Mulai tahun ajaran 2016/2017 ini, situs resmi untuk cek info Guru yang telah diakomodir oleh Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di URL situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id yang mencakup guru PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
Saat ini, seluruh data guru pada setiap jenjang pendidikan dapat mengetahui validasi data yang telah diinput di aplikasi Dapodik yang diambil berdasarkan sinkronisasi aplikasi Dapodik versi terbaru pada masing-masing jenjang pendidikan.
Seperti pada periode sebelumnya, bahwasanya penerima tunjangan profesi pendidik / guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam setiap minggunya.
Untuk mengetahui Status penerbitan SK TPP / SK TPG untuk tahun pelajaran 2016/2017 serta rincian data guru yang sudah bersertifikat pendidikan termasuk JJM yang linear dapat dicek melalui laman Lembar Info GTK atau Lapor Tunjangan Dikdas secara online,
1. Memilih link
Silahkan klik pada salah satu links berikut, (apabila link tidak bisa silahkan gunakan link alternatif) setelah masuk tampilan baru, silahkan pilih "Kembali Beranda" :Jika Ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah seperti gambar di bawah ini, silahkan klik Kembali Ke Beranda
- http://223.27.144.195:20171 [Link Baru]
- http://223.27.144.195:8081 [Alternatif]
- http://223.27.144.195:8082 [Alternatif]
- http://223.27.144.195:8084 [Alternatif]
- http://223.27.144.195:8084 [Alternatif]
- http://223.27.144.195:8085 [Alternatif]
- http://info.gtk.kemdikbud.go.id[Alternatif]
Perhatian
Ketika pengecekan SKTP Guru, mungkin server website Cek SKTP Guru Dirjen GTK atau laman Info PTK dalam proses pemeliharaan atau update data sehingga muncul gambar seperti ini, Silahkan gunakan alternatif link/alamat lain yang telah kami berikan di atas
Ketika pengecekan SKTP Guru, mungkin server website Cek SKTP Guru Dirjen GTK atau laman Info PTK dalam proses pemeliharaan atau update data sehingga muncul gambar seperti ini, Silahkan gunakan alternatif link/alamat lain yang telah kami berikan di atas
2. Mencari Semua Data Guru yang SKTPnya Belum Terbit.
Isi Kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Jenjang Pendidikan, sesuai dengan kebutuhan anda, kemudian Klik Tampilkan Data Guru. Lihat contoh gambar di bawah ini.
Jika berhasil maka akan ditampilkan semua Data Guru yang SKTPnya belum terbit sesuai dengan Kabupaten/Kota yang anda pilih.
3. Cek SKTP Per Nama
Untuk cek data perorangan silahkan masukan nama anda pada kolom pertama, kemudian tunggu sampai tulisan loading selesai. Jika data anda ada pada sistem maka nama anda akan tampil seperti contoh di bawah ini.4. Cek Ketrangan SKTP
Lihat keterangan yang ada di bawahnya dan silahkan di baca mengapa nama tersebut SKTP-nya belum diterbitkan. Lihat contoh gambar di bawah ini.
5. Cek SKTP yang telah diterbitkan
Untuk cek data, silahkan gunakan NUPTK, NRG, ataupun NIK sebagai UserID dan masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit MM = bulan 2 digit DD = tanggal 2 digit,Contoh : Jika PTK lahir pada tanggal 15 Februari 1972, maka cara menuliskannya : 19720115.
Beberapa validasi data yang tampil nantinya diantaranya :
1. Data Individu Berdasarkan Dapodik
2. Status NUPTK Pada database NUPTK
3. Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik
4. Rombongan Belajar (Rombel)
5. Verifikasi Data Tunjangan Profesi
6. Tunjangan Guru
7. Tunjangan Profesi
8. Tunjangan Fungsional
9. Bantuan Kualifikasi Akademik
10. Tunjangan Wilayah Khusus
Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, silahkan lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah dengan operator sekolah, selanjutnya silahkan lakukan perbaikan dan sinkronisasi kembali.
Jika SK nantinya telah diterbitkan pada hasil cek data ini, setelah halaman lembar Info GTK tampil dengan sempurna, silahkan cek pada bagian bawah tepatnya pada “Verifikasi Data Tunjangan Profesi”, selanjutnya klik pada tombol “Tunjangan Profesi” ataupun cek tunjangan lainnya.
Jika pada tombol tersebut dapat diklik, maka dipastikan status penerbitan SKTP PTK bersangkutan akan segera terbit setelah diverifikasi oleh KK-Datadik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, dan tinggal menunggu SKTP tahun ini yang akan diberikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota di mana PTK bertugas.
Semoga bermanfaat, mohon maaf jika terdapat kesalahan.
No comments:
Post a Comment