MODUL 1
PARADIGMA BARU PKN DI SD
Kegiatan Belajar 1 : Karakteristik Warga Negara yang Demokratis
Demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik
secara langsung maupun tidak langsung (perwakilan) setelah adanya proses pemilu
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam sistem
pemerintahan demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Alamudi (1991) demokrasi bukan hanya seperangkat
gagasan dan prinsip kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan
prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku
sehingga demokrasi sering disebut suatupelembagaan dari kebebasan.
Soko guru demokrasi menurut Alamudi (1991) antara lain yaitu : 1) Kedaulatan
rakyat, 2) pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, 3)
kekuasaan mayoritas 4) hak-hak minoritas, 5) jaminan hak asasi manusia, 6)
pemilihan yang bebas dan jujur, 7) persamaan di depan hukum, 8) proses hokum
yang wajar, 9) pembatasan pemerintah secara
konstitusional, 10) pluralisme sosial, ekonomi dan politik, 11)
nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat.
Ahmad Sanusi (1999) mengidentifikasi 10 pilar demokrasi
konstitusional Indonesia yang digali dari filsaafat dan ideology Negara
Pancasila dan UUD 1945, yaitu : 1) ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) melindungi
dan memajukan hak asasi manusia, 3) mewujudkan kedaulatan rakyat, 4)
meningkatkan kecerdasan bangsa, 5) menerapkan pembagian kekuasaan
Negara, 6) mengembangkan otonomi
daerah, 7) menegakkan supremasi hukum (Rule of Law), 8) menerapkan
peradilan yang bebas, 9) mewujudkan kesejahteraan rakyat, 10) mewujudkan
keadilan sosial.
Cogan (1998) karakteristik warga Negara meliputi :
1. Kemampuan mengenal dan
mendekati masalah sebagai warga masyarakat global
2. Kemampuan bekerja sama
dengan orang lain dan memikul tanggung jawab atas peran atau kewajibannya dalam
masyarakat
3. Kemampuan untuk
memahami, menerima, dan menghormati perbedaan-perbedaan budaya
4. Kemampuan berpikir
kritis dan sistematis
5. Kemampuan menyelesaikan
konflik dengan cara damai tanpa kekerasan
6. Kemauan mengubah gaya
hidup dan pola makanan yang sudah biasa guna melindungi lingkungan
7. Memiliki kepekaan
terhadap dan mempertahankan hak asasi manusia.
8. Kemauan dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal,
nasional, dan internasional
Suryadi dan Sumardi (1999) mengemukakan
pendidikan kewarganegaraan dengan paradigma baru dalam masyarakat demokratis,
antara lain :
1. Sistem Personal, yaitu sistem pada
orang yang menjadi subjek dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, yang
terdiri atas ”pemerintah dan yang diberi perintah”.
2. Sistem Kelembagaan, yaitu lembaga Negara
dan lembaga pemerintahan menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Sistem Normatif, yaitu sistem hukum
dan perundang-undangan yang mengatur tata hubungan Negara dan warga Negara
4. Sistem Kewilayahan, yaitu seluruh
wilayah territorial yang termasuk ke dalam yuridiksi Negara Indonesia.
5. Sistem Ideologis, yaitu ide dasar
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Materi PKn dalam paradigm baru memuat komponen pengetahuan, keterampilan,
dan disposisi kepribadian warga Negara yang fungsional, bukan hanya dalam tatanan
kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan juga dalam masyarakat era global.
Kewarganegaraan dalam demokrasi konstitusional
berarti bahwa setiap warga Negara :
1. Merupakan anggota
penuh dan sederajat dari sebuah masyarakat yang berpemerintahan sendiri,
2. Diberi hak-hak dasar
dan dibebani tanggung jawab.
Keterampilan intelektual bagi terbentuknya warga Negara yang
berwawasan luas, efektif dan tanggung jawab antara lain : ketarampilan berpikir
kritis yang meliputiketerampilan mengidentifikasi, dan mendeskripsikan ; menjelaskan dan menganalisis ;mengevaluasi,
menentukan dan mempertahankan sikap atau pendapat berkenaan
dengan persoalan publik.
Disposisi Kewarganegaraan,menunjuk pada ciri watak pribadi dan
watak kemasyarakatan yang diperlukan bagi pemeliharaan dan perbaikan demokrasi
konstitusional.
Kegiatan Belajar 2 : Model Pembelajaran PKn untuk Pengembangan
Warga Negara yang Demokratis
Tujuan PKn dengan paradigma baru perlu disusun materi dan model
pembelajaran yang sejalan dengan tuntutan dan harapan PKn, yakni mengembangkan
kecerdasan warga Negara (civic intelligence) dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, dan sosial,
mengembangkan tanggung jawab warga Negara (civic responsibility), serta mengembangkan anak didik
berpartisipasi sebagai warga Negara (civic participation) guna menopang
tumbuh kembangnya warga Negara yang baik.
Pembelajaran Pkn membekali siswa dengan pengetahuan dan
keterampilan intelektual yang memadai serta pengalaman praktis agar memiliki
kompetensi dan efektivitas dalam berpartisipasi, sehingga guru perlu
mempersiapkan pembelajaran PKn yakni dengan bekal pengetahuan materi pembelajaran dan metode
atau pendekatan pembelajaran.
Secara konsepyual warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab memilki ciri
kualitatif dan indikator perilaku,ciri kualitatif,merujuk pada tuntutan normatif –derivatif atau
tuntutan yang diturunkan dari ketentuan perundang-undangan serta ketentuan
ketentuan normatif lain yang berdifat sosial kultural yang koheren.
Pro
bono publico yaitu sikap
mengutamakan kepentingan public diatas kepentingan pribadi
Pro
patricia primus patrielis yaitu sikap mengutamakan kepentingan negara atau
kepentingan umum dan rela berkorban untuk negara/umum
PKn paradigma baru dalam bentuk Standar isi
berprinsip kurikulum KTSP. Ada 4 isi pokok pendidikan kewarganegaraan, yaitu :
1. Kemauan dasar dan
kemampuan kewarganegaraan sebagai sasaran pembentukan
2. Standar materi
kewarganegaraan sebagai muatan kurikulum dan pembelajaran
3. Indikator pencapaian
sebagai kriteria keberhasilan pencapaian kemampuan
4. Rambu-rambu umum
pembelajaran sebagai rujukan alternatif bagi guru
Portofolio adalah suatu kumpulan siswa dengan maksud tertentu yang
diseleksi menurut panduan-panduan yang ditentukan. Portofolio dalam PKn
merupakan kumpulan informasi yang tersusun baik yang menggambarkan rencana
kelas siswa berkenaan dengan suatu isu kebijakan publik yang telah diputuskan
untuk dikaji mereka.Portofolio terbagi dalam 2 bagian yaitu portofolio tampilan dan
portofolio dokumentasi.Portofolio tampilan berbentuk papan 4 muka berlipat yang
secara berurutan menyajikan :
1.Rangkuman permasalahan yang dikaji
2.Berbagai kebijakan pemecahan masalah
3.Usulan kebijakan untuk memecahkan masalah
4.Pengembangan rencana kerja/tindakan
Porofolio
kelas berisi bahan –bahan seperti pernyataan
tertulis,peta,grafik,fotografi,karya seni asli..
Bahan-bahan
ini menggambarkan:
1.Hal-hal
yang dipelajari siswa berkenaan dengan masalah yang mereka pilih
2.Hal-hal
yang berkenaan dengan alternatif pemecahan masalah tersebut
3.Kebijakan
publik untuk mengatasi masalah tersebut
4.Rencana
yang telah dibuat untuk digunakan dalam mengusahakan agar pemerintah menerima
kebijakan yang mereka usulkan
Langkah-langkah pembelajaran PKn berbasis
portofolio adalah 1) mengidentifikasi masalah yang akan dikaji, 2)
mengumpulkan dan menilai informasi dari berbagai sumber berkenaan dengan
masalah yang dikaji, 3) mengkaji pemecahan masalah, 5) membuat rencana
tindakan.
Dalam usaha mencapai tugas pembelajaran ini
ditempuh melalui 6 tahap kegiatan,yaitu:
Tahap
I:Mengidentifikasi masalah kebijakan publik dimasyarakat
TahapII:Memilih
satu masalah untuk dijadikan fokus kajian kelas
Tahap
III:Mengumpulkan informasi tentang masalah yang akan di kaji
Tahap
IV:Membuat portofolio kelas
Tahap
V:Menyajikan portofolio
Tahap
VI:Refleksi terhadap pengalaman belajar
Dalam
pembelajaran portofolio kelas dibagi menjadi 4 kelompok ,keempat kelompok
tersebut mempunyai tugas yang saling terkait(sekuensial)dan merupakan
satu-kesatuan.Tugas mereka dapat diuraikan
sbb,(CCE:1996;CICED:2001;CCEI;2004;Mandikdasmen:2006:
1.Kelompok
1 :Menjelaskan masalah
2.Kelompok
2 :Menilai kebijakan alternatif
3.Kelompok
3 :Membuat 1 kebijakan publik yang akan didukung oleh kelas
4.Kelompok
4 :Membuat suatu rencana tindakan agar pemerintah mau menerima
kebijakan
kelas.
Kriteria untuk menilai portofolio kelompok:
(1)kelengkapan
(2)kejelasan(3)informasi(4)dukungan (5)ghrafik (6)dokumentasi (7)kekonstitusionalan
MODUL 2
Materi dan Pembelajaran
Individu sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa, Makhluk Sosial dan Warga Negara
Indonesia
Kegiatan Belajar 1 : Individu sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa
Individu berasal dari
kata individere yang artinya tidak dapat di bagi-bagikan (Gerungan)atau sebagai sebutan
bagi manusia yang berdiri sendiri,manusia perorangan(lysen)
Aristoteles berpendapat bahwa manusia merupakan penjumlahan dari pada
beberapa kemampuan tertentu yang masing-masing bekerja tersendiri seperti
kemampuan vegetativ yaitu makan dan h biak ,kemampuan sensitiv yaitu kemampuan
bergerak mengamat-amati,bernafsu dan perasaan dan kemampuan
intelektif yaitu kemampuan kecerdasan
Decrates,bahwa manusia terdiri atas zat rohaniah ditambah zat materiil
Wilhelm Wundt ,bahwa jiwa manusia itu materiil merupakan suatu kesatuan
jiwa raga yang berkegiatan sebagai keseluruhan.
Pengaturan
kehidupan beragama di Indonesia secara hukum diperkuat oleh KUHP sebagaimana
tercantum pada pasal 156a,yaitu Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5
tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan/perbuatan:
1.yang
pada pokoknya bersifat permusuhan ,penyalahgunaan/penodaan terhadap suatu agama
yang di anut di Indonesia
2.Dengan
maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang tidak
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam pembahasan tentang materi individu sebagai insan Tuhan
Yang Maha Esa difokuskan sebagai warga Negara yang menganut agama, dan
berperilaku baik secara horizontal juga vertikal sesuai dengan keyakinannya.
Misalnya Islam beribadat di masjid, Katolik dan Protestan beribadat di gereja,
Hindu beribdat di Kelenteng, Budha beribadat di Pura.
Agama Islam mengajarkan bahwa belum sempurna iman seseorang kalau
kasih sayang kepada orang belum sama dengan kasih sayang kepada dirinya. Bahkan
mengajarkan salah satu ciri orang beriman adalah orang yang mencintai
negaranya.
Agama Kristen Katolik mengajarkan bahwa tujuan Tuhan menciptakan manusia untuk
kebahagiaan manusia, dosa menghancurkan kebahagiaan manusia, dan Yesus Kristus
pembebas manusia dari dosa.
Agama Hindu dikenal dengan ajaran yang tersirat dalam “Sloka
Mokasarthan jagat hitaca iti dharma” artinya tujuan agama (dharma) ialah
tercapainya kesejahteraan dunia (jagat hita) dan kebahagiaan spiritual (moksa).
Selanjutnya dirinci menjadi empat yang disebut “Catur Purusa Artha” (empat
tujuan hidup manusia), yaitu:
1) Dharma: kebenaran
dalam arti kehidupan sehari-hari meliputi kebenaran menurut agama ,hukum dan
ilmu pengetahuan
2) Artha: kebendaan
,kekayaan,harta benda (sandang oangan)
3) Kama, kenikmatan
/kepuasan hidup
4) Moksa.
Kebahagiaan yang kekal abadi,karena bersatunyaatma/ roh dengan parama atma
(sang hyang widi)
Agama Budha dikenal dengan ajaran Catur Paramitha yaitu
empat sifat luhur di dalam hati nurani manusia, yaitu
1.Metta atau
Meitri : sinta kasih yang universal,cinta yang tidak mengenal pamrih dan tidak
mementingkan diri sendiri
2.
Karuna :rasa belas kasihan /kasih sayang terhadap penderitaan orang lain yang
menimbulkan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Mudita
:Perasaan simpati terhadap kbahagiaan dan keberhasilan orang lain 4.Upekha
:batin yang teguh dan seimbang
Kegiatan Belajar 2 : Individu sebagai Makhluk Sosial
Untuk menjalin hubungan satu sama lain memerlukan aktivitas
komunikasi. Kecenderungan manusia berkeinginan untuk hidup serasi sebagai
timbal balik satu sama lain karena manusia mempunyai dua hasrat, yaitu
berkeinginan menjadi satu dengan manusia yang lainnya, dan berkeinginan menjadi
satu dengan suasana alam sekelilingnya.(Soerjono Soekanto;1990).
Dalam kehidupan berkelompok daan dalam hubungannya dengan
manusia yang lain, pada dasarnya setiap manusia menginginkan bebrapa niai. Harold Lasswell merinci ada delapan
nilai yang terdapat dalam masyarakat, yaitu :
1. Kekuasaan,
2. Pendidikan/ penerangan
(enlightment)
3. Kekayaan (wealth)
4. Kesehatan (well-being)
5. Keterampilan (skill)
6. Kasih saying (affection)
7. Kejujuran (rectitude)
dann Keadilan (rechtschapenheid)
8. Keseganan, respek (respect)
Menurut Robert Mac Iver “Society means a system of ordered relations” yang
berarti masyarakat suatu sistem hubungan-hubungan yang ditertibkan. Sedangkan
menurut Harold
J. Laski “A society is
a group of their mutual wants” artinya masyarakat adalah sekelompok
manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk memuaskan keinginan mereka
bersama.
Dalam kehidupan bermasyarakat ada beberapa norma yang perlu
ditaati yaitunorma agama, kesusilaan,
kesopanan, dan hukum.
Bangsa Indonesia dikenal dengan kemajemukannya baik suku bangsa,
suku bahasa, budaya dan agama. Dalam kondisi seperti ini diperlukan character building agar perbedaan itu
bukan merupakan faktor pemisah, akan tetapi merupakan kekayaan bangsa serta
dipupuk rasa kebersamaan dan persatuan yang semakin kokoh.
Kegiatan Belajar 3 : Individu sebagai Warga Negara Indonesia
Ada
beberapa pengertian Negeri, yaitu :
1. Miriam Budiarjo, “suatu organisasi
dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya”.
2. Roger H. Soltau “alat (agency)
atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”.
3. Harold J. Laski “suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secar sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu”.
4. Max Weber “suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah”.
5. Robert M. Maclver “Asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
berdasarkan sistem hokum yang diselenggrakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa”.
Negara adalah suatu
organisasi yang memiliki wewenang yang bersifat memaksa,memonopoli,dan mencakup
semua untuk mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat/warga negaranya.
Amandemen
I :
19 Oktober 1999
Amandemen
II :18
Agustus 2000
Amandemen
III :9 November 2001
Amandemen
IV :10 Agustus 2002
Menurut Coogan (1998) mengelompokkan warga Negara ke dalam 5 kategori, yaitu :
1. A sense of identify (warga Negara harus
memiliki identitas atau jati diri)
2. The enjoyment of certaint
rights (warga Negara
memiliki hak-hak teretentu artinya warga negara mengetahui hak-haknya dan
pemerintah menjamin hak-hak warganegaranya)
3. The fulfillment of
corresponding obligation (warga Negara memiliki kewajiban yang menjadi keharusan
dan seimbang antara kepentingsn pribadi dan publik)
4. A degree of interest and
involvement in public affairs (memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi demi
kepentingan umum)
5. An acceptance of basic
sociental values (memiliki
sikap menerima nilai-nilai dasar kemasyarakatan,sehingga mampu menjalin
kerjasama kejujurandan kedamaian)
Karakteristik yang perlu dimiliki warga Negara
menurut Coogan, yaitu sebagai
berikut :
1. Ability to look at and
approach problem as a member of a global society (Kemampuan mengamati dan melakukan
pendekatan terhadap masallah atau tantangan sebagai masyarakat global)
2. Ability to work with
others in a cooperative way and to take responsibility for one’s roles/duties
within society(Kemampuan
bekerja sama dengan orang lain dengan memkul tanggung jawab atas peran dan
kewajibannya dalam masyarakat)
3. Ability to understand,
accept, and tolerate cultural differences (Kemampuan memahami, menerima dan
toleran terhadap perbedaan budaya)
4. Capability to think in
a critical and systematic way (Kemampuan berpikir secara kritis dan sitematis)
5. Willingness to resolve
conflict in a non-violent manner (Kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan)
6. Willingness to change
one’s lifestyle and consumption habits to protect the environment(Kemampuan mengubah
gaya hidup dan kebiasaan konsumtif guna melindungi lingkungan)
7. Ability to be
sensitive towards and to defend human rights (leg, rights of women, ethnic
minorities, etc) Berarti
(Kemampuan peka terhadap hak asasi manusia, berani menegakkan hak asasi manusia
juga melaksanakan kewajibannya)
8. Willingness and
ability to participate in politics at local, national, and intenational levels(Kesadaran dan
kemampuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkat lokal,
nasional dan internasional.
Dalam
konteks pembahasan individu sebagai waga negara indonesi ,maka perlu memiliki:
1.pengaturan
kewarganegaraan(civic knowlrdgr)
2.kecakapan
kewarganegaran(civic skill)
3.watak
kewarganegaraan(civic dispositions)
Komitmen sipil(civic virture) meliputi prinsip fundamental
dan nilai fundamental
Partisipasi warga negara meliputi 3 Aspek yaitu memimpin dan
mengelola kelompok,memonitor kebijakan publik dan mempengaruhi kebijakan
publik.
Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) meliputi perspektif
konseptual,sejarah,kontenporer.
Kegiatan Belajar 4 : Pembelajaran Individu sebagai Insan Tuhan,
Makhluk Sosial,dan Warga Negara Indonesia
Menurut S Winataputra (1999) untuk mengetahui
pengetahuan moral yang dapat diserap siswa dalam pengembangan paradigma baru
pendidikan Pkn yaitu :
1. Rekonseptualisasi jati
diri PKn atas dasar kajian teoritik dan empiric
2. Perumusan asumsi
progmatik tentang masyarakat madani Indonesia, warga Negara Indonesia,
pendidikan untu warga Negara, tantangan masa depan Indonesia
3. Perumusan kompetensi
kewarganegaraan Indonesia atas dasar asumsi progmatik
4. Penegmbangan paradigma
baru PKn dalam msyarakat dan Negara Indonesia
5. Pengidentifikasian
sarana pendukung yang diperlukan untuk mewujudkan paradigm baru Pendidikan
Kewarganegaraan.
Dalam pembelajaran materi individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk
Sosial dan Warga Negara tidak lepas dari strategi, metode, media dan evaluasi.
Salah satu pembaharuan dalam PPKN 1999/ PKn baru ialah strategi pembelajarannya
tidak hanya mempelajari meteri pelajaran, tetapi mempelajari materi dan sekaligus
praktek, berlatih dan mampu mebakukan diri bersikap dan berperilaku sebagai
materi yang akan dipelajari.
Kosasih Djahri (1999) memberikan penjelasan dalam CICED (Center
for Indonesian Civic Education) bahwa strategi yang harus digelar guru
hendaknya sebagai berikut :
1. Membina dan
menciptakan keteladanan baik fisik dan materiil(tata dan asesoris
kelas),kondisional (suasana proses KBM maupun personal(guru,pemimpin
sekolah,tokoh unggulan.
2. Membiasakan/
membakukan atau mempraktekkan yang diajarkan
3. Memotivasi
minat/gairah untuk terlibat dalam proses belajar, untuk dikaji lanjutan dan
mencoba membiasakan
Dalam
proses pembelajaran Pkn memerlukan media.yang dimaksud media menurut Kosasih Djahiri mengatakan
adalah sesuatu yang bersifat materiil-materiil ataupun behavioral atau personal
yang dijadikan wahana kemudahan ,kelancaran keberhasilan proses belajar.
Mac Iver menyatakan bahwa The medium is the mesage
yaitu media mewakili isi pesanya.Media dalam Pkn yaitu jujur.demokratis,taat
beraga dsb,Media dalam Pkn yaitu:
1.yang bersifat
materiil:buku ,model pakaian,lambang
2.yang bersifat imateriil
:contoh kasus,legenda,budaya
3.yang bersifat kondisional :suasana
pada saat KBM
4.yang bersifat personal
:nama/foto gambar tokoh masyarakat.
Dalam pembelajaran materi individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk
Sosial dan Warga Negara tidak lepas dari :
1. Strategi (Keteladanan,
mempraktekkan, dan memberikan motivasi pada siswa)
2. Metode (Disesuaikan
dengan kondisi siswa dan tidak membosankan, yang penting efektif dan efisien)
3. Media (Menggunakan
gambar, langsung berkunjung, menggunakan contoh)
4. Evaluasi (Menggunakan
model evaluasi portofolio).
Kosasih Djahri menganjurkan evaluasi merupakan dari proses
belajar, maka evaluasi tidak hanya formatif atau sumatif tetapi dilakukan pra
dan sepanjang proses KBM melalui berbagai model alat serta kegiatan secara
terarah dan terkendali.
MODUL 3
Materi dan Pembelajaran
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia dan Semangat Kebangsaan
Kegiatan Belajar 1 : Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia dan
Semangat Kebangsaan
Secara harfiah ada tiga pengertian penjuangan, yaitu :
(1) Perjuangan identic
dengan perkelahian untuk merebut sesuatu atau peperangan untuk mencapai dan
mempertahankan kemerdekaan.
(2) Usaha yang penuh
dengan kesuliatan dan bahaya
(3) Dalam politik,
perjuangan berarti wujud interaksi sosial, termasuk persaingan, pelanggaran dan
konflik
Konsep kebangsaan menunjukkan ciri-ciri yang menandai golongan
bangsa (nation) atau kesadaran diri sebagai warga dari suatu Negara.
Paham yang mendasarkan diri pada perasaan kebangsaan atau ajaran untuk
mencintai bangsa dan Negara sendiri disebut nasionalisme (nasionalism).
Ernest Renan mengungkapkan bangsa adalah sekelompok
masyarakat yang bersatu atau dipersatukan karena adanya persamaan nasib dan
pengalaman di masa lampau dan mempunyai cita-cita serta tujuan yang sama untuk
kehidupan di masa depan.
Pokok-pokok peraturan Tanam Paksa (Curtuur Stesel) oleh Van Den
Bosch tahun 1928 adalah
sebagai berikut :
1. Petani diwajibkan
menyediakan 1/5 dari tanahnya yang akan ditanami dengan tanaman wajib (Taruma
atau nila, tebu, tembakau, kopi) yang akan diperdagangkan oleh Pemerintah
2. Hasil tanaman wajib
diserahkan kepada pemerintah dengan harga yang ditetapkan pemerintah
3. Tanah yang dikenakan
tanaman wajib dibebaskan dari pajak tanah
4. Tenaga yang
diperuntukkan bagi pemeliharaan tanaman wajib, tidak boleh melbihi tenaga kerja
demi penggarapan tanah sawah
5. Yang tidak memiliki
tanah, dikenakan wajib kerja di perkebunan selama 65 hari per tahun
6. Kerusakan tanaman
wajib di luar kesalahan petani ditanggung oleh pemerintah
Orang
–orang yang menaruh simpati atas penderitaan rakyat adalah:
1. Baron van houvel (Seorang pendeta)
2. Eduard Douwes Dekker,terkenal dengan nama
samaran Multatuli Bekas asisten Residen lebak .Dal;am bukunya Max Hevelaar yang
ditulis tahun 1860 yang menggambarkan rakyat Banten akibat penjajahan Belanda.
3. Mr.Van Deventer,yang mengusulkan agar
Belanda menerapkan Eitsche Politic,ialah politik balas budi yang terdiri dari 3 program
edukasi,tranmigrasi,dan irigasi.
Munculnya kesadaran berbangsa dan bernegara bagi rakyat di
nusantara yang sama-sama ada dalam penjajahan ditandai oleh masa perjuangan
kebangsaan di Indonesia yang terbagi atas lima dimensi(A.K.Pringgodigdo), yakni 1) Pergerakan
Politik, 2) Pergerakan Serikat Sekerja, 3) Pergerakan Keagamaan, 4) Pergerakan
Wanita, 5) Pergerakan Pemuda.
Pergerakan pada masa penjajahan belanda dibagi menurut kurun
waktu, yaitu sebagai berikut :
1. Tahun 1908 – 1920 [muncul
organisasi Indonesia yang terdiri atas Budi Utomo, Serikat Islam,
perkumpulan-perkumpulan berdasarkan kedaerahan ,Perkumpulan campuran (yakni
bangsa Indonesia dan bukan bangsa Indonesia,seperti Insulinde ,National
Indische Partij,De Indische Partij-Douwes deker,Indische Social Democratische
Vereeninging Sneevliet,Indische Social Democratische Partuj)perkumpulan
campuran),Perkumpulan campuran yang bertujuan Indonesia tetap dalam
ikatan dengan negara Belanda]
2. Pergerakan Politik Tahun
1920 – 1932 (organisai
Indonesia meliputi Partai Komunis Indonesia, Serikat Islam, Budi Utomo,
Perhimpunan Indonesia, Studieclub-studieclub, Partai Nasional
Indonesia, perkumpulan yang berdasarkan kedaerahan, dan golongan berdasarkan
keagamaan
3. Pergerakan Politik Tahun
1930 – 1942 (Pendidikan
Nasional Indonesia, Partai Indonesia, Gerindo, Partai Persatuan Indonesia, budi
Utomo, Partai Rakyat Indonesia, Persatuan Bangsa Indonesia, Partai Indonesia
Raya, PSII, Parii, Penyedar, PII dan PSII ke-2, perkumpulan berdasarkan
kedaerahan, golongan berdasarkan keagamaan, GAPI, Majelis Rakyat Indonesia)
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa
Indonesia dan Semangat Kebangsaan
Dari
sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam membentuk suatu nation dapat
disimpulkan bahwa pengaruh pendidikan atas kesadaran sebagai bangsa sangatlah
besar,munculnya semangat kebangsaan dalam diri setiap tokoh pergerakan bangsa
,secara tidak langsung merupakan dampak dari pendidikan (edukasi) yang
merupakan program dari politik etis(Etische Politic)
Memahami dan mengerti sejarah sangat penting bagi suatu bangsa
agar bangsa tersebut dapat mengambil hikmah dari kejadian masa lalu. Sejarah
merupakan peristiwa politik pada masa lalu dan politik masa kini akan menjadi
sejarah pada masa mendatang.Untuk membentuk dan melahirkan suatu peradaban
diperlukan waktu dan proses transformasi(pewarisan)yang inovatif serta proses
pengembangan kearah yang semakin maju.
Membelajarkan sejarah kepada siswa pada hakikatnya adalah
membantu siswa meningkatkan keterampilan berpikir melalui kajian peristiwa masa
lampau.
Menurut Savage & Amstrong (1996) menyatakan bahwa pengajaran sejarah yang
baik adalah pengajaran yang dapat membuat anak peka (sensitif) bahwa
orang tidak akan mengalami peristiwa serupa dengan cara yang sama di masa
mendatang.
Sejarah yang baik selalu didasarkan pada hasil pengkajian yang
teliti terhadap bukti yang disesuaikan dengan usia, perkembangan, dan tingkat
kecerdasan siswa. Ada dua hal yang perlu dipertimbangkan agar siswa
berpikir kritis, yaitu :
1. Validitas Eksternal
(menggunakan isu autentik)
2. Validitas Internal
(menentukan akurasi informasi yang ada dalam catatan sejarah)
MODUL 4
Materi dan Pemberdayaan Keragaman Sosial Budaya
Masyarakat Indonesia
dan Kebangsaan sebagai Bangsa Indonesia
Kegiatan Belajar 1 : Keragaman Sosial Budaya Masyarakat
Indonesia
Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan bangsa Indonesia yang
tertulis dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Tahun 1908 telah dirintis
Boedi Utomo yang didirikan oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo, dan pada tanggal 28
Oktober 1928 dicetuskan ikrar sumpah pemuda yang bersamaan dinyanyikan lagu
“Indonesia Raya” ciptaan WR. Supratman
Kebhinekaan yang ada di Indonesia selain merupakan potensi juga
merupakan tantangan yang harus diupayakan penyelesainnya. Tantangan tersebut
semakin terasa dalam menghadapi krisis multidimensional yang telah menjelma
menjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Awan Mutaqin (1992; 49-50) menyatakan bahwa
konstruksi keragaman kebudayaan bangsa Indonesia dapat dirumuskan berdasarkan
nilai adaptasi ekologis, sistem kemasyarakatan dan berbagai pengaruh
unsur-unsur dari luar, dengan rincian : 1) Budaya berkebun sederhana, 2)
Budaya berladang dan bersawah, 3) Budaya bersawah, 4) Budaya Masyrakat Kota, 5)
Budaya Metropolitan.
Koentjaraningrat (1993 : 384) ada 4 aspek yang harus
diperhatikan dalam
menganalisis hubungan antar suku bangsa dan golongan, yaitu :
1. Sumber-sumber konflik
2. Potensi untuk
toleransi
3. Sikap dan pandangan
dari suku bangsa atau golongan terhadap sesuatu suku bangsa atau golongan
4. Kondisi masyarakat
dimana hubungan dan pergaulan antar suku bangsa atau golongan tersebut
berlangsung.
Kontjaraningrat juga mengatakan
sumber-sumber konflik di Negara berkembang termasuk Indonesia ada 5, yaitu :
1. Konflik terjadi
apabila warga dari dua suku bangsa masing-masing bersaing dalam mendapatkan
mata pencaharian hidup yang sama
2. Warga dari satu suku
bangsa memaksakan unsur dari kebudayaan kepada suku bangsa yang lain
3. Konflik yang fanatik
apabila suku bangsa memaksakan konsep agamanya terhadap suku bangsa yang lain
4. Suku bangsa berusaha
mendominasi suku bangsa lain secara politis
5. Potensi konflik
terpendam dalam hubungan antara suku suatu bangsa bermusuhan secara adat.
Namun demikian, terdapat 2 potensi suku bangsa
untuk bersatu, yaitu :
1. Warga dari kedua suku
bangsa dapat saling bekerja sama secara sosial ekonomi
2. Warga dari kedua suku
bangsa dapat hidup berdampingan dapat menetralisasi hubungan apabila akan
terjadi konflik
Kegiatan Belajar 2 : Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia
Indonesia adalah Negara kesatuan yang terdiri dari beribu-ribu
pulau, baik pulau besar ataupun pulau kecil yang jumlahnya 17.508 buah sehingga
mendapat julukan Nusantara. Indonesia adalah Negara yang terletak anta 2
samudra hindia dan samudra pasifik dan 2 benua asia dan benua Australia.Begitu
indahnya pulau-pulau yang terletak di wilayah Indonesia yang membujur di garis
khatulistiwa sehingga di ibaratkan bagaikan “Untaian Ratna Mutu Manikam
atau Zamrud Khatulistiwa”
Secara formal bangsa Indonesia mempunyai landasan yang kuat
,misalnya:
1.Pembukaan
UUD 1945 alenia 2 dan 4
2.Pasal
1 ayat 1 UUD 1945
3.Ketetapan
Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
4.Tekad
bangsa Indonesia melalui Sumpah Palapa yang dicetuskan oleh Maha Patih Gaja
Mada
Menurut Ernest Renan, bangsa Indonesia terbentuk dari orang-orang yang mempunyai
persamaan latar belakang sejarah, pengalaman serta perjuangan yang sama dalam
mencapai hasrat untuk bersatu.
Terbentuknya bangsa dapat disimpulkan atas beberapa kesamaan
seperti :
1. Latar belakang sejarah
2. Pengalaman
3. Perjuangan dalam
mencapai kemerdekaan
4. Keturunan
5. Adat istiadat
6. Bahasa
Ikatan Yuridis bangsa Indonesia terdapat di berbagai rumusan
yang tertuang dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia,
seperti Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, dan berbagai
peraturan Perundang-undangan lainnya.
Bangsa Indonesia mempunyai berbagai keunggulan dibandingkan
dengan bangsa lain, diantaranya sebagai berikut :
1. Jumlah dan potensi
penduduk yang besar
2. Keanekaragaman sosial
budaya
3. Keindahan alam dan
fauna
4. Konsep wawasan
nusantara dalam pengembangan wilayahnya
5. Semangat Sumpah pemuda
6. Memiliki tata karma
dan kesopanan yang tidak dimiliki bangsa lain
7. Letak wilayahnya yang
sangat strategis dan salah satu keajaiban dunia ada di Indonesia
8. Dipercaya menjadi tuan
rumah dari beberapa Konferensi Internasional (Konferensi Asia Afrika, KTT Non
Blok, dsb)
Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran Keragaman Sosial Budaya
Masyarakat Indonesia dan Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam kurikulum sangat penting
dan strategis, karena tugas dan peran PKn adalah menggariskan komitmen untuk
melakukan proses pembangunan karakter bangsa (national and character
building)
Tujuan Pkn secara umum adalah untuk mengembangkan potensi
individu warga negara Indonesia sehingga memiliki wawasan ,posisi,dan
ketrampilan kewarganegaraan yang memadai danmemungkinkan untuk berpartisipasi
secara cerdas dan bertanggungjawab dalam berbagai dimensi kehidupan
bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara di Indonesia.dan merupakan pelajaran
yang digali langsung dari masyarakat sebagai pengalaman langsung (hands on
experience).
Secara khusus tujuan PKn adalah dapat mengmbangkan berbagai
kompetensi, diantaranya adalah :
1. Kemampuan berpikir
rasional, kritis dan kreatif sehingga memahami wacana kewarganegaraan
2. Keterampilan
intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokrasi dan bertanggung
jawab
3. Memiliki watak dan
kepribadian yang baik sesuai norma yang berlaku
Watak /karakter
kewarganegaraan sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substantif dan
esensial dalam mata pelajaran Pkn.Dimensi watak/karakter kewarganegaraandpat
dipandang sebagai “muara”dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya.
Keberhasilan
pembelajaran Keragaman Sosial Budaya Masyarakat Indonesia ditentukan oleh
variabel,seperti kualitas program,teknik penyampaian,buku sumber dan media
pembelajaran serta teknik penilaian yang digunakan .Semua komponen tersebut
menjadi sbb:
I. Menentukan tujuan instruksional
II Menyusun alat evaluasi
II Menentukan kegiatan belajar siswa
IV Metencanakan program kegiatan,meliputi:
a.Memilih materi pelajaran
b.Memilih metode dan alat
c.Menyusun jadwal
V Melaksanakan program,meliputi:
Pre test,Program,Post test, Revisi
Ruang lingkup PKn juga merupakan bidang
kajian multidisipliner yang mencakup berbagai aspek, yaitu :
1. Persatuan dan Kesatuan
Bangsa
2. Norma, hokum dan
peraturan
3. Hak asasi manusia
4. Kebutuhan warga Negara
5. Konstitusi
Negara(Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia
6. Kekuasaan dan politik
7. Pancasila
8. Globalisasi
Model-model pembelajaran yang daya kini mampu mengembangkan
ketiga potensi siswa adalah model-model pembelajaran yang interaktif, dalam
arti mampu mengaktifkan berbagai potensi yang ada dan dimiliki siswa.
Pembelajaran materi Keanekaragaman sosial budaya dan Kebanggaan
sebagai Bangsa Indonesia “ada sejumlah alternatif model pembelajaran yang dapat
dikembangkan di kelas. Dalam kegiatan belajar dicontohkan 2 model yaitu model
bermain peran (role playing) dan Analisis Kasus (yaitu guru menyajikan
kasus nyata yang diambil dari kejadian sehari-hari.
Udin Saripudin (1997 : 91) menyatakan bahwa
bermain peran berarti memainkan satu peran tertentu sehingga yang bermain peran
tersebut harus mampu berbuat seperti peran yang dimainkan.Langkah-langkah
pelaksanaan pembelajaran bermain peran sbb:
1.Pemanasan(penyimpanan dan pembahasan)
2.Pemilihan Peran
3.Mengatur Tempat main
4.Menyiapkan pengamatan
5.Mencobakan permainan
6.diskusi dan evaluasi
7.mengulang permainan
8.Diskusi dan evaluasi
9.pengungkapan pengalaman
I.G.A.K. Wardani (1997) Keterampilan Dasar yang harus dimiliki guru
untuk melaksanakan kegiatan bermain peran adalah keterampilan menjelaskan,
keterampilan bertanya dan keterampilan mengelola kelompok kecil.
Rambu-rambu pelaksanaan bermain peran juga diungkapkan
oleh I.G.A.K. Wardani (1997) diantaranya :
1. Tiap siswa memerankan
peran yang berbeda sehingga penghayatan lebih mantap
2. Jika pemahaman siswa
lambat, guru meminta siswa membuat scenario sehingga permainan lebih mudah
3. Guru dapat memodelkan
permainan peran, terutama peran yang sukar dihayati
4. Peran yang dimainkan
harus sesuai dengan tingkat berpikir dan usia serta pengalaman siswa
5. Penghayatan yang
berbeda terhadap peran yang dimainkan, menghasilkan pemecahan masalah yang
berbeda pula.
MODUL 5
Materi dan Pembelajaran Pancasila dan UUD Negara
Tahun 1945
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat dan Fungsi Pancasila
Perumusan dasar Negara Indonesia diawali dengan terbentuknya
BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama pada
tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membicarakan
dasar Negara Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari
Indonesia Merdeka) yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
1. Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Piagam Jakarta
diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang
dipersiapkan untuk Negara Indonesia merdeka.
Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah diadakan
beberapa perubahan disahkan sebagai dasar Negara RI oleh PPKI yang telah
dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi bangsa dan
Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa
dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup
sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup,
pandangan dunia, petunjuk hidup.
Pancasila dalam pengamalannya sebagi dasar Negara bersifat
memaksa (imperatif) artinya mengikat dan memaksa semua warga Negara untuk
tunduk pada Pancasila, dan yang melanggar Pancasila harus ditindak sesuai hokum
yang berlaku di Indonesia
Notonagoro dalam dardji Darmodiharjo, dkk (1978; 51) mengkaji pembagian Pancasila
dalam beberapa nilai, yaitu :
1. Nilai materiil (segala
sesuatu yang berguna bagi manusia)
2. Nilai vital (berguna
bagi manusia untuk dapat beraktifitas)
3. Nilai kerohanian
(berguna bagi rohani manusia)
Kerohanian
dibagi menjadi :
a. Nilai kebenaran/
kenyataan yang bersumber pada akal/ rasio manusia
b. Nilai keindahan, yang
bersumber pada unsur rasa manusia
c. Nilai kebaikan/ moral
yang bersumber pada unsur kehendak/ kemuan manusia
d. Nilai religious yang
bersumber pada kepercayaan/ keyakinan mereka
Kegiatan Belajar 2 : UUD Negara RI Tahun 1945 dan Perubahannya
(Amandemen)
UUD atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh tiap Negara
sebagai pembatas kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk
menyelenggrakan pemerintahan Negara.
Simorangkir (1973) yang dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat diperoleh dengan cara
: (1) Grands (pemberian) atau oktroi, (2)deliberate
creation (dibuat dengan sengaja), (3) revolution.
Suatu konstitusi dapat ditinjau dari dua titik pandang jika
dilihat dari cara mengubahnya, yaitu :
1. Rigid (kaku) artinya
cara mengubhah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah
2. Fleksibel (luwes)
artinya cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara yang istimewa.
UUD 1945 meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan yang
merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan. Pembukaan UUD 1945 menurut Endang Sudardja A (1980) merupakan Stats
fundamental norm (pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap serta
melekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Konstitusi disetiap Negara mempunyai muatan materi yang berbeda
tergantung kepentingan dan kondisi Negara iitu. Sri Soemantri (1987: 51) berpendapat bahwa UUD atau konstitusi
terdapat 3 hal pokok, yaitu : 1) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
dan warga Negara, 2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang
bersifat fundamental, 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
yang juga bersifat fundamental.
Perubahan konstitusi dapat mencakup 2 pengertian, yaitu :
1. Amandemen Konstitusi (constitutional
amandement)
2. Pembaruan Konstitusi (constitutional
reform)
C.
F. Strong (1960) mengemukakan
konstitusi dapat diubah oleh :
a. Kekuasaan legislative,
dengan pembatasan tertentu
b. Rakyat melalui referendum
c. Sejumlah Negara bagian
(untuk Negara serrikat)
d. Dengan kebiasaan
ketatanegaraan
Ismail
Suny dapat dengan : a)
perubahan resmi, b) penafsiran hokum, c) kebiasaan ketatanegaraan
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD
Negara RI 1945 antara lain sebagai berikut :
a. Susunan ketatanegaraan
dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang
sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. UUD 1945 memberikan
kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan
legislative khususnya dalam membentuk UU
c. UUD 1945 mengandung
pasal yang terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
d. Kedudukan penjelasan
UUD 1945 dianggap mempunyai kekuatan hokum seperti pasal
Menurut Sekjen MPR RI (2005), pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan,
diantaranya :
1. Menyempurnakan aturan
dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
2. Menyempurnakan aturan
dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
3. Menyempurnakan aturan
dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
4. Menyempurnakan aturan
dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuaii perkembangan zaman.
Dalam perubahan UUD 1945 terdapat 5 kesepakan dasar yang disusun oleh panitia Ad Hoc I,
antara lain :
a. Tidak mengubah
Pembukaan UUD Negara RI 1945
b. Tetap mempertahankan
NKRI
c. Mempertegas sistem
pemerintahan presidensial
d. Penjelasan UUD Negara
RI 194 yang memuat hal normative dimasukkan dalam pasal-pasal UUD
e. Melakukan pembahasan
dengan cara adendum (melekat dengan naskah asli)
Hasil
Perubahan terhadap UUD Negara RI 1945 antara lain :
a. Sidang Umum MPR 1999
tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR
2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR
2001 tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR
2002 tanggal 1-11 Agustus 2002
Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran Materi Pancasila dan UUD
Negara RI 1945
Dalam pembelajaran PKn, guru mampu mengembangkan dimensi
pengetahuan kewarganegaraan (Civic Knowledge), keterampilan
kewarganegaraan (Civic Skill), dan watak kewarganegaraan (Civic
Dispotion). Ciri utama PKn baru tidak menekankan pada mengajar tentang PKn,
tapi berorientasi membelajarkan PKn atau upaya ber-PKn atau melaksanakan PKn.
Dalam kurikulum Pkn biasanya ada penegasan bahwa uraian kegiatan
belajar mengajar setiap pokok bahasaan mencakup kegiatan pengenalan(menggunakan
metode ceramah/ekspositorik) ,pengembangan(menggunakan metode diskusi
/tanya jawab nilai dan analisis) dan pengamalan(menggunakan metode
diskusi dan simulasi) suatu konsep atau nilai.
Jacques Delors (1996) mengemukakan 4 dasar belajar
siswa yang harus dikembangkan diantaranya yaitu :
1) belajar tahu (learning to know),
2) belajar berbuat (learning to do),
3)belajar hidup bersama (learning to live together),
4)belajar mengembangkan diri (learning to be).
Dalam pembelajaran PKn dikenal metode pembelajaran VCT (value
Clarification Technique/Teknik PengungkapanNilai). Menurut A. Kokasih Djahri (1985) model
pembelajaran VCT meliputi : 1) metode percontohan, 2) Analisis Nilai, 3) VCT
Daftar/Matriks yang meliputi a. Daftar baik buruk,b.daftar tingkat
urutan,c.daftar skala prioritas,d.daftar gejala kontinum,e.daftar penilaian
diri ,f.daftar membaca perkiraan orang lain tentang diri kita,g.perisai
kepribadian diri4) VCT kartu keyakinan, 5) VCT teknik wawancara, 6) Teknik
Yurisprudensi, 7) inkuiri nilai.
Pola pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahri (1992) dianggap
unggul untuk pembelajaran afektif, karena :
a. Mampu membina dan
mepribadikan (personalisasi) nilai moral
b. Mampu mengklarifikasi
dan mengungkapkan isi pesan nilai moral yang disampaikan
c. Mampu mengklarifikasi
dan meniai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan
nyata
d. Mampu mengundang
potensi afektualnya
e. Mampu memberikan
pengalaman belajar
f. Mampu menangkal,
meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai-moral naïf yang ada
dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang
g. Menuntun dan
memotivasi hidup layak dan bermoral tinggi
MODUL 6
Materi dan Pembelajaran Hak Asasi Manusia
Kegiatan Belajar 1 : Materi Hak Asasi Manusia
Hak dapat diartikan sesuatu yangbenar, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.Sedangkan “asasi”
berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga
hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki
oleh manusia.
Presiden Roosvelt mengemukakan the Four Freedoms (Empat
Kebebasan) manusia dalam hidup bermasyarakat, yaitu :
1. Kebebasan untuk
berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
2. Kebebasan beragama (Freedom
of Religion/ Worship)
3. Kebebasan dari rasa
takut (Freedom from Fear)
4. Kebebasan dari
kemelaratan (Freedom from Want)
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak
Asasi Manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dann setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia juga di deklarasikan oleh
PBB dalam Universal Declaration of Human Rightstahun 1948 yang
diawali oleh :
1. Piagam Magna Charta (1215) dari raja
Inggris kepada bangsawan yang membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak
rakyatnya
2. Piagam Bill of Rights (1689)
Undang-Undang dari Parlemen Inggris terhadap Raja James II dalam suatu revolusi
tak berdarah
3. Piagam Declaration des droits de
I’homme et du citoyen (1789) pernyataan hak manusia dan warga Negara pada
permulaan Revolusi Prancis
4. Piagam Bill of Rights (1789)Undang-Undang
hak yang disusun rakyat Amerika.
5 Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi,sosial,dan budaya
yaitu :
1) Hak atas pekerjaan-right to work(pasal 6)
2) Hak untuk membentuk serikat pekerja,(pasal 8)
3) Hakatas jaminan sosial(pasal 9)
4) Hak atas tingkat penghidupan yang layak bagi diri,
keluarga(pasal 11)
5) Hakatas Pendidikan (pasal 13)
Hak-hak sipil dan politik:
1.Hak hidup -right to life(pasal 6)
2.hak atas kebebasan dan keamanan dirinya (pasal 9)
3.hak atas kesamaan dimuka badan-badan peradilan(pasal 14)
4.hak atas kebebasan berfikir,hati nurani,beragama(pasal 19)
5.hak untuk berpendapat tanpa ada gangguan(pasal 19)
6.hak atas kebebasan berkumpul secara damai (passal 21)
7.hak untuk berserikat(pasal 22)
5 Hak Asasi Manusia yang mendapat pengakuan dari masyarakat
dunia, yaitu 1) Kebebasan
berbicara, berpendapat dan pers, 2) kebebasan beragama, 3) Kebebasan berkumpul dan
berserikat, 4) ha katas perlindungan yang sama di depan hokum, 5) hak atas
Pendidikan dan penghidupan yang layak.
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia diatur pertama kali dalam Keputusan Presiden RI
Nomor 50 Tahun 1993.Sistematika UU RI No.39/1999 tentang Hak Asasi
Manusia terdiri atas 11 bab dan 106 pasal,sbb:
Bab I Ketentuan
umum
Bab II Asas-asas
dasar
Bab III Hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
Bab IV Kewajiban
dasar manusia
Bab V Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah
Bab VI Pembatasan
dan larangan
Bab VII Komisi
Nasional HAM
Bab VIII Partisipasi
masyarakat
Bab IX Pengadilan
hak asasi manusia
Bab X Ketentuan
peralihan
Bab XI Ketentuan
penutup
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Hak Asasi Manusia
Ada 4 hal yang harus dipersiapkan untuk mengadakan proses
pembelajaran, yakni menetapkan tujuan, merumuskan materi pelajaran, menetapkan
metode dan evaluasi.
Hendarman menyatakan bahwa apabila ada kesepakatan
perlunya materi atau konsep-konsep HAM diajarkan disekolah,sebaiknya dilakukan
perjenjangan dalam konsep atau materi yang diajarkan atas dasar berbagai
pertimbangan termasuk memperhatikan tingkat usia dan perkembangabn anak.Rujukan
yang dapat digunakan untuk menentukan materi pembelajaran mengacu pada beberapa
pertimbangan, yaitu : 1) terjadinya keseimbangan antara pribadi dan Negara, 2)
kehidupan moran yang menjunjung tinggi martabat manusia, 3) semangat yang
universal, 4) kepekaan terhadap sesame dan lingkungan.
Untuk menerapkan konsep HAM dalam pembelajaran menggunakan
pendekatan inkuiri.Langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk
mengadakaninkuiri dalam proses pembelajaran HAM, antara lain :
1. Merumuskan tujuan
2. Menyajikan kata-kata
(istilah) yang perlu diketahui
3. Menyajikan ide-ide
yang perlu dipelajari
4. Memecahkan masalah
5. Menerapkan kemampuan
yang telah dikuasai
Langkah-langkah
proses inquiri menurut Welton & Mallan :
1. Menyadari adanya masalah
yang kontrovesial yang selanjutnya menjadi masalah yang harus dipecahkan
2. Mengidentifikasi
hipotesis(berupa penjelasan /jawaban tentatif)
3. Menguji hipotesis
sesuai data yang diperoleh
4. Memodifikasi hipotesis
menjadi kesimpulan sementara sampai data secara lengkap terkumpul
5. Menguji kesimpulan
sementara
Langkah-langkah proses inquiri menurut Dewey
1.Menggambarkan
karakteristik masalah atau situasi yang penting
2.mengajukan
kemungkinan atau penjelasan
3.Mengumpulkan
bukti yang dapat digunakan menguji akurasi kesimpulan
4.Menguji
kesimpulan /penjelasan berdasarkan bukti yang ada
5.Mengembangkan
kesimpulan yang didukung oleh bukti yang tepat
MODUL 7
Materi dan Pembelajaran Demokrasi
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi
Konstitusional
Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government
or rule of people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain
demokrasi pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung atau
tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemiliham umum secara
LUBER dan JURDIL.
Menurut Alamudi (Ed, 1991) demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang
kebebasan, tetapi juga menyangkut seperangkat praktek dan prosedur yang
terbentuk melaui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi
sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Alamudi (Ed, 1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi
manusia
6. Pemilihan yang bebas
daan jujur
7. Persaamaan di depan
hukum
8. Proses hukum yang
wajar
9. Pembatasan pemerintah
secara konstitusional
10. Pluralisme sosial,
ekonomi dan politik
11. Nilai-nilai toleransi,
pragmatism, kerja sama dan mufakat
Budiarjo mengkategorikan
aliran pemikiran demokrasi itu atas dua ,yaitu demokrasi konstitusional dan
demokrasi.
Budiardjo (1988) mengidentifikasi demokrasi konstitusional
sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan
pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Demokrasi
konstitusional sering juga disebutconstitutional government, limited
government, atau restrained government.Lord Actonberpendapat bahwa setiap orang yang mempunyai
kekuasaan cenderung untuk menyalahgunajan kekuasaanya ,tetapi orang yang
mempunyai kekuasaan tak terbatas sudah pasti akan menyalahgunakan kekuasaanya.
Demokrasi konstitusional menurut Immanuel Kant dan F.Julius Stahl (dalam Budiardjo
: 1988) ada 4 unsur Rechtsstaat, yakni :
1. Hak-hak Asasi Manusia
2. Pemisahan atau
pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3. Pemerintahan
berdasarkan praturan-peraturan
4. Peradilan administrasi
dalam perselisihan
Sedangkan menurut Anglo Saxon dan A. V. Dicey mengidentifikasi
unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional adalah :
1. Supremasi
aturan-aturan hukum (Supremacy of the Law)
2. Kedudukan yang sama di
depan hukum (Equality before the Law)
3. Terjaminnya hak
manusia oleh Undang-Undang
Demokrasi konstitusional
yang menjunjung tinggi supremasi hukum ditafsir seolah-olah negara hanya
sebagai penjaga malam (nachtwachterstaat).Negara tidak mau ikut campur dalam
urusan lain kecuali dalam bidang ketertiban dan keamanan umum.
Budiarjo mengidentifikasi
sejumlah syarat –syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis
dibawah rule of law:
1. Perlindungan
konstitusional
2. Badan kehakiman yang
bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang
bebas
4. Kebebasan untuk
menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk
berserikat /berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan
kewarganegaraan
Untuk membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia,
menurt Sanusi
(1999) mengidentifikasi
10 pilar konstitusional Indonesia (The Ten Pilars of Indonesian Constitutional
Democracy) yaitu : 1)
Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) hak Asasi Manusia, 3) Kedaulatan Rakyat, 4)
Kecerdasan Rakyat, 5) Pemisahan Kekuasaan Negara, 6) Otonomi Daerah, 7)
Seupremasi Hukum (Rule of Law), 8) Peradilan yang bebas, 9)
Kesejahteraan Rakyat, 10) Keadilan Sosial.
Bahmuller mengemukakan bahwa ada3 faktor yang
dapat mempengaruhi penegakan demokrasi konstitusional di suatu
negara yaitu faktor ekonomi,sosialpolitik dan budaya kewarganegaraan dan akar
sejarah
Faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakkan demokrasi
konstitusional di suatu negara
meliputi ;
1.
faktor pertumbuhan ekonomi, alasanya bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat
mencerdaskan masyarakat dan masyarakat yang cerdas merupakan salah
satu kriteria suatu masyarakat denokratis ,dan pertumbuhan ekonomi dapat
menimbulkan proses demokrasi.
2.faktor
sosial politik
3.faktor
budaya kewarganegaraan dan akar sejarah.
Kegiatan Belajar 2 :Pembelajaran Materi Demokrasi
Pendidikan demokrasi perlu terus diupayakan dan dilaksanakan
melalui proses pembelajaran, baik melalui sekolah (schools based civic
education) maupun dalam lingkungan masyarakat (community based civic
education).
Untuk mengembangkan pendidikan demokrasi di Indonesia perlu ada
paradigm baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga Negara (civic
intelligence) dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, dan social ;
tanggung jawab warga Negara (civic responsibility) ; serta partisipasi
warga Negara (civic participation) agar terbentuk warga Negara yang
baik.
Veldhuis meyatakan bahwa keberhasilan demokrasi
umumnya ditentukan oleh Partisipasi masyarakat dalam proses dan dalam respon
dari sistem kebutuhan yang populer,tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
merangsang partisipasi aktif warga negara dalam masyarakat madani dan dalam pengambilan
keputusan politik. Proses pendidikan kewarganegaraan kita harus membedakan
antara aspek-aspek : pengetahuan (knowledge), sikap dan pendapat (attitudes
and opnions), keterampilan partisipasi (participatory skills).
James Macgregor menyatakan bahwa pembelajaran demokrasi
mempunyai banyak cara yang dapat ditempuh dengan mengaitkan lingkungan diluar
kelas.Coutomemberikan gambaran
bahwa pembelajaran demokrasi memerlukan sejumlah proses yang secara implisit
terjadi dalam peran guru maupun siswa selama proses pembelajaran dikelas yang
demokratis dengan mengaitkan persoalan-persoalan dari
lingkungan sekitar.
Keberhasilan pembelajaran demokrasi sebagai suatu seni akan
ditentukan oleh prinsip-prinsip pembelajaran interaktif model John Dewey, yakni :
1. Menghormati dan penuh
perhatian kepada orang lain.
2. Berpikir kreatif
3. Menghasilkan sejumlah
solusi tentang masalah-masalah bersama
4. Berusaaha menerapkan
solusi-solusi tersebut
Veldhuis (1998) mengemukakan kemampuan dasar sering disebut
pula”minimal package” ditentukan oleh : (1) kebutuhan individu untuk
memecahkan isu-isu dan masalah sosial dan politik mereka sedang dan akan
dihadapi, (2) isu dan masalah yang telah menjadi topik dan agenda publik.
Ada 2 faktor yang sangat berpengaruh terhadap
penyelenggaraan pembelajaran demokrasi, antara lain :
1. Lingkungan tempat
proses pembelajaran berlangsung, meliputi
a. Jenis sekolah
b. Jenis pendidikan orang
dewasa
c. Masyarakat tetangga
d. Kelompok kepentingan
e. Partai politik
f. Asosiasi atau
perkumpulan di masyarakat
2. Karakteristik sosial,
ekonomi dan budaya peserta didik, meliputi :
a. Karakteristik individu
(usia dan jenis kelamin)
b. Karakteristik sosial
individu, dan status sosial ekonomi (pendapatan, pekerjaan)
c. Karakteristik
budaya
Langkah
–langkah yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan proses pembelajaran
demokrasi,sbb:
1.Merumuskan
tujuan
2.Menyajikan
kata-kata (istilah)yang perli diketahui
3.Menyajikan
ide-ide yang perlu dipelajari
4.Memecahkan
masalah
5.Menerapkan
kemampuan yang telah dikuasai
MODUL 8
Memahami Materi dan Mampu Membelajarkan Hukum dan
Penegakan Hukum
Kegiatan Belajar 1 : Hukum dan Penegakan Hukum
Norma
agama bertujuan
untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman .Menurut Sudikno Merto kusumo yang dimaksud
dengan kaidah kepercayaan atau agama ditujukan kepada kehidupan
beriman.Selanjutnya Kelsen menyatakan bahwa norma keagamaan mengancam sipelanggar
dengan hukuman oleh otoritas Tuhan.
Norma
kesusilaan bertujuan agar manusia hidupberahlak atau mempunyai hati
nurani bersih..Sumber dari norma kesusilaan adalah hati sanubari manusia itu
sendiri.
Norma
kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan
menyenangkan.Menurut Kensel norma kesopanan merupakan peraturan
hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
Norma
adat merupakan sekumpulan peraturan hidup yang tumbuh dan
berkembang pada suatu masyarakat dan ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat
yang bersangkutan karena dirasakan sebagai suatu kewajiban
Norma
hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam
pergaulan hidup antar manusia.Kedamain tersebut akan tercapai dengan
menciptakan suatu keserasian (yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman (yang
bersifat batiniah).Menurut Kelsen ,hukum adalah suatu tata yang bersifat memaksa .Suatu tata
sosial yang berusaha menimbulkan perilaku para individu sesuai dengan yang
diharapkan melalui perundangan tindakan-tindakan paksaan.
Menurut Achmad Sanusi,hukum dapat
digolongkan,hal2 berikut:
1.Sumber-sumber
dan bentuk sumber keberlakuanya
2.Kepentingan
yuang diatur atau dilindunginya
3.Hubungan
aturan-aturan hukum itu satu sama lain.
4.Pertalianya
dengan hubungan-hubungan hukum.
5.Hal
kerjanya berikut pelaksanaan sanksinya.
Ditinjau dari sumbernya, hukum digolongkan dan diklarifikasikan
menjadi : 1) Hukum
undang-undang, 2) Hukum persetujuan, 3) Hukum traktat peranjian antar Negara,
4) Hukum kebiasaan dan hukum adat, 5) Hukum yurisprudensi.
Ditinjau dari bentuknya, hukum dapat dibedaakan
lebih lanjut dalam :1) hukum tertulis (meliputi hukum undang-undang,hukum
perjanjian,hukum trakat)dan 2) hukum tidak tertulis(meliputi hukum
kebiasaan dan hukum adat).
Ditinjau dari sudut kepentingan diaturnya, hukum dapat digolongkan ke
dalam hukum privat dan hukum public.Hukum privat adalah
hukum yang mengatur kepentingan orang perseorangan dan juga kepentingan negara
dalam kedudukanya bukan sebagai penguasa.Hukum publik adalah hukum yang
mengatur /melindungi kepentingan negara sebagai penguasa
I.Hukum
Privat: a.Hukum perdata
b.Hukum
Dagang
c.Hukum
privat internasional
II
Hukum Publik:a.Hukum tata negara
b.Hukum
tata usaha negara
c.Hukuim
antarnegara
d.Hukum
Pidana
e.Hukum
Acara Pidana
f.Hukum Acara
Perdata
g,Hukum
(Acara) Pengadilan tata usaha Negara
Dilihat dari hubungan antara aturan-aturan
hukum satu sama lain, dapat digolongkan menjadi 2 macam, yaitu (1) hukum
seragam dan (2) hukum beraneka ragam.Cabang-cabang dari hukum inim antara
lain:Hukum antar waktu,Hukum antar tempat,Hukum antar golongan,Hukum Antar
agama,Hukum privat internasional
Penggolongan hukum selanjutnya adalah penggolongan hukum
formal dan material.Hukum formal sering dipersamakan dengan hukum
acara,yakni yang mengatur tentang tata cara bagaimanakaidah-kaidah hukum
(materiel)dipertahankan / dilaksanakan,Hukm materiel ialah ketentuan hukum yang
mengatur wujud dari hubungan-hubungan hukum itu sendiri.
Sedangkan tinjauan dasar dalam suatu cabang hukum diutamakan
tentang keharusan/ larangan dan tentang sanksinya maka dapat dibedakan
a) Hukum
kaidah (normenrecht)
yaitu
ketentuan-ketentuan hukum ,baik publik maupun privat,dimana dinyatakan ada
perintah/larangan/perkenaan tentang sesuatu.
(b) Hukum sanksi (sanctienrecht)
Yaitu
ketentuan hukum yang menetapkan apakah hukuman yang dapat dikenakan kepada
seseorang yang melanggar kaidah-kaidah undang/kaidah hukum lain.
Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum
meliputi norma, sanksi, delik (tindak pidana), kewajiban
dan hak hukum, dan tanggung jawab.Berkenaan dengan hukum
pidana,terdapat 2 jenis hukuman,yaitu hukuman pokok dan hukuman tammbahan.Pasal
KUHP menyebutkan hukuman-hukuman itu adalah sbb:
1.Hukuman-hukuman pokok:Hukuman
mati,penjara,kurungan,denda.
2.Hukuman-hukuman tambahan:
a.Pencabutan dari hak-hak tertentu
b.Penitaan dari benda-benda tertentu
c.Pengumuman dari putusan hakim.
Pasal 362 KUHP
“Barang
siapa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain ,dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara hukum karena salah
telah melakukan pencurian ,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5
tahun atau dengan denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah”
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap
perbuatan melanggar hukum ,yang membawa kerugian kepada seorang lain
,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti
kerugian tersebut”
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa macam
jenis delik (Lamintang;1984), antara lain :
1) Delik formal,
2) Delik material,
3) Delik komisi,
4) Delik omisi,
5) Delik kesengajaan,
6) Delik kelalaian,
7) Delik aduan,
8) Delik biasa,
9) Delik biasa,
10) Delik khusus.
Kewajiban hukum bukan sesuatu yang terpisah dari norma hukum.
Perbuatan yang berlawanan dengan perbuatan yang merupakan kondisi dari sanksi
(delik) adalah kewajiban untuk menghindari delik adalah kewajiban untuk
mematuhi norma hukum. Konsep yang berhubungan dengan konsep kewajiban hukum
adalah tanggung jawab hukum.
Dalam teori tradisional dibedakan 2 jenis
tanggung jawab, yaitu
1. Tanggung jawab
absolut, yaitu menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa memperhitungkan
antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
2. Tanggung jawab atas
dasar kesalahan., yaitu tanggung jawab hukum atas suatu sanksi dari suatu
perbuatan melawan hukum dengan menghubungkan antara jiwa si pelaku dengan
akibat dari perbuatannya.
Orang lazim membuat perbedaan di antara 2 macam hak, yaitu (1) just
in rem, yaitu hak atas suatu barang, dan (2) just in personal,
yaitu hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara tertentu,
yakni hak atas perbuatan seseorang lainnya.
Berkenaan dengan hak dan kewajiban tersebut diatas ,lazim
dibedakan 2 karakter yang berbeda ,yaitu
1.hak
dan kewajiban mutlak disatu pihak,yaitu kewajiban yang dimiliki seseorang
terhadap sejumlah individu tak terbatas atay terhadap semua individu lainya.
2.
hak dan kewajiban relatif dipihak lainya,yaitu kewajiban yang dimiliki
seseorang relatif terhadap seseorang terhadap seseorang individu yang ditunjuk.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk
lembaga penegakan hukum (law enforces) antara lain Kepolisian, yang
berfungsi utama sebagai lembaga penyidk; Kejaksaan; yang fungsi utamanya
sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga
pemutus/pengadilan; Lembaga Penasihat atau bantuan hukum.
Dalam upaya penegakan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim
dberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya hakim
tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Penyelesaian perbuatan yang melawan hukum, dapat dilakukan dalam
berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya.
Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun
1970 tentang Pokok-pokok
Kekuasaan Kehakimanditegaskanbahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh
badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu 1) Peradilan Umum, 2) Peradilan Agama,
3) Peradilan Militer, 4) Peradilan Tata Usaha Negara.
1)Peradilan
Agama
Diatur
dalam Undang Undang No 7 th
1989,peradilan agama
bertugas dan berwenang memeriksa perkara di tingkat pertama antara
orang –orang beragama islam di bidang a)perkawinan,b)kewarisan,wasiat,dan
hibah,c)wakaf dan sedekah
2)Peradilan
militer
Menurut
Undang-Undang
darurat No.16/1950 adalah bertugas memeriksa perkara Pidana terhadap kejahatan
atau pelanggaran yang dilakukan oleh:
a.orang
yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI
b.Seorang
yang pada waktu itu adalah orang yang oleh presiden dengan
perturan
pemerintahditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI
c.seseorang
yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan yang
dipersamakan/dianggap
sebagai angkatan perang RI oleh /berdasarkan
Undang-undang
d.Orang
yang tidak termasuk golongan diatas tetapi atas keterangan
Menteri
Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
peradilan
Militer
3)Peradilan
Tata usaha negara
Dalam
Pasal 1 ayat 1
Undang-undang no 5 tahun 1986 disebitkan bahwa Tata usaha negara adalh administrasi negara
yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik
dipusat maupun di daerah.
