MAKALAH HAK ASASI MANUSIA
PENEGAKKAN
DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
DI
INDONESIA
OLEH
:
NAMA : EKO SUGIYANTO
NIM : 823681319
POKJAR : SMK PANCASILA PURWODADI
SEMESTER
: VII
PROGRAM
STUDI : S1 PGSD
PROGRAM S1 PGSD GURU KELAS
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UPJJ-UT SURAKARTA
UNIVERSITAS TERBUKA
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah
yang Maha Kuasa yang senantiasa melimpahkan taufik, rahmat, dan hidayah-Nya.
Sehingga penulis dapat menyusun Makalah
Hak Asasi Manusia Yang Berjudul “PENEGAKKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA”
.
Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini
adalah selain untuk menyelesaikan tugas yang di berikan oleh Dosen pengajar,
juga untuk meningkatkan pengetahuan terhadap materi yang di berikan.
Mengingat segala
keterbatasan yang dihadapi penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, saran, kritik dan massukan yang bersifat
membangun sangat penulis harapkan. Semoga hasil laporan Praktik Pembelajaran
Berwawasan Kemasyarakatan ini dapat memberikan manfaat bagi semuua pihak yang
membutuhkan.
DAFTAR ISI
Halaman
Judul……………………………………………………………………….
Kata
Pengantar……………………………………………………………………….
Daftar
Isi……………………………………………………………………………..
BAB I : PENDAHULUAN…………………………………………………………
1.1 Latar Belakang……………………………………..……………………….
1.2
Rumusan masalah…………………….……………………………………
1.3 Tujuan Permasalahan………………………………………………………
1.4 Manfaat Permasalahan……………………………………………………
1.5
Ruang Lingkup………………………..……………………………………
BAB II : PEMBAHASAN…………………………………………………………..
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)…………………………………….
2.2 Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)………………………………
2.3 Penegakan Hak
Asasi Manusia (HAM) ……………………………………..
2.4 Program
Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)……………….
2.5
Problematik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di
Indonesia………….
2.6 Upaya
Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia…..
BAB III : PENUTUP…………………………………………………………….......
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………….
3.2 Saran………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehidupan yang mencuat dewasa ini, terutama bagi kehidupan bangsa-bangsa di
dunia termasuk Indonesia, Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu issu
penting dalam kehidupan
bernegara dan bermasyarakat. Namun masih banyak
pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak
pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi
penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya
HAM di Indonesia.
Persoalan hak
asasi manusia berkaitan langsung dengan eksistensi martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Itulah sebabnya, konsep hak-hak asasi manusia
harus dimaknai sebagai sebuah potensi yang dimiliki oleh manusia secara kodrati
yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai hak dasar, pokok, dan asasi yang
melekat bersama dengan kelahiran manusia di dunia. John Locke menyebut hak-hak
asasi itu meliputi hak hidup, hak milik, dan hak merdeka. Dari hak-hak asasi
tersebut, kemudian berkembang menjadi hak-hak lain seperti hak berbicara, hak
beragama, hak berusaha, hak berbudaya, hak politik, hak sama dalam hukum, dan
sebagainya.
Sekalipun demikian, tidak semua orang (bahkan pnguasa negara)
menyadari akan martabat kemanusiaan tadi baik pengakuan maupun perlakuannya.
Kenyataan yang ada dalam kehidupan, pengakuan terhadap martabat manusia lebih
gampang dari pada perlakuannya. Karena itu, persoalan yang hendak dipecahkan
sekarang adalah bagaimana memperlakukan hak-hak asasi manusia itu secara
konkret (dalam kehidupan nyata) sesuai dengan martabat kemanusiaannya.
1.2 Rumusan Masalah
Penulis akan membuat rumusan masalah di
antaranya sebagai berikut :
1.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
2.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
3.
Cara penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
4.
Program penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
5.
Problematik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di
Indonesia
6.
Upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di
Indonesia
1.3 Tujuan Permasalahan
Tujuan
penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia adalah :
1.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang apa, bagaimana dan
untuk apa penegakan Hak Asasi
Manusia (HAM) itu.
2.
Untuk mengetahui sejauh mana hak
asasi manusia (HAM) di Indonesia itu di tegakan.
1.4 Manfaat Permasalahan
Manfaat penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia adalah :
1.
Dapat memecahkan permasalahan tentang HAM yang
ada di Indonesia.
2.
Dapat mengetahui sumber
hukum tentang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
1.5 Ruang Lingkup
Tugas Pendidikan Kewarganegaraan ini membahas mengenai Hak
Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan dari beberapa rumusan masalah yang akan
dipaparkan, tugas ini difokuskan pada pembahasan tentang Penegakan Hak
Asasi Manusia di Indonesia, serta upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah
dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa
sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan
dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya,
karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia
ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan
penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia
itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri
sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa
hak-hak asasi kita selalu berbatasan
dengan hak-hak asasi orang lain.
