Friday, November 6, 2015

MAKALAH HAM " PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA"




MAKALAH HAK ASASI MANUSIA

PENEGAKKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
DI INDONESIA




OLEH :
NAMA                          : EKO SUGIYANTO
NIM                              : 823681319
POKJAR                       : SMK PANCASILA PURWODADI
SEMESTER                  : VII
PROGRAM STUDI     : S1 PGSD


PROGRAM S1 PGSD GURU KELAS
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UPJJ-UT SURAKARTA
UNIVERSITAS TERBUKA




KATA PENGANTAR


Dengan memanjatkan puji syukur  kehadirat Allah yang Maha Kuasa yang senantiasa melimpahkan taufik, rahmat, dan hidayah-Nya. Sehingga penulis  dapat menyusun Makalah Hak Asasi Manusia Yang Berjudul “PENEGAKKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA” .
 Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah selain untuk menyelesaikan tugas yang di berikan oleh Dosen pengajar, juga untuk meningkatkan pengetahuan terhadap materi yang di berikan.
Mengingat segala keterbatasan yang dihadapi penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran, kritik dan massukan yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Semoga hasil laporan Praktik Pembelajaran Berwawasan Kemasyarakatan ini dapat memberikan manfaat bagi semuua pihak yang membutuhkan.





DAFTAR ISI

Halaman Judul……………………………………………………………………….
Kata Pengantar……………………………………………………………………….
Daftar Isi……………………………………………………………………………..

BAB I  : PENDAHULUAN…………………………………………………………
1.1  Latar Belakang……………………………………..……………………….
1.2  Rumusan masalah…………………….……………………………………
1.3  Tujuan Permasalahan………………………………………………………
1.4  Manfaat Permasalahan……………………………………………………
1.5  Ruang Lingkup………………………..……………………………………

BAB II  : PEMBAHASAN…………………………………………………………..
2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)…………………………………….
2.2  Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)………………………………
2.3  Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) ……………………………………..
2.4  Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)……………….
2.5  Problematik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia………….
2.6  Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia…..

BAB III : PENUTUP…………………………………………………………….......
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………….
3.2 Saran………………………………………………………………………

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….



BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Kehidupan yang mencuat dewasa ini, terutama bagi kehidupan bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia, Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia.
Persoalan hak asasi manusia berkaitan langsung dengan eksistensi martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Itulah sebabnya, konsep hak-hak asasi manusia harus dimaknai sebagai sebuah potensi yang dimiliki oleh manusia secara kodrati yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai hak dasar, pokok, dan asasi yang melekat bersama dengan kelahiran manusia di dunia. John Locke menyebut hak-hak asasi itu meliputi hak hidup, hak milik, dan hak merdeka. Dari hak-hak asasi tersebut, kemudian berkembang menjadi hak-hak lain seperti hak berbicara, hak beragama, hak berusaha, hak berbudaya, hak politik, hak sama dalam hukum, dan sebagainya.
 Sekalipun demikian, tidak semua orang (bahkan pnguasa negara) menyadari akan martabat kemanusiaan tadi baik pengakuan maupun perlakuannya. Kenyataan yang ada dalam kehidupan, pengakuan terhadap martabat manusia lebih gampang dari pada perlakuannya. Karena itu, persoalan yang hendak dipecahkan sekarang adalah bagaimana memperlakukan hak-hak asasi manusia itu secara konkret (dalam kehidupan nyata) sesuai dengan martabat kemanusiaannya.
1.2     Rumusan Masalah
Penulis akan membuat rumusan masalah di antaranya sebagai berikut :
1.   Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
2.   Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
3.   Cara penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
4.   Program penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
5.   Problematik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
6.   Upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
 1.3     Tujuan Permasalahan
Tujuan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia adalah :
1.   Untuk mengetahui lebih dalam tentang apa, bagaimana dan untuk apa penegakan Hak Asasi
Manusia (HAM) itu.
2.   Untuk mengetahui sejauh mana hak asasi manusia (HAM) di Indonesia itu di tegakan.
 1.4     Manfaat Permasalahan
Manfaat penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia adalah :
1.   Dapat  memecahkan permasalahan tentang HAM yang ada di Indonesia.
2.   Dapat mengetahui sumber hukum  tentang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
 1.5     Ruang Lingkup
          Tugas Pendidikan Kewarganegaraan ini membahas mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan dari beberapa rumusan masalah yang akan dipaparkan, tugas ini difokuskan pada pembahasan tentang Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, serta upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati  sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara  hukum, Pemerintahan, dan setiap  orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan  secara  mutlak  karena  dapat  melanggar  hak  asasi  orang  lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
1. John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to life),
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty),
c. Hak milik (the rights to property).
2. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.

 2.2   Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Hak asasi pribadi(personal right). Contohnya :
a)      Hak mengemukakan pendapat
b)      Hak memeluk agama
c)      Hak beribadah
d)     Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right). Contohnya :
a)      Hak memiliki sesuatu
b)      Hak membeli dan menjual
c)      Hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak Hak memilih pekerjaan
3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum  dan pemerintahan(right of legal equality). Contohnya :
a)      Hak persamaan hukum
b)      Hak asas praduga tak bersalah
c)      Hak untuk diakui sebagai WNI
d)     Hak ikut serta dalam pemerintahan
e)      Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right). Contohnya:
a)      Hak untuk diakui sebagai WNI
b)      Hak ikut serta dalam pemerintahan
c)      Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu Hak mendirikan partai politik
5. Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right). Contohnya:
a)        Hak untuk memilih pendidikan
b)        Hak mendapat pelayana kesehatan Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindunganhukum(procedural right) Contohnya: Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum

 2.3   Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan  dan  tidak  perlu  ada  tekanan  dari  pihak  manapun  untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan  ketertiban  diwujudkan,  maka  kepastian,  rasa  aman,  tenteram,  ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja  dengan  baik  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Hal  tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.

 2.4       Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
            Program penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma hukum, norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia menjadi tumpuan penegakan hukum dan  hak asasi manusia dalam rangka
merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dengan mengutamakan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu:
pemberantasan korupsi, anti-terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:
 a)      Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsimelalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009,Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009,Rencana    Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untukAnak, dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015.
 b)      Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2009 sebagai gerakan nasional.

2.5       Problematik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Begitu reformasi total digulirkan pada tahun 1998, Indonesia tengah mengalami masa transisi dari rezim yang otoriter menuju rezim demokratis. Sebagaimana dengan pengalaman negara-negara lain yang mengalami masa transisi, Indonesia juga menghadapi persoalan yang berhubungan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang terjadi di masa lampau yang tidak pernah diselesaikan secara adil dan manusiawi. Selama pemerintahan Orde Lama sampai dengan Orde Baru, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi di mana yang termasuk dalam kategori berat dan berlangsung secara sistematis. Tidak sedikit kalangan masyarakat telah menjadi korban dan menderita dalam ketidakadilan, tanpa harapan akan adanya penyelesaian secara adil.
Pendekatan  pembangunan  yang  mengutamakan  "Security  Approach" selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.
Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
Kualitas pelayanan publik  yang  masih rendah sebagai  akibat  belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang akunbilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratis. Serta belum berubahnya paradigma aparat pelayan public yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan public yang burruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran HAM.
Konflik  Horizontal  dan  Konflik  Vertikal  telah  melahirkan  berbagai tindakan kekerasan  yang  melanggar  hak  asasi  manusia  baik  oleh  sesama kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat.
Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan.

 2.6       Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
            Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.
Reformasi  aparat  pemerintah  dengan  merubah  paradigma  penguasa menjadi pelayan  masyarakat  dengan cara  mengadakan reformasi di  bidang struktural, infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitapelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak  asasi manusia oleh pemerintah.
Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana dan adil.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua hak asas imanusia dibidang politik, ekonomi, sosial,  budaya,  sipil,  dan  bidang  lainnya,  termasuk  hak  untuk  hidup,  persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hokum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.


BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pergumulan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara atau pergumulan politik dan etika yang erat hubungannya dengan harkat dan martabat manusia, tidak saja sebagai fenomena filosofis sosial tetapi juga fenomena yuridis konstitusional. Tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak. Agar penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif.
            Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.
3.2       Saran
Penulis berharap dengan solusi yang telah ditulis bisa dijadikan solusi penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Dan berharap kepada semua pihak masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers. Agar upaya penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
    
  
 DAFTAR PUSTAKA

Al-Hakim, S. 2002. Pendidikan Kewarganegaeraan untuk Perguruan Tinggi. Malang : UM Press.
Rapeial, A. 2005. Pendidikan Kewarganegaeraan Semester 1 & 2.



No comments: