Tuesday, November 6, 2012

Perkembangan Sekolah Dasar Di Era Orde Baru



A.     KETENTUAN PURUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN SD

Ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan nasional adalah pasal 31 UUD 1945 yang dijabarkan secara kegal formal kedalam:
1. Surat keputusan Mentri Pendidikan dan Pengajaran Nomor 104/Bhg O, tanggal 1 Maret 1946 tentang pembentukan Panitia Penyidik Pengajaran RI. Dibawah Ki Hajar Dewantara;
2. UU no. 4 Tahun 1950 tentang dasar-dasar Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PKK)
3. UU no. 12 Tahun 1954 tentang dasar-dasar PKK;
4. Kepres No. 145 Tahun 1965 tentang perumusan tujuan pendidikan sesuai dengan manipol-USDEK;
5. Ketetapan MPRS no.XXVII/MPRS/1966 tentang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
6. UU no. 22 tahun 1961 khusus mengatur tenteng perguruan tinggi;
7. UU no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS);

B.    ISI DAN PROSES PENDIDIKAN SD
      
                   Secara singkat isi dan proses pandidikan mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta pengelolaan pendidikan secara keseluruhan. Dengan kuputusan Mentri Pendidkan dan Kebudayaan no. 060/U/1993 ditetapkan kurikulum pendidikan dasar yang mencakup 10 mata pelajaran yakni: (1) Pendidikan Kewarganegaraan, (2) Pendidikan Agama, (3) Bahasa Indonesia, (4) Matemetika, (5) IPA , (6)IPS, (7) Kerajinan Tangan dan Kesenian, (8) Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, (9) Bahasa Inggis, dan (10) muatan lokal. Kurikulum tersebut berlaku secara nasional yang dalam pelaksanaannya dilakukan monitoring yang  juga sacara nasional.
                   Dalam rangka pembangunan pendidikan, selama PJP 1 dilaksanakan program perluasan dan pemerataan kasempatan belajar, terutama pada pendidikan SD. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan keadaan sahingga setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.
                   Program wajib belajar SD yang direncanakan tanggal 2 mei 1984 yang didukung dengan pembangunan nyunit gedung baru dan rehabilitasi gedung lama telah mendorong pemerintah untuk memper luas kasempatan belajar pada tingkat SLTP sebagai langkah persiapan wajib belajar 9 tahun.
                   Untuk mewujudkan program wajib belajar tersebut ditetapkan tiga krateria penyebaran, yakni: (1) daerah terpencil secara geografis krena letaknya berjauhan dengan daerah lain dan komunikasdi yang sulit; (2) daerah dengan penduduk yang padat, dan; (3) daerah normal.
                   Pelaksanaan wajib belajar sd di daerah normal secara simultan dilaksanakan melalui SD tradisional(SD dan MI), SD pamong, program kejar paket, sekolah luar biasa (SLB), sekolah dasar luar biasa (SDLB), dan SD terpadu.

No comments: