Thursday, March 16, 2017

Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017

Nomor Unik Pendidikdan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalamr angka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:


1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK,SD,SMP,SMA,SMK,PLB.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal ( KB/TPA/SPS,
PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)

3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS,dan Guru bukan PNS

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS
dan bukan PNS

5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag):
a. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
b. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS,SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik ii. Guru non PNS:
1) Disekolah negeri:SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2) Disekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
Penerbitan NUPTK

A. Cara Login Verval PTK

1. Login di  http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ , Klik menu pengelolaan referensi, Klik e-verval PTK. (lihat gambar)
2. Masukkan username dan password (Username dan Password sama dengan username dan password pada website http://sdm.data.kemdikbud.go.id/).
Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017
3. Jika anda berhasil masuk, maka akan menemui tampilan halaman awal yang menampilkan data PTK yang ada pada sekolah terkait, seperti gambar di bawah ini.
Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017

B. Perbaikan Data Master Dan Photo NUPTK

1. Klik menu "Pengelolaan"
2. Klik menu "Perbaikan data Master dan Photo"
3. Klik simbol pena untuk memilih data PTK yang akan diperbaiki.
Perbaikan Data Master Dan Photo NUPTK
4. Isi data sesuai dolumen lampiran (Kartu keluarga, Akte kelahiran, Buku nikah, KTP dan Ijazah)
5. Pilih dokumen pendukung sebagai lampiran (hasil scan dengan format JPG atau PNG
6. Periksa kembali data yang sudah dimasukan, jika sudah benar silahkan klik tombol "Upload Dokumen".

C. Cara Pengajuan Calon Penerima NUPTK

1. Klik menu "NUPTK"
2. Klik menu "Calon Penerima NUPTK"
3. Pilih PTK untuk diupload dokumen pendukungnya
4. Pilih tombol "Upload Dokumen"
5. Upload scan KTP
6. Upload SK PNS/CPNS, SK Bupati/Walikota/Gubernur, SK Yayasan
7. Upload ijazah SD
8. Upload ijazah SMP
9. Upload ijazah SMA
10.Upload ijazah S1
11. Pilih tombol "Upload Dokumen"

Website Informasi GTK : http://gtk.data.kemdikbud.go.id

Untuk Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017 selengkapnya dalam format PDF, silahkan download pada tautan di bawah ini:

 | Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017 [Link 1]
 | Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017 [Link 2]

Sumber : www.filenya.com

No comments: