Tuesday, November 6, 2012


Perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar di Era Reformasi
A.     STANDAR NASIONAL NASIONAL PENDIDIKAN
            Dalam perwujudan paradigma pendidikan nasional yang disentralistik, pendidikan nasional memerlukan adanya Standar Nasional Pendidikan, sebagai sarana penjamin mutu Pendidikan Nasional, yang pengembangan dan pemantauannya dilakukan oleh badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Oleh karenanya diperlukan standar nasional pendidikan, yang mencakup; Standar Kompetensi Kelulusan (SKL), standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pendanaan, standar pengelolaan dan pengawasan, dan standar sarana dan prasarana.
            Secara ideal pendidikan nasional pada era Reformasi menekankan pada perlunya perwujudan proses pendidikan yamng mampu menciptakan lingkungan belajar dan pembelajaran yang mampu menumbuhkembangkan potensi peserta didik dalam kemampuan tahu (learning to know); kemampuan menggunakan kemampuan untuk bekerja (learning to do); kemampuan untuk hidup harmonis dan produktif dalam lingkungannya (learning to live together); dan kemampuan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat (learning to be) termasuk didalamnyamampu hidup melalui kehidupan itu sendiri (learning through life)

B.      VISI DAN MISI PENDIDIKAN NASIONAL
            Merujuk pada UU Sirdiknas 20/2003, pendidikan nasional memiliki visi “terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memperdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah”.
            Untuk mewujudkan visi tersebut dijabarkan misi Pendidikan Nasional sebagai berikut:
1.   Mengupayakan perluasan dan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.   Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka perwujudan masyarakat belajar;
3.   Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.   Meningkatkan keprofesian dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global;
5.   Memperdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam korteks Negara Kesatuan RI.

Sebab itu pendidikan nasional dirancang agar berfungsi “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermertabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
C.      ESENSI SISDIKNAS
Dalam pasal 1 UU Sisdiknas 20/2003 pendidikan diartikan sebagai “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengenalan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bengsa dan negara”.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional dalam pasal 4 UU Sisdiknas 20/2003:
1.      Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkaadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kurtual, dan kemajenukan bangsa.
2.      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna.
3.      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.      Pendidikan diselanggarakan dengan memberi keteladanan membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.      Pendidikan diselenggarakan denganmengembangkan budayamembaca menulis danberhitung bagi segenap warga mwsyarakat.
6.      Pendidikan diselenggarakan dengan memperdayakan semua komponen masyarakat melaui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

D.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA ORANG TUA ,MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
            Pendidikan nasional dibangun dan diselenggarakan tidak lain adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Proses pencerdasan warga negara dilakukan melalui sistem pendidikan yang dijamin secara konstitusional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 UU Sisdiknas 20/2003 sebagai berikut:
1.      Setiap warga negara mempunyai hak yangg sama untuk memperoleh pendidikan bermutu.
2.      Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3.      Warga negara didaerah terpencil dan terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikanlayanan khusus.
4.      Warga negara yang memiliki potensi kecerdasandan bakant istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5.      Setiap warga negara berhak memperolehkesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Sebagai subjek pendidikan  peserta didik dijamin haknya untuk hal-hal berikut:
1.      Mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianut
2.      Mendapat pelayan pendidikan sesuai dengan bakat minat dan kemampuannya.
3.      Mendapat beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
4.      Mendapat biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
5.      Pindah keprogram pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang disiapkan.
            Pendidikan nasional diselenggarakan dalam satu proses yang bersifat nasional-sistematik yang tercakup dalam jalur jenjang dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas pendidika formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya, yang dapat diselenggarakan dengaN sistem terbuka melaui tatap muka dan/ atau jarak jauh.

E.      ISI DAN PROSES PENDIDIKAN SD

            Secara singkat isi dan proses pendidikan mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta pengelolaan pendidikan secara keseluruhan.

            Berdasarkan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Standar Komptensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP SD/MI/SDLB*/Paket A) adalah sebagai berikut:
1.      Menjalankan ajaran agama yangdianut sesuai dangan tahap perkembangan anak.
2.      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri.
3.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dilingkungannya.
4.      Menghargai keberagaman agama, suku, budaya,ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya.
5.      Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis kritis dan kreatif.
6.      Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik.
7.      Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
8.      Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan seharai-hari.
9.      Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
10.  Menunjukkan kecintaan terhadap lingkungan.
11.  Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara dan tanah air indonesia.
12.  Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kagiatan seni dan budaya lokal.
13.  Menunjukkan kebiasaan hudup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
14.  Berkomunikasi secara jelas dan santun.
15.  Bekerja sama dalam kelompok, tolong menolong, dan menjaga diri dendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
16.  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.
17.  Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca ,menulis, dan berhitung.

Mengenai isi dalam Peraturan Pemurintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Naional Pendidikan Pasal 6 ayat (1) diyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran:
1.      Agama dan akhlak mulia;
2.      Kewarganegaraan dan kepribadian;
3.      Ilmu pengetahuan dan teknoligi;
4.      Estetika;
5.      Jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka kurikulum, dikemukakan beberapa prinsip pengembangan kurikulum. Pada dasarnya sesuai dengan Pasal 37 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dalam hal ini SD/MI dan komite sekolah berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan khususnya standar kopetensi kelulusan (SKL) dan standar isi (SI) serta paduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:
1.      Berpusat pada potensi perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2.      Beragam dan terpadu.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni.
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5.      Menyeluruh dan ber kesinambungan.
6.      Belajar sepanjang hayat.
7.      Seimbang antara keprentingan nasional dan kepentaingan daerah.

Sedang sasaran nasional pendidikan adalah sebagai berikut:
            “terwujudnya kehidupan masyarakat yang makin sejahtera lahir dan batin secara adil dan merata, terselenggaranya pendidikan nasional dan pelayanan kesehatan yang makin bernutu dan merata yang mampu mewujudkan manusia yang beriman dan takwa terhadap tuhan yang maha esa berbudi pekerti luhur, tengguh, sehat, cerdas, patriotik, berdisiplin, kreatif, produktif dan profesional; makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat martabat manusia indonesia, dan memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa"

No comments: