A.
KURIKULUM
Kurikulum
merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman
dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum dapat (paling tidak sedikit) meramalkan
hasil pendidikan/pengajaran yang diharapkan karena ia menunjukkan apa yang
harus dipelajari dan kegiatan apa yang harus dialami oleh peserta didik.
Pembaharuan
kurikulum perlu dilakukan sebab tidak ada satu kurikulum yang sesuai dengan
sepanjang masa, kurikulum harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang
senantiasa cenderung berubah.
Menurut
Sudjana (1993 : 37) pada umumnya perubahan struktural kurikulum menyangkut
komponen kurikulum yakni:
1. Perubahan dalam
tujuan. Perubahan ini didasarkan kepada pandangan hidup masyarakat dan falsafah
bangsa.
2. Perubahan isi dan
struktur. Perubahan ini meninjau struktur mata pelajaran -mata pelajaran yang
diberikan kepada siswa termasuk isi dari setiap mata pelajaran.
3. Perubahan strategi
kurikulum. Perubahan ini menyangkut pelaksanaan kurikulum itu sendiri yang
meliputi perubahan teori belajar mengajar, perubahan sistem administrasi,
bimbingan dan penyuluhan, perubahan sistem penilaian hasil belajar.
4. Perubahan
sarana kurikulum. Perubahan ini menyangkut ketenagaan baik dari segi kualitas
dan kuantititas, juga sarana material berupa perlengkapan sekolah seperti
laboraturium, perpustakaan, alat peraga dan lain-lain.
5. Perubahan dalam sistem evaluasi kurikulum.
Perubahan ini menyangkut metode/cara yang paling tepat untuk mengukur/menilai
sejauh mana kurikulum berjalan efektif dan efesien, relevan dan produktivitas
terhadap program pembelajaran sebagai suatu system dari kutikulum.
B.
SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM DI
INDONESIA
Dalam perjalanan
sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan,
yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 1999, 2004, 2006 dan
2013.
1.
KURIKULUM RENCANA PELAJARAN
(1947-1968)
Kurikulum
yang digunakan di Indonesia pra kemerdekaan dipengaruhi oleh tatanan sosial
politik Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda, setidaknya ada tiga sistem
pendidikan dan pengajaran yang berkembang saat itu. Pertama, sistem pendidikan
Islam yang diselenggarakan perantren. Kedua, sistem pendidikan Belanda. Sistem
pendidikan belanda pun bersifat diskriminatif. Susunan persekolahan zaman
kolinial adalah sebagai berikut (Sanjaya, 2007:207):
a. Persekolahan anak-anak pribumi untuk golongan
non priyayi menggunakan pengantar bahasa daerah, namanya Sekolah Desa 3 tahun.
b. Untuk orang timur asing disediakan
sekolah seperti Sekolah Cina 5 tahun dengan pengantar bahasa Cina, Hollandch
Chinese School (HCS) yang berbahasa Belanda selama 7 tahun.
c. Sedangkan
untuk orang Belanda disediakan sekolah rendah sampai perguruan tinggi, yaitu
Eropese Legere School 7 tahun, sekolah lanjutan HBS 3 dan 5 tahun Lyceum 6
tahun, Maddelbare Meisjeschool 5 tahun, Recht Hoge School 5 tahun, Sekolah
kedokteran tinggi 8,5 tahun, dan kedokteran gigi 5 tahun.
Tiga tahun setelah
Indonesia merdeka pemerintah membuat kurikulum “Rencana Pelajaran”. Tahun 1947.
Kurikulum ini bertahan sampai tahun 1968 saat pemerintahan beralih pada masa
orde baru.
a.
Rencana pelajaran 1947
Kurikulum
ini lebih populer disebut dalam bahasa belanda “leer plan”, artinya
rencana pelajaran, ketimbang “curriculum” (bahasa Inggris). Perubahan
kisi-kisi pendidikannya lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan
Belanda ke kepentingan nasional.
Karena
suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut
kemerdekaan maka pendidikan sebagai development conformism lebih
menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan
berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Rencana
Pelajaran 1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Bentuknya memuat
dua hal pokok:
1) Daftar mata pelajaran
dan jam pengajarannya
2) Garis-garis
besar pengajaran (GBP)
Rencana
Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran dalam arti kognitif, namun yang
diutamakan pendidikan watak atau perilaku (value , attitude), meliputi :
1) Kesadaran
bernegara dan bermasyarakat;
2) Materi pelajaran
dihubungkan dengan kejadian sehari-hari
3) Perhatian terhadap
kesenian dan pendidikan jasmani.
Fokus
pelajarannya pada pengembangan Pancawardhana, yaitu : (1) Daya
cipta, (2) Rasa, (3) Karsa, (4) Karya, dan (5) Moral.
Mata pelajaran
diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi, yaitu : (1) Moral, (2) Kecerdasan,
(3) Emosional/artistik, (4) Keprigelan (keterampilan), dan (5) Jasmaniah.
b. Rencana Pelajaran
Terurai 1952
Ciri
dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi
pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Pada
masa itu juga dibentuk Kelas Masyarakat. yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6
tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan,
seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu
sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung bekerja.
Mata Pelajaran yang
ada pada Kurikulum 1954 yakni untuk jenjang Sekolah Rakyat (SD) menurut Rencana
Pelajaran 1947 adalah: (1) Bahasa Indonesia, (2) Bahasa Daerah, (3)
Berhitung, (4) Ilmu Alam, (5) Ilmu Hayat, (6) Ilmu Bumi, (7)
Sejarah, (8) Menggambar, (9) Menulis, (10) Seni Suara, (11) Pekerjaan
Tangan, (12) Pekerjaan kepurtian, (13) Gerak Badan, (14) Kebersihan
dan kesehatan, (15) Didikan budi pekerti, dan (16) Pendidikan
agama
c. Kurikulum Rencana
Pendidikan 1964
Pokok-pokok
pikiran kurikulum 1964 adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat
mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD. Kurikulum 1964
juga menitik beratkan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan
moral, yang kemudian dikenal dengan istilah Pancawardhana. Pada saat itu
pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional
praktis, yang disesuaikan dengan perkembangan anak. Sehingga pembelajaran
dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan
moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Cara
belajar dijalankan dengan metode disebut gotong royong terpimpin. Selain itu
pemerintah menerapkan hari sabtu sebagai hari krida. Maksudnya, pada hari
Sabtu, siswa diberi kebebasan berlatih kegitan di bidang kebudayaan, kesenian,
olah raga, dan permainan, sesuai minat siswa. Kurikulum 1964 adalah alat untuk
membentuk manusia pacasialis yang sosialis Indonesia, dengan sifat-sifat
seperti pada ketetapan MPRS No II tanun 1960.
Kurikulum
1964 bersifat separate subject curriculum, yang memisahkan mata
pelajaran berdasarkan lima kelompok bidang studi (Pancawardhana). Mata
Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1964 adalah:
1) Pengembangan
Moral
a)
Pendidikan kemasyarakatan
b)
Pendidikan agama/budi pekerti
2)
Perkembangan kecerdasan
a) Bahasa Daerah
b)
Bahasa Indonesia
c)
Berhitung
d) Pengetahuan Alamiah
3)
Pengembangan emosional atau Artistik dan kesenian
4) Pengembangan
keprigelan
5) Pengembangan
jasmani/kesehatan
d. Kurikulum 1968
Kurikulum
1968 memiliki perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana
menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus.
Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kurikulum
1968 bertujuan agar pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk
manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi
pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan,
serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum
1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan
Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 disebut
sebagai kurikulum bulat. Karena kurikulum ini hanya memuat mata pelajaran
pokok-pokok saja. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan
dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja
yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.
Kurikulum
1968 bersifat correlated subject curriculum, artinya materi
pelajaran pada tingkat bawah mempunyai korelasi dengan kurikulum sekolah
lanjutan. Bidang studi pada kurikulum ini dikelompokkan pada tiga kelompok
besar: pembinaan pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah
mata pelajarannya 9, yakni:
1)
Pembinaan Jiwa Pancasila
a) Pendidikan
agama
b) Pendidikan
kewarganegaraan
c) Bahasa
Indonesia
d) Bahasa
Daerah
e) Pendidikan
olahraga
2)
Pengembangan pengetahuan dasar
a) Berhitung
b) IPA
c) Pendidikan
kesenian
d) Pendidikan
kesejahteraan keluarga
3) Pembinaan
kecakapan khusus/kejuruan
2. KURIKULUM
BERORIENTASI PENCAPAIAN TUJUAN (1975-1994)
Kurikulum
ini menekankan pada isi atau materi pelajaran yang bersumber dari disiplin
ilmu. Penyusunannya relatif mudah, praktis, dan mudah digabungkan dengan model
yang lain. Kurikulum ini bersumber dari pendidikan klasik, perenalisme dan
esensialisme, berorientasi pada masa lalu. fungsi pendidikan adalah
memeliharadan mewariskan ilmu pngetahuan, tehnologi, dan nilai-nilai budaya
masa lalu kepada generasi yang baru.
