Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon dengan hormat:
1. Memastikan semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang dapat diakses melalui https://sim.gurupembelajar.id
2. Memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti program tersebut melalui alamat
- https://sim.gurupembelajar.id (untuk GURU)
- http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ (untuk Tenaga Kependidikan)
Berikut lampiran surat edaran dalam format JPG
Berikut lampiran surat edaran dalam format PDF
Sumber: dispendik.surabaya.go.id
No comments:
Post a Comment