan pembatasan tertentu
  2. Rakyat melalui referendum
  3. Sejumlah Negara bagian (untuk Negara serrikat)
  4. Dengan kebiasaan ketatanegaraan
Ismail Suny dapat dengan : a) perubahan resmi, b) penafsiran hokum, c) kebiasaan ketatanegaraan
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara lain sebagai berikut :
a.      Susunan ketatanegaraan dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
b.      UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislative khususnya dalam membentuk UU
c.      UUD 1945 mengandung pasal yang terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
d.      Kedudukan penjelasan UUD 1945 dianggap mempunyai kekuatan hukum seperti pasal
Menurut Sekjen MPR RI (2005), pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan, diantaranya :
  1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
  2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
  3. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
  4. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuaii perkembangan zaman.
Dalam perubahan UUD 1945 terdapat 5 kesepakan dasar yang disusun oleh panitia Ad-Hoc I, antara lain :
  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI 1945
  2. Tetap mempertahankan NKRI
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  4. Penjelasan UUD Negara RI 194 yang memuat hal normative dimasukkan dalam pasal-pasal UUD
  5. Melakukan pembahasan dengan cara adendum (melekat dengan naskah asli)
Hasil Perubahan terhadap UUD Negara RI 1945 antara lain :
  1. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
  2. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
  3. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
  4. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002

Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran Materi Pancasila dan UUD Negara RI 1945
Dalam pembelajaran PKn, guru mampu mengembangkan dimensi pengetahuan kewarganegaraan (Civic Knowledge), keterampilan kewarganegaraan (Civic Skill), dan watak kewarganegaraan (Civic Dispotion). Ciri utama PKn baru tidak menekankan pada mengajar tentang PKn, tapi berorientasi membelajarkan PKn atau upaya ber-PKn atau melaksanakan PKn.
Jacques Delors (1996) mengemukakan 4 dasar belajar siswa yang harus dikembangkan diantaranya yaitu : 1) belajar tahu (learning to know), belajar berbuat (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), belajar mengembangkan diri (learning to be).
Dalam pembelajaran PKn dikenal metode pembelajaran VCT (value Clarification Technique/Teknik PengungkapanNilai). Menurut A. Kokasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT meliputi : 1) metode percontohan, 2) Analisis Nilai, 3) VCT Daftar/Matriks, 4) VCT kartu keyakinan, 5) VCT teknik wawancara, 6) Teknik Yurisprudensi, 7) inkuiri nilai.
Pola pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif, karena :
a.   Mampu membina dan mepribadikan (personalisasi) nilai moral
b.  Mampu mengklarifikasi dan mengungkapkan isi pesan nilai moral yang disampaikan
c.   Mampu mengklarifikasi dan meniai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan nyata
d.  Mampu mengundang potensi afektualnya
e.   Mampu memberikan pengalaman belajar
f.   Mampu menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai-moral naïf yang ada dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang
g.   Menuntun dan memotivasi hidup layak dan bermoral tinggi

MODUL 6
Materi dan Pembelajaran Hak Asasi Manusia
Kegiatan Belajar 1 : Materi Hak Asasi Manusia
Hak dapat diartikan sesuatu yangbenar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia.
Presiden Roosvelt mengemukakan the Four Freedoms (Empat Kebebasan) manusia dalam hidup bermasyarakat, yaitu :
1.   Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
2.  Kebebasan beragama (Freedom of Religion/ Worship)
3.  Kebebasan dari rasa takut (Freedom from Fear)
4.  Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from Want)
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dann setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia juga di deklarasikan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rightstahun 1948 yang diawali oleh :
  1. Piagam Magna Charta (1215) dari raja Inggris kepada bangsawan yang membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak rakyatnya
  2. Piagam Bill of Rights (1689) Undang-Undang dari Parlemen Inggris terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah
  3. Piagam Declaration des droits de I’homme et du citoyen (1789) pernyataan hak manusia dan warga Negara pada permulaan Revolusi Prancis
  4. Piagam Bill of Rights (1789)Undang-Undang hak yang disusun rakyat Amerika.
Terdapat 5 Hak Asasi Manusia dalam aspek sipil dan politik yang mendapat pengakuan dari masyarakat dunia, yaitu 1) Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers, 2) kebebasan beragama, 3) Kebebasan berkumpul dan berserikat, 4) ha katas perlindungan yang sama di depan hokum, 5) ha katas Pendidikan dan penghidupan yang layak. Sedangkan terdapat 5 Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi, yaitu : 1) Hak atas pekerjaan, 2) Hak untuk membentuk serikat pekerja, 3) Hakatas jaminan sosial, 4) Hak atas tingkat penghidupan yang layak bagi diri, keluarga, 5) Hak atas Pendidikan.

Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Hak Asasi Manusia
Ada 4 hal yang harus dipersiapkan untuk mengadakan proses pembelajaran, yakni menetapkan tujuan, merumuskan materi pelajaran, menetapkan metode dan evaluasi.
Rujukan yang dapat digunakan untuk menentukan materi pembelajaran mengacu pada beberapa pertimbangan, yaitu : 1) terjadinya keseimbangan antara pribadi dan Negara, 2) kehidupan moran yang menjunjung tinggi martabat manusia, 3) semangat yang universal, 4) kepekaan terhadap sesame dan lingkungan.
Untuk menerapkan konsep HAM dalam pembelajaran menggunakan pendekatan inkuiri. Banyak langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan inkuiri dalam proses pembelajaran HAM, antara lain :
  1. Merumuskan tujuan
  2. Menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diketahui
  3. Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari
  4. Memecahkan masalah
  5. Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai

MODUL 7
Materi dan Pembelajaran Demokrasi
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule of people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain demokrasi pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung atau tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemiliham umum secara LUBER dann JURDIL.
Menurut Alamudi (Ed, 1991) demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga menyangkut seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melaui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Alamudi (Ed, 1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
  1. Kedaulatan rakyat
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
  3. Kekuasaan mayoritas
  4. Hak-hak minoritas
  5. Jaminan hak asasi manusia
  6. Pemilihan yang bebas daan jujur
  7. Persaamaan di depan hukum
  8. Proses hukum yang wajar
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
  10. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat
Budiardjo (1988) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Demokrasi konstitusional sering juga disebutconstitutional government, limited government, atau restrained government.
Demokrasi konstitusional menurut Immanuel Kant dan F.Julius Stahl (dalam Budiardjo : 1988) ada 4 unsur Rechtsstaat, yakni :
  1. Hak-hak Asasi Manusia
  2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
  3. Pemerintahan berdasarkan praturan-peraturan
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Sedangkan menurut Anglo Saxon dan A. V. Dicey mengidentifikasi unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional adalah :
  1. Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of the Law)
  2. Kedudukan yang sama di depan hukum (Equality before the Law)
  3. Terjaminnya hak manusia oleh Undang-Undang
Untuk membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia, menurt Sanusi (1999) mengidentifikasi 10 pilar konstitusional Indonesia (The Ten Pilars of Indonesian Constitutional Democracy) yaitu : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) hak Asasi Manusia, 3) Kedaulatan Rakyat, 4) Kecerdasan Rakyat, 5) Pemisahan Kekuasaan Negara, 6) Otonomi Daerah, 7) Seupremasi Hukum (Rule of Law), 8) Peradilan yang bebas, 9) Kesejahteraan Rakyat, 10) Keadilan Sosial.
Faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakkan demokrasi konstitusional di suatu negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial, dan faktor budaya kkewarganegaraan dan akar sejarah.

Kegiatan Belajar 2 :Pembelajaran Materi Demokrasi
Pendidikan demokrasi perlu terus diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran, baik melalui sekolah (schools based civic education) maupun dalam lingkungan masyarakat (community based civic education).
Untuk mengembangkan pendidikan demokrasi di Indonesia perlu ada paradigm baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga Negara (civic intelligence) dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, dan social ; tanggung jawab warga Negara (civic responsibility) ; serta partisipasi warga Negara (civic participation) agar terbentuk warga Negara yang baik.
Proses pendidikan kewarganegaraan kita harus membedakan antara aspek-aspek : pengetahuan (knowledge), sikap dan pendapat (attitudes and opnions), keterampilan partisipasi (participatory skills)
Keberhasilan pembelajaran demokrasi sebagai suatu seni akan ditentukan oleh prinsip-prinsip pembelajaran interaktif model John Dewey, yakni :
  1. Menghormati dan penuh perhatian kepada orang lain.
  2. Berpikir kreatif
  3. Menghasilkan sejumlah solusi tentang masalah-masalah bersama
  4. Berusaaha menerapkan solusi-solusi tersebut
Veldhuis (1998) mengemukakan kemampuan dasar sering disebut pula”minimal package” ditentukan oleh : (1) kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah sosial dan politik mereka sedang dan akan dihadapi, (2) isu dan masalah yang telah menjadi topik dan agenda publik.
Ada 2 faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi, antara lain :
1. Lingkungan tempat proses pembelajaran berlangsung, meliputi
  1. Jenis sekolah
  2. Jenis pendidikan orang dewasa
  3. Masyarakat tetangga
  4. Kelompok kepentingan
  5. Partai politik
  6. Asosiasi atau perkumpulan di masyarakat
2. Karakteristik sosial, ekonomi dan budaya peserta didik, meliputi :
  1. Karakteristik individu (usia dan jenis kelamin)
  2. Karakteristik sosial individu, dan status sosial ekonomi (pendapatan, pekerjaan)
  3. Karakteristik budaya

MODUL 8
Memahami Materi dan Mampu Membelajarkan Hukum dan Penegakan Hukum
Kegiatan Belajar 1 : Hukum dan Penegakan Hukum
Ditinjau dari sumbernya, hokum digolongkan dan diklarifikasikan menjadi : 1) Hukum undang-undang, 2) Hukum persetujuan, 3) Hukum traktat peranjian antar Negara, 4) Hukum kebiasaan dan hukum adat, 5) Hukum yurisprudensi. Ditinjau dari bentuknya, hukum dapat dibedaakan lebih lanjut dalam (1) hukum tertulis dan (2) hukum tidak tertulis. Ditinjau dari sudut kepentingan diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukumprivat dan hukum public.
Dilihat dari hubungan antara aturan-aturan hukum satu sama lain, dapat digolongkan menjadi 2 macam, yaitu (1) hukum seragam dan (2) hukum beraneka ragam.
Penggolongan hukum selanjutnya adalah penggolongan hukum formal dan material. Sedangkan tinjauan dasar dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/ larangan ataukah tentang sanksinya maka dapat dibedakan (a) Hukum kaidah(normenrecht) dan (b) Hukum sanksi (sanctienrecht)
Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum meliputi norma, sanksi, delik (tindak pidana), kewajiban dan hak hukum, dan tanggung jawab.
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa macam jenis delik (Lamintang;1984), antara lain : 1) Delik formal, 2) Delik material, 3) Delik komisi, 4) Delik omisi, 5) Delik kesengajaan, 6) Delik kelalaian, 7) Delik aduan, 8) Delik biasa, 9) Delik biasa, 10) Delik khusus.
Kewajiban hukum bukan sesuatu yang terpisah dari norma hukum. Perbuatan yang berlawanan dengan perbuatan yang merupakan kondisi dari sanksi (delik) adalah kewajiban untuk menghindari delik adalah kewajiban untuk mematuhi norma hukum. Konsep yang berhubungan dengan konsep kewajiban hukum adalah tanggung jawab hukum.
Dalam teori tradisional dibedakan 2 jenis tanggung jawab, yaitu
1.   Tanggung jawab absolut, yaitu menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa memperhitungkan antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
2.  Tanggung jawab atas dasar kesalahan., yaitu tanggung jawab hukum atas suatu sanksi dari suatu perbuatan melawan hukum dengan menghubungkan antara jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
Orang lazim membuat perbedaan di antara 2 macam hak, yaitu (1) just in rem, yaitu hak aas suatu barang, dan (2) just in personal, yaitu hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara tertentu, yakni hak atas perbuatan seseorang lainnya.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk lembaga penegakan hukum (law enforces) antara lain Kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidk; Kejaksaan; yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; Lembaga Penasihat atau bantuan hukum.
Dalam upaya penegakan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim dberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Penyelesaian perbbuatan yang melawan hukum, dapat dilakukan dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya. Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskanbahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu 1) Peradilan Umum, 2) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer, 4) Peradilan tata Usaha Negara

Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Materi Hukum dan Penegakan Hukum
Pendidikan hukum merupakan upaya penanaman kesadaran akan norma tingkah laku dalam masyarakat, dipandang sangat strategis untuk diberikan kepada seluruh jenis dan jenajng pendidikan sekolah.
Tujuan utama dari pendidikan hukum seperti dikemukakan Bank (1977: 258-258) adalah untuk membantu siswa mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan untuk memproleh hak-hak hukumnya secara maksimum dalam masyarakat. Di samping itu, setiap warga Negara memikul tanggung jawab atas terciptanya sistem hukum yang bekerja secara efektif dan adil.
Center for Civic Education (CCE) dalam National Standards for Civics and Government (1997) mengembangkan bahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain : (1) fungsi dan tujuan dari peraturan dan hukum, (2) kedudukan hukum dalam sistem pemerintahan konstitusional, (3) perlindungan hukum terhadap hak-hak individu, (4) kriteria untuk mengevaluasi peraturan dan hukum, (5) hak warga Negara, (6) tanggung jawab warga Negara.

MODUL 9
Materi dan pembelajaran Komunikasi Sosial Budaya Indonesia dan Karakter WNI Baru
Kegiatan Belajar 1 : Karakter Warga Negara Baru Indonesia
Pada dasarnya, inti manusia antarbudaya adalah warga Negara Indonesia yang :
  1. Memiliki pengetahuan, sikap dan perilaku yang tidak terbatas pada budaya tertentu.
  2. Dapat hidup dalam masyarakat mejemuk yang memiliki keragaman budaya
  3. Menghargai dan menghormati budaya yang beraneka ragam
Milton J. Bennet (Deddy, M. Ed, 2000) menjelaskan tentang pentingnyasimpati dan empati sebagai karakteristik warga Negara:
  1. Simpati, yaitu menempatkan diri secara imajinatif dalam posisi orang lain.
  2. Empati, yaitu partisipasi emosional dan intelektual secara imajinatif pada pengalaman orang lain.
  3. Good governance, yaitu kepedulian warga Negara terhadap keberhasilan pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang besih dan berwibawa.
Karakteristik good governance seperti :
a.      Partisipasi, yaitu warga Negara berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik langsung taupun melalui perwakilan.
b.     Penegakan The rule of law, yaitu penegakan hukum yang kuat
c.      Transparansi, yaitu keterbukaan pemerintah terhadap warga Negara
d.     Akuntabilitas, yaitu pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat
e.      Fairness (keadilan), yaitu bentuk keadilan yang menyangkut moralitas
f.      Responsibilitas, yaitu pertanggungjawaban pada etika korporasi, professional, dan manajerial
g.      Responsivitas, yaitu tingkat inovativitas korporasi pada keluhan internal dan eksternal
h.     Konsensus, yaitu pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan keputusan bersama
i.       Efektivitas dan efisiensi, yaitu menjangkau sebesarnya kepentingan rakyat dan biaya memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
Dede Rosada,dkk mengemukakan daya dukung untuk mewujudkan good governance, yaitu:
  1. Penguatan fungsi dan peran Lembaga Perwakilan
  2. Kemandirian Lembaga perwakilan
  3. Aparatur pemerintah yang professional dan penuh integritas
  4. Masyarakat madani yang kuat dan partisipasi
  5. Otonomi daerah harus dilaksankaan seefektif mungkin sehingga tujuan dapat tercapai dengan baik

Kegiatan belajar 2 : Pembelajaran Materi Komunikasi Antar Sosial Budaya
Multikulturalisme menunjuk kepada masyarakat yang ebraneka ragam, yang terdiri dari berbagai golongan, seperti etnis, agama, bahasa adat istiadat dan budaya. Pendidikan multicultural merupakan sistem pendidikan yang sangat tepat dan memberikan kesempatan semua orang.
Pendidikan multikulturan dirancang untuk menanggulangi permasalahan yang berkaitan kesalahpahaman antar budaya dan konflik sosial budaya yang disebabkan keragaman masyarakat, sehingga perlu diambil langkah-langkah mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan konflik dan benturan antar budaya.

Pendidikan multicultural memberikan pengetahuan dan wawasan serta pengalaman komunikasi antar sosial budaya melalui mata pelajaran PKn. Pembelajaran harus kreatif dengan variasi metode dan pendekatan multikulturalisme yang memberikan perhatian terhadap keberagaman.

No comments: