Thursday, March 16, 2017

Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017

Nomor Unik Pendidikdan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalamr angka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:


1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK,SD,SMP,SMA,SMK,PLB.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal ( KB/TPA/SPS,
PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)

3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS,dan Guru bukan PNS

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS
dan bukan PNS

5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag):
a. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
b. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS,SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik ii. Guru non PNS:
1) Disekolah negeri:SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2) Disekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
Penerbitan NUPTK

A. Cara Login Verval PTK

1. Login di  http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ , Klik menu pengelolaan referensi, Klik e-verval PTK. (lihat gambar)
2. Masukkan username dan password (Username dan Password sama dengan username dan password pada website http://sdm.data.kemdikbud.go.id/).
Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017
3. Jika anda berhasil masuk, maka akan menemui tampilan halaman awal yang menampilkan data PTK yang ada pada sekolah terkait, seperti gambar di bawah ini.
Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017

B. Perbaikan Data Master Dan Photo NUPTK

1. Klik menu "Pengelolaan"
2. Klik menu "Perbaikan data Master dan Photo"
3. Klik simbol pena untuk memilih data PTK yang akan diperbaiki.
Perbaikan Data Master Dan Photo NUPTK
4. Isi data sesuai dolumen lampiran (Kartu keluarga, Akte kelahiran, Buku nikah, KTP dan Ijazah)
5. Pilih dokumen pendukung sebagai lampiran (hasil scan dengan format JPG atau PNG
6. Periksa kembali data yang sudah dimasukan, jika sudah benar silahkan klik tombol "Upload Dokumen".

C. Cara Pengajuan Calon Penerima NUPTK

1. Klik menu "NUPTK"
2. Klik menu "Calon Penerima NUPTK"
3. Pilih PTK untuk diupload dokumen pendukungnya
4. Pilih tombol "Upload Dokumen"
5. Upload scan KTP
6. Upload SK PNS/CPNS, SK Bupati/Walikota/Gubernur, SK Yayasan
7. Upload ijazah SD
8. Upload ijazah SMP
9. Upload ijazah SMA
10.Upload ijazah S1
11. Pilih tombol "Upload Dokumen"

Website Informasi GTK : http://gtk.data.kemdikbud.go.id

Untuk Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017 selengkapnya dalam format PDF, silahkan download pada tautan di bawah ini:

 | Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017 [Link 1]
 | Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017 [Link 2]

Sumber : www.filenya.com

Wednesday, March 15, 2017

Link Login Guru Pembelajar (GP) Tenaga Kependidikan Pembelajar

1. Klik link Tenaga Kependidikan Pembelajar http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/

2. Pilih menu login akun yang sesuai dengan jabatan anda, menu tersebut antara lain:
a. Kepala sekolah pembelajar
Kepala sekolah pembelajar
b. Pengawas sekolah pembelajar

c. Pustakawan sekolah pembelajar
d. Laboran sekolah pembelajar
e. Administrasi sekolah pembelajar
f. Monitoring & Evaluasi Kepala Sekolah Pembelajar
Monitoring & Evaluasi Kepala Sekolah Pembelajar
g. Instrumen Sekolah Menengah Kejuruan

3. Silahkan masukan username dan password yang telah anda dapatkan dari dinas pendidikan setempat
4. Klik Login

Laman utama Guru Pembelajar (GP) dan Tenaga Kependidikan Pembelajar:

https://sim.gurupembelajar.id (untuk GURU)
http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ (untuk Tenaga Kependidikan)

Surat Edaran DIRJEN GTK Tentang Guru Pembelajar 2017


Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 Perihal Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pemberdayaan Kelompok Kerja, kami infomasikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah memulai menggunakan sistem informasi untuk mengelola data kelompok kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon dengan hormat:
1. Memastikan semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang dapat diakses melalui https://sim.gurupembelajar.id

2. Memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti program tersebut melalui alamat


Berikut lampiran surat edaran dalam format JPG

Surat Edaran DIRJEN GTK Tentang Guru Pembelajar 2017

Berikut lampiran surat edaran dalam format PDF

 | Surat Edaran DIRJEN GTK Tentang Guru Pembelajar 2017

Sumber: dispendik.surabaya.go.id

5 Langkah Cek SKTP (SMK,SMA,SMP,SD) 2017 dan Link Situs GTK-PTK


SK / Surat Keputusan penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau TPG (Tunjangan Sertifikasi Guru) saat ini diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPP / SK TPG yang terbit di semester tahun ajaran 2016/2017 ini dijadikan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru untuk triwulan I (bulan Januari s.d Maret) dan triwulan II (bulan April s.d Juni) tahun 2016.

Mulai tahun ajaran 2016/2017 ini, situs resmi untuk cek info Guru yang telah diakomodir oleh Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di URL situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id yang mencakup guru PAUD, Dikdas, dan Dikmen. 

Saat ini, seluruh data guru pada setiap jenjang pendidikan dapat mengetahui validasi data yang telah diinput di aplikasi Dapodik yang diambil berdasarkan sinkronisasi aplikasi Dapodik versi terbaru pada masing-masing jenjang pendidikan. 

Seperti pada periode sebelumnya, bahwasanya penerima tunjangan profesi pendidik / guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam setiap minggunya. 

Untuk mengetahui Status penerbitan SK TPP / SK TPG untuk tahun pelajaran 2016/2017 serta rincian data guru yang sudah bersertifikat pendidikan termasuk JJM yang linear dapat dicek melalui laman Lembar Info GTK atau Lapor Tunjangan Dikdas secara online,

1. Memilih link

Silahkan klik pada salah satu links berikut, (apabila link tidak bisa silahkan gunakan link alternatif) setelah masuk tampilan baru, silahkan pilih "Kembali Beranda" :

Jika Ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah seperti gambar di bawah ini, silahkan klik Kembali Ke Beranda
Cara Cek Validasi SKTP (SMK,SMA,SMP,SD) 2017 di Situs GTK-PTK
Perhatian
Ketika pengecekan SKTP Guru, mungkin server website Cek SKTP Guru Dirjen GTK atau laman Info PTK dalam proses pemeliharaan atau update data sehingga muncul gambar seperti ini, Silahkan gunakan alternatif link/alamat lain yang telah kami berikan di atas

2. Mencari Semua Data Guru yang SKTPnya Belum Terbit.

Isi Kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Jenjang Pendidikan, sesuai dengan kebutuhan anda, kemudian Klik Tampilkan Data Guru. Lihat contoh gambar di bawah ini.

http://www.filenya.com/2016/03/cara-cek-validasi-data-guru-dan-status.html
Jika berhasil maka akan ditampilkan semua Data Guru yang SKTPnya belum terbit sesuai dengan Kabupaten/Kota yang anda pilih.

3. Cek SKTP Per Nama 

Untuk cek data perorangan silahkan masukan nama anda pada kolom pertama, kemudian tunggu sampai tulisan loading selesai. Jika data anda ada pada sistem maka nama anda akan tampil seperti contoh di bawah ini.

4. Cek Ketrangan SKTP

Lihat keterangan yang ada di bawahnya dan silahkan di baca mengapa nama tersebut SKTP-nya belum diterbitkan. Lihat contoh gambar di bawah ini.

5. Cek SKTP yang telah diterbitkan

Untuk cek data, silahkan gunakan NUPTK, NRG, ataupun NIK sebagai UserID dan masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit MM = bulan 2 digit DD = tanggal 2 digit,
Cara Cek SKTP (SMK,SMA,SMP,SD) 2017 dan Link Situs GTK-PTK
Contoh : Jika PTK lahir pada tanggal 15 Februari 1972, maka cara menuliskannya : 19720115.

Beberapa validasi data yang tampil nantinya diantaranya : 

1. Data Individu Berdasarkan Dapodik 
2. Status NUPTK Pada database NUPTK 
3. Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik 
4. Rombongan Belajar (Rombel) 
5. Verifikasi Data Tunjangan Profesi 
6. Tunjangan Guru 
7. Tunjangan Profesi 
8. Tunjangan Fungsional 
9. Bantuan Kualifikasi Akademik 
10. Tunjangan Wilayah Khusus 

Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, silahkan lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah dengan operator sekolah, selanjutnya silahkan lakukan perbaikan dan sinkronisasi kembali. 

Jika SK nantinya telah diterbitkan pada hasil cek data ini, setelah halaman lembar Info GTK tampil dengan sempurna, silahkan cek pada bagian bawah tepatnya pada “Verifikasi Data Tunjangan Profesi”, selanjutnya klik pada tombol “Tunjangan Profesi” ataupun cek tunjangan lainnya. 

Jika pada tombol tersebut dapat diklik, maka dipastikan status penerbitan SKTP PTK bersangkutan akan segera terbit setelah diverifikasi oleh KK-Datadik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, dan tinggal menunggu SKTP tahun ini yang akan diberikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota di mana PTK bertugas.

Semoga bermanfaat, mohon maaf jika terdapat kesalahan.

Tuesday, March 14, 2017

NIKMATNYA HIDUP SEPERTI NIKMATNYA SECANGKIR KOPI


 secangkir kopi

Kyai       : Tolong buatkan kopi dua gelas untuk kita berdua, tapi gulanya jangan engkau tuang dulu, bawa saja ke mari beserta wadahnya.
Santri    : Baik, kyai.

 Tidak berapa lama, sang santri sudah membawa dua gelas kopi yang masih hangat dan gula di dalam wadahnya beserta sendok kecil.
Kyai       : Cobalah kamu rasakan kopimu nak , bagaimana rasa kopimu?
Santri    : Rasanya sangat pahit sekali kyai
Kyai       : Tuangkanlah sesendok gula, aduklah, bagaimana rasanya?
Santri    : Rasa pahitnya sudah mulai berkurang, kyai.
Kyai       : Tuangkanlah sesendok gula lagi, aduklah, bagaimana rasanya?
Santri    : Rasa pahitnya sudah berkurang banyak, kyai.
Kyai       : Tuangkanlah sesendok gula lagi, aduklah, bagaimana rasanya?
Santri    : Rasa manis mulai terasa tapi rasa pahit juga masih sedikit terasa, kyai.
Kyai       : Tuangkanlah sesendok gula lagi, aduklah, bagaimana rasanya?
Santri    : Rasa pahit kopi sudah tidak terasa, yang ada rasa manis, kyai.
Kyai       : Tuangkanlah sesendok gula lagi, aduklah, bagaimana rasanya?
Santri    : Sangat manis sekali, kyai.
Kyai       : Tuangkanlah sesendok gula lagi, aduklah, bagaimana rasanya?
Santri    : Terlalu manis. Malah tidak enak, kyai.
Kyai       : Tuangkanlah sesendok gula lagi, aduklah, bagaimana rasanya?
Santri    : Rasa kopinya jadi tidak enak, lebih enak saat ada rasa pahit kopi dan manis gulanya sama-sama terasa, kyai.
Kyai       : Ketahuilah nak.. pelajaran yg dapat kita ambil dari contoh ini adalah.. jika rasa pahit kopi ibarat kemiskinan hidup kita, dan rasa manis gula ibarat kekayaan harta, lalu menurutmu kenikmatan hidup itu sebaiknya seperti apa nak?
  Sejenak sang santri termenung, lalu menjawab.
Santri    : Ya kyai, sekarang saya mulai mengerti, bahwa kenikmatan hidup dapat kita rasakan, jika kita dapat merasakan hidup seperlunya, tidak melampaui batas.  Terimakasih atas pelajaran ini, kyai.
Kyai       : Ayo santriku, kopi yg sudah kamu beri gula tadi, campurkan dengan kopi yang belum kamu beri gula, aduklah, lalu tuangkan dalam kedua gelas ini, lalu kita nikmati segelas kopi ini.
 Sang santri lalu mengerjakan perintah kyai.
Kyai       : Bagaimana rasanya?
Santri    : Rasanya nikmat, kyai...
Kyai       : Begitu pula jika engkau memiliki kelebihan harta, akan terasa nikmat bila engkau mau membaginya dengan yang memerlukan.
Santri    : Terima kasih atas petuahnya, kyai.