Definisi hak
asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
1. John Locke
menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to life),
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty),
c. Hak milik (the rights to property).
2. Thomas Hobbes
menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
2.2 Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Hak asasi
pribadi(personal right). Contohnya :
a) Hak mengemukakan pendapat
b) Hak memeluk agama
c) Hak beribadah
d) Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi
(property right). Contohnya :
a) Hak memiliki sesuatu
b) Hak membeli dan menjual
c) Hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak Hak memilih pekerjaan
3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintahan(right of legal equality). Contohnya
:
a) Hak persamaan hukum
b) Hak asas praduga tak bersalah
c) Hak untuk diakui sebagai WNI
d) Hak ikut serta dalam pemerintahan
e) Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi
politik(political right). Contohnya:
a) Hak untuk diakui sebagai WNI
b) Hak ikut serta dalam pemerintahan
c) Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu Hak mendirikan partai politik
5. Hak asasi sosial
dan budaya(social and cultural right). Contohnya:
a) Hak untuk memilih pendidikan
b) Hak mendapat pelayana kesehatan Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindunganhukum(procedural right) Contohnya: Hak mendapatkan
perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan
dan pembelaan hukum
2.3 Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan
hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup
sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan
pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak
lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak
Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan
terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan
negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas
pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi,
tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan,
hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa
aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah
tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan
berkesinambungan.
Penegakan hukum
dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan
sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat
antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
2.4 Program
Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Program
penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma
hukum, norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam
proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam
kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia menjadi
tumpuan penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dengan mengutamakan tiga
agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu: pemberantasan korupsi, anti-terorisme, dan
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan
secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok
yang dilakukan meliputi:
a) Partisipasi
aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsimelalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi 2004-2009,Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009,Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;Rencana Aksi Nasional
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untukAnak, dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015.
b) Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
2.5 Problematik Pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Begitu
reformasi total digulirkan pada tahun 1998, Indonesia tengah mengalami masa
transisi dari rezim yang otoriter menuju rezim demokratis. Sebagaimana dengan
pengalaman negara-negara lain yang mengalami masa transisi, Indonesia juga
menghadapi persoalan yang berhubungan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM), yang terjadi di masa lampau yang tidak pernah diselesaikan secara adil
dan manusiawi. Selama pemerintahan Orde Lama sampai dengan Orde Baru, kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi di mana yang termasuk dalam
kategori berat dan berlangsung secara sistematis. Tidak sedikit kalangan
masyarakat telah menjadi korban dan menderita dalam ketidakadilan, tanpa
harapan akan adanya penyelesaian secara adil.
Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach"
selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach"
sebagai kunci menjaga stabilitas dalam
rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola
pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi
manusia oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.
Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih
kurang 32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene
pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat
atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap
rakyat.
Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya
peluang pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk
pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak
politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
Kualitas
pelayanan publik yang masih rendah
sebagai akibat belum terwujudnya good governance
yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang akunbilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratis.
Serta belum berubahnya paradigma aparat pelayan public yang masih memposisikan
dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan
menghasilkan pelayanan public yang burruk dan cenderung untuk timbulnya
pelanggaran HAM.
Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh
aparat.
Pelanggaran
terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun Perserikatan Bangsa-Bangsa telah
mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa
setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan ras,
warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun
faktanya adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan.
2.6 Upaya
Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan
mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan
semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia
tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan,
pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan
partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak
memuaskan masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak
asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan
penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan
tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan
atas segala kekurangan yang terjadi.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi
pelayan masyarakat dengan cara mengadakan
reformasi di bidang struktural,
infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitapelayanan public untuk mencegah terjadinya
berbagai bentuk pelanggaran hak asasi
manusia oleh pemerintah.
Perlu
penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah
air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi
manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara
terencana dan adil.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi
semua hak asas imanusia dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi,
perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja
yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hokum tidak boleh melakukan
diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan
sebagaimana telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti
Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai
yang menjamin perlindungan hak asasi
perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak Asasi Manusia
(HAM) merupakan pergumulan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
atau pergumulan politik dan etika yang erat hubungannya dengan harkat dan
martabat manusia, tidak saja sebagai fenomena filosofis sosial tetapi juga
fenomena yuridis konstitusional. Tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia
sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri maupun melalui tekanan dunia
internasional, namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu
adanya dukungan dari semua pihak. Agar penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif.
Diperlukan
niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit
politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang
dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk
mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali
di masa sekarang dan masa yang akan datang.
3.2 Saran
Penulis berharap dengan solusi yang telah ditulis bisa dijadikan solusi
penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Dan berharap kepada semua pihak masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan
pers. Agar upaya penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah
positif sesuai harapan kita bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Hakim, S.
2002. Pendidikan Kewarganegaeraan untuk Perguruan Tinggi. Malang :
UM Press.
Rapeial, A.
2005. Pendidikan Kewarganegaeraan Semester 1 & 2.