Perkembangan
Pendidikan Sekolah Dasar di Era Reformasi
A.
STANDAR
NASIONAL NASIONAL PENDIDIKAN
Dalam perwujudan paradigma pendidikan nasional
yang disentralistik, pendidikan nasional memerlukan adanya Standar Nasional
Pendidikan, sebagai sarana penjamin mutu Pendidikan Nasional, yang pengembangan
dan pemantauannya dilakukan oleh badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Oleh karenanya diperlukan standar nasional pendidikan, yang mencakup; Standar
Kompetensi Kelulusan (SKL), standar isi, standar proses, standar penilaian,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pendanaan, standar
pengelolaan dan pengawasan, dan standar sarana dan prasarana.
Secara
ideal pendidikan nasional pada era Reformasi menekankan pada perlunya
perwujudan proses pendidikan yamng mampu menciptakan lingkungan belajar dan
pembelajaran yang mampu menumbuhkembangkan potensi peserta didik dalam
kemampuan tahu (learning to know); kemampuan menggunakan kemampuan untuk
bekerja (learning to do); kemampuan untuk hidup harmonis dan produktif
dalam lingkungannya (learning to live together); dan kemampuan untuk
hidup dan belajar sepanjang hayat (learning to be) termasuk didalamnyamampu
hidup melalui kehidupan itu sendiri (learning through life)
B.
VISI
DAN MISI PENDIDIKAN NASIONAL
Merujuk
pada UU Sirdiknas 20/2003, pendidikan nasional memiliki visi “terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memperdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah”.
Untuk mewujudkan visi
tersebut dijabarkan misi Pendidikan Nasional sebagai berikut:
1. Mengupayakan
perluasan dan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia;
2. Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka perwujudan masyarakat belajar;
3. Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. Meningkatkan
keprofesian dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu
pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar
nasional dan global;
5. Memperdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam korteks Negara Kesatuan RI.
Sebab itu pendidikan nasional
dirancang agar berfungsi
“mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermertabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
C.
ESENSI SISDIKNAS
Dalam pasal 1 UU Sisdiknas
20/2003 pendidikan diartikan sebagai “usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengenalan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bengsa dan negara”.
Prinsip penyelenggaraan
pendidikan nasional dalam pasal 4 UU Sisdiknas 20/2003:
1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis
dan berkaadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kurtual, dan kemajenukan bangsa.
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna.
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat.
4. Pendidikan diselanggarakan dengan memberi
keteladanan membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam
proses pembelajaran.
5. Pendidikan diselenggarakan denganmengembangkan
budayamembaca menulis danberhitung bagi segenap warga mwsyarakat.
6. Pendidikan diselenggarakan dengan
memperdayakan semua komponen masyarakat melaui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
D.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA ORANG TUA
,MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Pendidikan
nasional dibangun dan diselenggarakan tidak lain adalah untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Proses pencerdasan warga negara dilakukan melalui sistem
pendidikan yang dijamin secara konstitusional sebagaimana dijelaskan dalam
Pasal 5 UU Sisdiknas 20/2003 sebagai berikut:
1. Setiap warga negara mempunyai hak yangg sama
untuk memperoleh pendidikan bermutu.
2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan
khusus.
3. Warga negara didaerah terpencil dan
terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikanlayanan khusus.
4. Warga negara yang memiliki potensi
kecerdasandan bakant istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5. Setiap warga negara berhak
memperolehkesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Sebagai subjek pendidikan peserta didik dijamin haknya untuk hal-hal
berikut:
1. Mendapat pendidikan agama sesuai agama yang
dianut
2. Mendapat pelayan pendidikan sesuai dengan
bakat minat dan kemampuannya.
3. Mendapat beasiswa bagi yang berprestasi yang
orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
4. Mendapat biaya pendidikan bagi mereka yang
orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
5. Pindah keprogram pendidikan sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu
yang disiapkan.
Pendidikan
nasional diselenggarakan dalam satu proses yang bersifat nasional-sistematik
yang tercakup dalam jalur jenjang dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan
terdiri atas pendidika formal, nonformal, dan informal yang dapat saling
melengkapi dan memperkaya, yang dapat diselenggarakan dengaN sistem terbuka
melaui tatap muka dan/ atau jarak jauh.
E.
ISI DAN PROSES PENDIDIKAN SD
Secara
singkat isi dan proses pendidikan mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan
lainnya serta pengelolaan pendidikan secara keseluruhan.
Berdasarkan
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Standar Komptensi Lulusan Satuan Pendidikan
(SKL-SP SD/MI/SDLB*/Paket A) adalah sebagai berikut:
1. Menjalankan ajaran agama yangdianut sesuai
dangan tahap perkembangan anak.
2. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri.
3. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku
dilingkungannya.
4. Menghargai keberagaman agama, suku,
budaya,ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya.
5. Menggunakan informasi tentang lingkungan
sekitar secara logis kritis dan kreatif.
6. Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis,
dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik.
7. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan
menyadari potensinya.
8. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah
sederhana dalam kehidupan seharai-hari.
9. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam
dan sosial di lingkungan sekitar.
10. Menunjukkan kecintaan terhadap lingkungan.
11. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap
bangsa, negara dan tanah air indonesia.
12. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kagiatan
seni dan budaya lokal.
13. Menunjukkan kebiasaan hudup bersih, sehat,
bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
14. Berkomunikasi secara jelas dan santun.
15. Bekerja sama dalam kelompok, tolong menolong,
dan menjaga diri dendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
16. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.
17. Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara,
membaca ,menulis, dan berhitung.
Mengenai isi dalam Peraturan
Pemurintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Naional Pendidikan Pasal 6 ayat
(1) diyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata
pelajaran:
1. Agama dan akhlak mulia;
2. Kewarganegaraan dan kepribadian;
3. Ilmu pengetahuan dan teknoligi;
4. Estetika;
5. Jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Selain tujuan dan cakupan
kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka kurikulum, dikemukakan
beberapa prinsip pengembangan kurikulum. Pada dasarnya sesuai dengan Pasal 37
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dalam hal ini
SD/MI dan komite sekolah berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan khususnya
standar kopetensi kelulusan (SKL) dan standar isi (SI) serta paduan penyusunan
kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
prinsip-prinsip tersebut
sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2. Beragam dan terpadu.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5. Menyeluruh dan ber kesinambungan.
6. Belajar sepanjang hayat.
7. Seimbang antara keprentingan nasional dan
kepentaingan daerah.
Sedang sasaran nasional pendidikan adalah
sebagai berikut:
“terwujudnya
kehidupan masyarakat yang makin sejahtera lahir dan batin secara adil dan
merata, terselenggaranya pendidikan nasional dan pelayanan kesehatan yang makin
bernutu dan merata yang mampu mewujudkan manusia yang beriman dan takwa
terhadap tuhan yang maha esa berbudi pekerti luhur, tengguh, sehat, cerdas,
patriotik, berdisiplin, kreatif, produktif dan profesional; makin mantapnya
budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat martabat
manusia indonesia, dan memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa"
No comments:
Post a Comment