A. KETENTUAN PURUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
PENDIDIKAN SD
Ketentuan perundang-undangan yang mengatur
tentang pendidikan nasional adalah pasal 31 UUD 1945 yang dijabarkan secara
kegal formal kedalam:
1. Surat keputusan Mentri Pendidikan dan Pengajaran
Nomor 104/Bhg O, tanggal 1 Maret 1946 tentang pembentukan Panitia Penyidik
Pengajaran RI. Dibawah Ki Hajar Dewantara;
2. UU no. 4 Tahun 1950 tentang dasar-dasar Pendidikan, Pengajaran dan
Kebudayaan (PKK)
3. UU no. 12 Tahun 1954 tentang dasar-dasar PKK;
4. Kepres No. 145 Tahun 1965 tentang perumusan
tujuan pendidikan sesuai dengan manipol-USDEK;
5. Ketetapan MPRS no.XXVII/MPRS/1966 tentang agama, pendidikan, dan
kebudayaan;
6. UU no. 22 tahun 1961 khusus mengatur tenteng perguruan tinggi;
7. UU no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS);
B. ISI DAN PROSES PENDIDIKAN
SD
Secara singkat isi dan proses pandidikan mencakup
kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta pengelolaan pendidikan secara
keseluruhan. Dengan kuputusan Mentri Pendidkan dan Kebudayaan no. 060/U/1993
ditetapkan kurikulum pendidikan dasar yang mencakup 10 mata pelajaran yakni:
(1) Pendidikan Kewarganegaraan, (2) Pendidikan Agama, (3) Bahasa Indonesia, (4)
Matemetika, (5) IPA , (6)IPS, (7) Kerajinan Tangan dan Kesenian, (8) Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan, (9) Bahasa Inggis, dan (10) muatan lokal. Kurikulum
tersebut berlaku secara nasional yang dalam pelaksanaannya dilakukan monitoring
yang juga sacara nasional.
Dalam rangka pembangunan pendidikan, selama PJP 1
dilaksanakan program perluasan dan pemerataan kasempatan belajar, terutama pada
pendidikan SD. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan keadaan sahingga
setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Program wajib belajar SD yang direncanakan tanggal
2 mei 1984 yang didukung dengan pembangunan nyunit gedung baru dan rehabilitasi
gedung lama telah mendorong pemerintah untuk memper luas kasempatan belajar
pada tingkat SLTP sebagai langkah persiapan wajib belajar 9 tahun.
Untuk mewujudkan program wajib belajar tersebut
ditetapkan tiga krateria penyebaran, yakni: (1) daerah terpencil secara
geografis krena letaknya berjauhan dengan daerah lain dan komunikasdi yang
sulit; (2) daerah dengan penduduk yang padat, dan; (3) daerah normal.
Pelaksanaan wajib belajar sd di daerah normal
secara simultan dilaksanakan melalui SD tradisional(SD dan MI), SD pamong,
program kejar paket, sekolah luar biasa (SLB), sekolah dasar luar biasa (SDLB),
dan SD terpadu.
No comments:
Post a Comment