Menurut kurikulum
ini, belajar adalah berusaha menguasai isi atau materi pelajaran
sebanyak-banyaknya. kurikulum subjek akademik tidak berarti terus tetap hanya
menekankan materi yang disampaikan, dalam sejarah perkembangannya secara
berangsur-angsur memperhatikan juga proses belajar yang dilakukan peserta
didik.
a) Kurikulum
1975
Latar
belakang ditetapkanya Kurikulum 1975 sebagai pedoman pelaksanaan pengajaran di
sekolah menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia Sjarif Thajeb, adalah:
1) Selama Pelita I,
yang dimulai pada tahun 1969, telah banyak timbul gagasan baru tentang
pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
2) Adanya
kebijaksanaan pemerintah di bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam
GBHN yang antara lain berbunyi : “Mengejar ketinggalan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk mempercepat lajunya pembangunan.
3) Adanya hasil analisis dan penilaian pendidikan
nasional oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan mendorong pemerintah untuk
meninjau kebijaksanaan pendidikan nasional.
4) Adanya inovasi
dalam system belajar-mengajar yang dianggap lebih efisien dan efektif yang
telah memasuki dunia pendidikan Indonesia.
5) Keluhan masyarakat tentang mutu lulusan
pendidikan untuk meninjau sistem yang kini sedang berlaku.
6) Diperlukan peninjauan terhadap Kurikulum 1968
tersebut agar sesuai dengan tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
Kurikulum
1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan prinsip-prinsip di antaranya
sebagai berikut.
1) Berorientasi pada tujuan. Pemerintah merumuskan
tujuan-tujuan yang harus dikuasai oleh siswa yang lebih dikenal dengan khirarki
tujuan pendidikan.
2) Menganut
pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan
peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
3) Menekankan kepada
efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
4) Menganut
pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan
Sistem Instruksional (PPSI).
5) Dipengaruhi
psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon
(rangsang-jawab) dan latihan (Drill). Pembelajaran lebih banyak menggunaan
teori Behaviorisme, yakni memandang keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh
lingkungan dengan stimulus dari luar, dalam hal ini sekolah dan guru.
Kurikulum 1975 memuat
ketentuan dan pedoman yang meliputi unsur-unsur :
1) Tujuan
institusional.
Berlaku mulai SD, SMP maupun SMA.Tujuan Institusional
adalah tujuan yang hendak dicapai lembaga dalam melaksanakan program pendidikannya.
2) Struktur Program
Kurikulum.
Struktur program adalah kerangka umum program
pengajaran yang akan diberikan pada tiap sekolah.
3) Garis-Garis Besar
Program Pengajaran
Garis-Garis Besar Program Pengajaran, memuat hal-hal
yang berhubungan dengan program pengajaran, yaitu.
a) Tujuan
Kurikuler, yaitu tujuan yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran
yang bersangkutan selama masa pendidikan.
b) Tujuan
Instruksional Umum, yaitu tujuan yang hendak dicapai dalam setiap satuan
pelajaran baik dalam satu semester maupun satu tahun.
c) Pokok bahasan
yang harus dikembangkan untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa agar
mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
d) Urutan penyampaian
bahan pelajaran dari tahun pelajaran satu ke tahun pelajaran berikutnya dan
dari semester satu ke semester berikutnya.
4) Sistem
Penyajian dengan Pendekatan PPSI
Sistem PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem
Instruksional) berpandangan bahwa proses belajar-mengajar sebagai suatu system
yang senantiasa diarahkan pada pencapaian tujuan. PPSI sendiri merupakan sistem
yang saling berkaitan dari satu instruksi yang terdiri atas urutan, desain
tugas yang progresif bagi individu dalam belajar (Hamzah B.Uno, 2007). Oemar
Hamalik mendefinisikan PPSI sebagai pedoman yang disusun oleh guru dan berguna
untuk menyusun satuan pelajaran. Komponen PPSI meliputi:
a) Pedoman
perumusan tujuan. Pedoman perumusan tujuan memberikan petunjuk bagi guru dalam
merumuskan tujuan-tujuan khusus.
b) Pedoman
prosedur pengembangan alat penilaian. Tes yang digunakan dalam PPSI disebut
criterion referenced test yaitu tes yang digunakan unuk mengukur efektifitas
program/ pelaksanaan pengajaran.
c) Pedoman proses
kegiatan belajar siswa. Pedoman proses kegiatan belajar siswa merupakan petunjuk
bagi guru untuk menetapkan langkah-langkah kegiatan belajar siswa sesuai dengan
bahan pelajaran yang harus dikuasai dan tujuan khusus instruksional yang harus
dicapai oleh para siswa
d) Pedoman program
kegiatan guru. Pedoman program kegiatan guru merupakan petunjuk-petunjuk bagi
guru untuk merencanakan program kegiatan bimbingan sehingga para siswa
melakukan kegiatan sesuai dengan rumusan TIK.
e) Pedoman
pelaksanaan program. Pedoman pelaksanaan program merupakan petunjuk-petunjuk
dari program yang telah disusun.
f) Pedoman perbaikan
atau revisi. Pedoman perbaikan atau revisi yang merupakan pengembangan program
setelah selesai dilaksanakan.
5) Sistem Penilaian
Penilaian menggunakan PPSI diberikan pada setiap akhir
pelajaran atau pada akhir satuan pelajaran tertentu.
6) Sistem Bimbingan
dan Penyuluhan
Setiap siswa memiliki tingkat kecepatan belajar yang
tidak sama. Sehingga mereka memerlukan pengarahan yang akan mengembagkan mereka
menjadi manusia yang mampu meraih masa depan yang lebih baik.
7) Supervisi dan
Administrasi
Sebagai suatu lembaga pendidikan memerlukan
pengelolaan yang terarah, baik yang digunakan oleh para guru, administrator
sekolah, maupun para pengamat sekolah menggunakan teknik supervisi dan
administrasi sekolah yang dapat dipelajari pada Pedoman pelaksanaan kurikulum
tentang supervise dan administrasi.
Mata Pelajaran dalam Kurikulum tahun 1975 adalah: (1) Pendidikan
agama, (2) Pendidikan Moral Pancasila, (3) Bahasa Indonesia, (4) IPS, (5) Matematika,
(6) IPA, (7) Olah raga dan kesehatan, (8) Kesenian, dan (9) Keterampilan khusus.
b) Kurikulum
1984
Sidang
umum MPR 1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan
politik yang menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum
1984, karena suda dianggap tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi . Secara umum dasar perubahan kurikulum
1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Terdapat beberapa
unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar
dan menengah.
2) Terdapat ketidakserasian antara materi
kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik.
3) Terdapat
kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah.
4) Terlalu padatnya
isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang.
5) Pelaksanaan
Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang
berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat
atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah.
6) Pengadaan
program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan
lapangan kerja.
Kurikulum
1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1) Berorientasi kepada tujuan instruksional.
Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam
waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan
efektif.
2) Pendekatan
pengajarannya berpusat pada anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA).
CBSA adalah pendekatan pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk
aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan
siswa memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif,
afektif, maupun psikomotor.
3) Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan
pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan
bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran.
4) Menanamkan
pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan. Untuk menunjang
pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami
konsep yang dipelajarinya.
5) Materi disajikan
berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi pelajaran
berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan penyajian pada jenjang sekolah
dasar harus melalui pendekatan konkret, semikonkret, semiabstrak, dan abstrak
dengan menggunakan pendekatan induktif dari contoh-contoh ke kesimpulan.
6) Menggunakan pendekatan keterampilan proses.
Keterampilan proses adalah pendekatan belajar-mengajar yang memberi tekanan
kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan
mengkomunikasikan perolehannya.
Kebijakan
dalam penyusunan Kurikulum 1984 adalah sebagai berikut.
1) Adanya perubahan
dalam perangkat mata pelajaran inti. Kurikulum 1984 memiliki enam belas mata
pelajaran inti.
2) Penambahan mata
pelajaran pilihan yang sesuai dengan jurusan masing-masing.
3) Perubahan program
jurusan. Kalau semula pada Kurikulum 1975 terdapat 3 jurusan di SMA, yaitu IPA,
IPS, Bahasa, maka dalam Kurikulum 1984 jurusan dinyatakan dalam program A dan
B. Program A terdiri dari.
a) A1, penekanan pada
mata pelajaran Fisika
b) A2, penekanan pada
mata pelajaran Biologi
c) A3, penekanan pada
mata pelajaran Ekonomi
d) A4, penekanan pada
mata pelajaran Bahasa dan Budaya.
e) B, penekanan keterampilan kejuruan. Tetapi
mengingat program B memerlukan sarana sekolah yang cukup maka program ini untuk
sementara ditiadakan.
4) Pentahapan waktu
pelaksanaan
Kurikulum 1984 dilaksanakan secara bertahap dari kelas
I SMA berturut tahun berikutnya di kelas yang lebih tinggi.
c) Kurikulum
1994
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa Kurikulum Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan tersebut.
Pada
kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada
pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang
memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah
Tim Basic Science yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di
sekolah. Tim ini memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup
banyak kepada siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode
tertentu akan mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Terdapat
ciri-ciri yang pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut.
1) Pembagian tahapan
pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan. Diharapkan agar siswa memperoleh
materi yang cukup banyak.
2) Pembelajaran di sekolah lebih menekankan
materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
3) Kurikulum
1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum inti
untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
4) Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya
memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar,
baik secara mental, fisik, dan sosial.
5) Dalam
pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan
konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga menekankan pada
pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah
siswa.
6) Pengajaran
dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang
sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
7) Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap
sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama
dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, di antaranya:
1) Beban belajar
siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya
materi/substansi setiap mata pelajaran.
2) Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena
kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna
karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Hal
ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum dengan
diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan
dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu :
1) Penyempurnaan
kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan
perkembangan IPTEK, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
2) Penyempurnaan
kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang
ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta
sarana pendukungnya.
Penyempurnaan
kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap yaitu
tahap penyempurnaan jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang.
3. KURIKULUM BERBASIS
KOMPETENSI DAN KTSP (2004/ 2006)
Kurikulum
yang berorientasi pada pencapaian tujuan (1975-1994) berimpilkasi pada
penguasaan kognitif lebih dominan namun kurang dalam penguasaan
keterampilan (skill). Sehingga lulusan pendidikan kita tidak
memiliki kemampuan yang memadai terutama yang bersifat aplikatif, sehingga
diperlukan kurikulum yang berorientasi pada penguasaan kompetensi secara
holistik.
Penyempurnaan
kurikulum untuk mewujudkan peserta didik yangdimaksudkan itu telah diamanatkan
dalam kebijakan-kebijakan nasionalsebagai berikut:
1) Perubahan
keempat UUD 1945 Pasal31 tentang Pendidikan.
2) Tap
MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004.
3) Undang-undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4) Pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
5) Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentangKewenangan
Pemerintah
dan Daerah sebagai Daerah Otonom, yang antara lain menyatakan pusat
berkewenangan dalam menentukan: kompetensi siswa; kurikulum dan materi pokok;
penilaian nasional;dan kalender pendidikan.
Atas dasar itulah
maka Indonesia memilih untuk memberlakukan Kurikulum KBK sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan serta penyempurnaannya dalam bentuk Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
a) Kurikulum Berbasis
Kompetensi
Kurikulum
2004 lebih populer dengan sebutan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir
sebagai respon dari tuntutan reformasi diantaranya UU No 2 1999 tentang
pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang
arah kebijakan.j pendidikan nasional.
KBK
tidak lagi mempersoalkan proses belajar, proses pembelajaran dipandang
merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting pada tingkatan tertentu
peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan.
Kompetensi
mengandung beberapa aspek, yaitu knowledge, understanding, skill, value,
attitude, dan interest. Dengan mengembangkan aspek-aspek ini diharapkan siswa
memahami, mengusai, dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari materi-materi yang
telah dipelajarinya.
Adapun
kompentensi sendiri diklasifikasikan menjadi: kompetensi lulusan (dimilik
setelah lulus), kompetensi standar (dimiliki setelah mempelajari satu mata
pelajaran), kompetensi dasar (dimiliki setelah menyelesaikan satu topik/konsep),
kompetensi akademik (pengetahuan dan keterampilan dalam menyelesaikan
persoalan), kompetensi okupasional (kesiapan dan kemampuan beradaptasi dengan
dunia kerja), kompetensi kultural (adaptasi terhadap lingkungan dan budaya
masyarakat Indonesia), dan kompetensi temporal (memanfaatkan kemampuan dasar
yang dimiliki siswa
Secara
umum kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan
Kurkikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan perangkat rencana dan pengaturan
tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai pebelajar,
penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan
dalam pengembangan kurikulum sekolah (Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas,
2002:3).
Anderson
dan Krathwhol (2001:ii), Kompetensi Utama dapat dikelompok menjadi 4 (empat)
gugus, yaitu:
a) factual
knowledge, menyangkut pengetahuan tentang fitur-fitur dasar pebelajar
dalam disiplin keilmuan dan dapat digunakan dalam memecahkan masalah. Jenis
kompetensi ini, yaitu: pengetahuan tentang terminologi, dan pengetahuan tentang
detil spesifik (specific details) serta fiturfitur dasar (basic
elements).
b) conceptual knowledge, meliputi
kompetensi yang menunjukkan pemahaman tata hubungan antar fitur dasar dalam
suatu struktur yang lebih luas dan yang memungkinkan berfungsinya fitur-fitur
tersebut. Termasuk ke dalam kompetensi ini adalah, pengetahuan tentang
klasifikasi dan kategori, pengetahuan tentang prinsi-prinsip kerja dan
generalisasinya, serta pengetahuan tentang teori, model, paradigma dan struktur
dasar.
c) procedural knowledge, meliputi
pengetahuan dan pemahaman bagaimana melakukan sesuatu (technical know how),
metode inkuiri, dan kriteria dalam menggunakan keterampilan, algotima, teknik,
dan metode. Termasuk dalam kompetensi ini, yaitu pengetahuan tentang
keterampilan khusus (subject-specific skills) dan
perhitungan-perhitungan (algorithm), pengetahuan tentang teknik dan
metode khusus (subject-specific techniques and methods),serta
pengetahuan tentang kriteria penggunaan sebuah prosedur yang tepat.
d) metacognitive
knowledge. merupakan kompetensi yang menyangkut tentang pengetahuan
terhadap kognisi secara umum dan kesadaran serta memahami kognisi diri sendiri.
Kompetensi ini meliputi 3 hal, yaitu: pengetahuan strategis, pengetahuan
tentang tugas-tugas kognitif, termasuk pengetahuan tentang kontekstualitas dan
kondisi khusus, dan pengetahuan tentang diri sendiri.
Ke-empat
gugus kompetensi utama tersebut perlu dijembatani dengan lima unsur pokok yang
diamanatkan dalam Kepmen 045/U/2002, yaitu: Pengembangan kepribadian (MK),
pengembangan keahlian dan keterampilan (MKK), pengemabngan keahlian berkarya
(MKB), pengembangan perilaku berkarya (PPB), dan pengembangan berkehidupan
bermasyarakat (PBB).
Beberapa
keunggulan KBK dibandingkan kurikulum 1994 adalah.
1) KBK yang dikedepankan Penguasaan materi Hasil
dan kompetenasi Paradigma pembelajaran versi UNESCO: learning to
know,learning to do, learning to live together, dan learning to be.
2) Silabus
ditentukan secara seragam, peran serta guru dan siswa dalam proses
pembelajaran, silabus menjadi kewenagan guru.
3) Jumlah
jam pelajaran 40 jam per minggu 32 jam perminggu, tetapi jumlah mata
pelajaran belum bisa dikurangi.
4) Metode
pembelajaran Keterampilan proses dengan melahirkan metode pembelajaran PAKEM
dan CTL,
5) Sistem
penilaian Lebih menitik beratkan pada aspek kognitif, penilaian memadukan
keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan penilaian
berbasis kelas.
6) KBK memiliki empat komponen, yaitu kurikulum
dan hasil belajar (KHB), penilaian berbasis kelas (PBK), kegiatan belajar
mengajar (KBM), dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah (PKBS).
b) Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum
operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran
2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan
Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh
BSNP.
KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
1) Kerangka
dasar dan struktur kurikulum,
2) Beban
belajar,
3) Kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan,
4) Kalender
pendidikan.
SKL
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan
KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah
setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain,
pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada
intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Dengan
demikian diharapkan KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat,
situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman
pada panduan yang disusun oleh BSNP dimana panduan tersebut berisi
sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/ karakteristik
daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
Tujuan diadakannya
KTSP menurut Mulyasa (2006: 22-23) adalah:
a) Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b) Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama.
c) Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan
pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
KTSP
perlu diterapkan pada satuan pendidikan berkaitan dengan tujuh hal berikut :
a) Sekolah lebih
mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya.
b) Sekolah lebih
mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan.
c) Pengambilan
keputusan lebih baik dilakukan oleh sekolah karena sekolah sendiri yang paling
tahu yang terbaik bagi sekolah tersebut.
d) Keterlibatan
warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum dapat menciptakan transparansi
dan demokrasi yang sehat.
e) Sekolah dapat
bertanggung jawab tentang mutu pendidikannya masing-masing.
f) Sekolah dapat
melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain dalam meningkatkan
mutu pendidikan.
g) Sekolah dapat merespon aspirasi masyarakatdan
lingkungan yang berubah secara cepat serta mengakomodasikannya dengan KTSP.
Adapun
prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut Permendiknas nomor 22 tahun 2006
sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2006: 151-153) adalah sebagai berikut.
a) Berpusat pada
potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
b) Beragam dan
terpadu.
c) Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d) Relevan
dengan kebutuhan.
e) Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan relevansi pendidikan tersebut dengan
kebutuhan hidup dan dunia kerja.
f) Menyeluruh
dan berkesinambungan.
g) Belajar
sepanjang hayat,
h) Seimbang antara kepentingan global, nasional,
dan lokal.
Secara
garis besar, KTSP memiliki enam komponen penting sebagai berikut.
a) Visi dan misi
satuan pendidikan
Visi merupakan suatu pandangan yang merupakan
representasi dari apa yang diyakini dan diharapkan dalam suatu organisasi dalam
hal ini sekolah pada masa yang akan datang.
b) Tujuan
pendidikan satuan pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
c) Kalender
pendidikan
Kalender pendidikan untuk pengembang kurikulum jam
belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik, dan menyesuaikan
dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta
didik.
d) Struktur
muatan KTSP
Struktur muatan KTSP terdiri atas.
· Mata
pelajaran
· Muatan
lokal
· Kegiatan
pengembangan diri
· Pengaturan
beban belajar
· Kenaikan
kelas, penjurusan, dan kelulusan
· Pendidikan
kecakapan hidup
· Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global.
e) Silabus
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu
kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
f) Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
4. KURIKULUM
2013
Makna
manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum
2013 adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun
penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan
pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten
pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan
jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum
sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis,
kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari
prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa
di masa mendatang.
Kurikulum
2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
1) Manusia
berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah;
2) Manusia
terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
3) Warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Pengembangan
dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum
ini menekankan tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta didik akan
menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu
proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih
tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi adalah:
1) Isi
atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi
Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar
(KD).
2) Kompetensi
Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
3) Kompetensi
Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata
pelajaran di kelas tertentu.
4) Penekanan
kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan
pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh
banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi
kepedulian utama kurikulum.
5) Kompetensi
Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik
atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau
“content-based curriculum”.
6) Kompetensi
Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat
dan memperkaya antar mata pelajaran.
7) Proses
pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang
memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana
pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif
dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan.
Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit
dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
8) Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek
kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran
remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan
(Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1) Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang
pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran.
2) Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk
satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan.
3) Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai
oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir,
dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
4) Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa
setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum
berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik
(mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5) Kurikulum dikembangkan dengan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan
dan minat.
6) Kurikulum berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
7) Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
8) Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan
kehidupan..
9) Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
10) Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
11) Penilaian hasil belajar ditujukan untuk
mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Stategi
Implementasi Kurikulum terdiri atas:
1) Pelaksanaan kurikulum
di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
- Juli 2013: Kelas I, IV, VII, dan X
- Juli 2014: Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X,
dan XI
- Juli 2015: kelas I, II, III, IV, V, VI, VII,
VIII, IX, X, XI, dan XII
2) Pelatihan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun 2013 – 2015
3) Pengembangan
buku siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012 – 2014
4) Pengembangan
manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah
(budaya kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari –
Desember 2013
5) Pendampingan
dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah
implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016
REFERENSI
Badan Standar
Nasional Pendidikan. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta:BSNP.
Departemen Pendidikan
Nasional Republik Indonesia. 2003. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Jakarta: Depdiknas.
Hamalik, Oemar.
1990. Pengembangan Kurikulum, Dasar-dasar dan Pengembangannya. Bandung:
Mandar Maju
Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan. 2012. Dokumen Kurikulum 2013. Jakarta:
Depdiknas