Peradilan
Tata usaha negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.
4)Peradilan
Umum
Saat
ini peradilan umum diatur dalam Undang-undang No.2 tahun 1986.yang dituangkan
dalam Lembaran Negara Nomor 30 tahun 1986.Adapun tugas peradilan umum adalah
mengadili perkara sipil mengenai penyimpangan-penyimpangan dari aturan hukum
Perdata Material dan hukum Pidana Materiil.
Untuk
mengatasi perkara yang termasuk wewenang Peradilan umum ,digunakan beberapa
tingkat atau badan pengadilan yaitu:
a.Pengadilan
negeri
Pengadilan
negeri dikenal dengan istilah pengadilan tingkat pertama yang
Wewenangnya
meliputi 1 daerah Kabupaten/kota.Untuk memperlancar
proses
pengadilan ,dipengadilan negeri terdapat beberapa unsur yaitu
Pimpinan
,Hakim anggota,Panitera,sekertaris,juru sita.
Fungsi
Pengadilan negeri adalah memeriksa dan memutuskan serta
menyelesaikan
perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata
dan
pidana sipil untuk semua golongan penduduk.
b.Pengadilan
tinggi
Putusan
hakim Pengadilan negeri yang dianggap oleh satu pihak belum memenuhi rasa
keadilan dan kebenaran dapat diajukan banding.proses banding tersebut ditangani
oleh Pengadilan tinggi yang berkedudukan disetiap ibu kota provinsi.Dengan
demikian pengadilan tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili lagi pada
tingkat kedua.
Menurut Undang-undang No.2 btahun 1986,tugas dan wewenang Pengadilan tinggi adalah:
1.memeriksa,memutus,dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata
di tingkat banding
2.mengadili
ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan merndadili antar pengadilan
negeri di daerah hukumnya.
Pengadilan
tinggi mempunyai susunan :Pimpinan,hakim anggota,Panitera,sekertaris.
c.Pengadilan
tingkat kasasi
Mahkamah agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan :
1.permohonan
kasasi
2.sengketa
tentang kewenangan mengadili.
3.permohonan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Dalam
kaitanya dengan pengujian terhadap produk hukum ,mahkamah agung mempunyai
wewenang:
1)untuk
menguji secara materi hanya terhadap peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang
2)untuk
menyatakan tidak sahnya peraturan perundang-undangan dari tingkat
yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
d.Penasihat
hukum
Yang
dimaksud penasehat hukum menurut KUHP adalah orang yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.Dalam
pelaksanakan bantuan hukum ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh semua
pihak,yaitu:
1.Penegak
hukum yang memeriksa tersangka,terdakwa wajib memberi ksempatan kepada terdakwa
untuk memperoleh bantuan hukun
2.bantuan
hukum tersebut merupakan usaha untuk membela diri
3.tersangka/terdakwa
berhak dan bebas untuk memilih sendiri penasehat hukumnya
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Materi Hukum dan Penegakan
Hukum
Pendidikan hukum merupakan upaya penanaman kesadaran akan norma
tingkah laku dalam masyarakat, dipandang sangat strategis untuk diberikan
kepada seluruh jenis dan jenajng pendidikan sekolah.
Tujuan utama dari pendidikan hukum seperti dikemukakan Bank (1977: 258-258)
adalah untuk membantu siswa mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan
yang diperlukan untuk memproleh hak-hak hukumnya secara maksimum dalam
masyarakat. Di samping itu, setiap warga Negara memikul tanggung jawab atas
terciptanya sistem hukum yang bekerja secara efektif dan adil. Seperti dikutip
oleh Bankpendidikan hukum
memuat tujuan-tujuan sebagai berikut:Sebagai hasil pendidikan hukum ,siswa
diharapkan dapat mengembangkan pemahaman tentang hak-hak dan tanggung jawab nya
yang ditegaskan dalam konstitusi:
1.memahami
tuntutan masyarakat akan peraturan dan hukum ,sumberhukum,perubahan hukum
,sanksi hukum.
2.memahami
berbagai aspek hukum sipil yang mempengaruhi kehidupan –hukum perkawinan dan
perceraian,perjanjian/kontrak,asuransu,kesejahteraan sosial,pajak dan lembaga
bantuan hukum.
3.memahami
sistem peradilan,struktur organisasi dan fungsi lembaga penegak hukum.
4.Mengembangkan
pengetahuan dan sikapnya berkenaan dengan hukim dan sistem peradilan pidana
jadi mempersiapkan siswa untuk berpartisipasi dalamsistem hukum masyarakat
kontenporer
Center for Civic Education (CCE) dalam National
Standards for Civics and Government (1997) mengembangkan bahan ajar
yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain :
(1) fungsi dan tujuan dari
peraturan dan hukum, (2) kedudukan hukum dalam sistem pemerintahan
konstitusional, (3) perlindungan hukum terhadap hak-hak individu, (4) kriteria
untuk mengevaluasi peraturan dan hukum, (5) hak warga Negara, (6) tanggung
jawab warga Negara.
Hal
lain yang perlu diperhatikan sebagai prinsip pembelajaran adalah:
1) Tingkat kesulitan
Berkenaan
dengan beban belajar (learning task)
2) Tingkat kemampuan
berfikir
Berkenaan
dengan kemampuan kognitif siswa.
Taksonomi
Bloom (1956), Rooijakkers
(1989:112) menyusun tingkat kemampuan berfikir sebagai berikut:
Taraf
|
Nama taraf berfikir
|
Macam kerja pikir
yang dibelajarkan
|
5
4
3
2
1
|
Evaluasi
Analisis dan
sintesis
Aplikasi
Komprehensif./pemahaman
pengetahuan
|
Berfikir
kreatif/berfikirmemecahkan masalah
Berfikir menguraikan
dan menggabungkan
Berfikir menerapkan
Berfikir dalam
konsep dan belajar pengertian
Belajar
reseptif/menerima
|
Erat
kaitanya dengan pembelajaran hukum adalah Tingkat penalaran moral .Atas
dasar karya Piaget dalam penelitianya tentang perkembangan moral. Kohlberg
mengembangkan teori perkembangan moral kognitif. Dari hasil penelitian yang
menggunakan dilema moral hipotetik,Kohlberg
menyusun tingkat perkembangan moral ke dalam 6 tingkatan sbb:
Taraf
|
Tingkat perkembangan
moral
|
Prakonvensional
|
1.orientasi hukuman
dan kepatuhan .konsep tentang baik buruk ditentukan oleh konsekuensi
fisik tanpa memperhatikan makna atau nilai dari konsekuensi ini
bagi individu
2.Orientasi
instrumental .konsep tentang baik lebih ditentukan oleh kepuasan diri
|
Konvensional
|
1.Orientasi
keselarasan antarpersonal,apa yang menyenangkan/membantu orang lain adalah
baik
2.orientasi terhadap
peraturan hukum dan ketertiban ,memelihara ketertiban sosial,menghormati
kekuasaandan melaksanakan kewajiban sendiri adalah baik.
|
Pasca konvensional
|
1.Orientasi
legalistik kontrak sosial.apa yang benar ditentukan oleh nilai-nilai yang
disepakati oleh masyarakat,termasuk hak-hak individu dan aturan konsensus.
2.Orientasi terhadap
prinsip-prinsip etika universal,yang benar merupakan masalah nurani sesuai
dengan prinsip pilihan sendiri yang dipandang logis,ajeg.universal.
|
MODUL 9
Materi dan pembelajaran Komunikasi Sosial Budaya
Indonesia
dan Karakter WNI Baru
Kegiatan Belajar 1 : Karakter Warga Negara Baru Indonesia
HAR Tillar mengemukakan
bahwa masyarakat yang kita cita-citakan adalah masyarakat tekhnologi,masyarakat
terbuka dan masyarakat madani.
Deddy Mulyana berpendapat bahwa “Manusia Antarbudaya”,yaitu seorang
warga negara yang mencintai sesama warga negara tanpa memandang latar belakang
sosial budaya.
Gurdy Kunst & Kim menjelaskan bahwa manusia antar budaya adalah orang yang
telah mencapai tingkat tinggi dalam proses antarbudaya yang kognisi,afeksi,dan
perilakunya tidak terbatas ,tetapi berkembang melewati parameter-parameter
psikologi sesuai budayanya.Ia memiliki kepekaan budaya yang berkaitan dengan
kemampuan berempati terhadap budaya tersebut.
Deddy mengemukakan
istilah lain yaitu “manusi budaya” yang dikutip dari pendapatnyaAdler bahwa manusia
multi budaya adalah orang yang identitas dan loyalitasnya melewati batas-batas
kebangsaan dan komitmenya berkaitan dengan suatu pandangan bahwa dunia ini
adalah suatu komunitas global,Ia adalah orang yang secara intelektual dan
emosional terkait pada kesatuan fundamental.
Menurut Adler seperti
dikutip Deddy bahwa manusia
multi budaya tidak berlandaskan pada pemilikan ,yang menampilkan bahwa ini
budayaku.kebiasaanku,agamaku,dan etniku,tetapi berdasarkan pada kesadaran diri
bahwa aku ini adalah kita sehingga budaya ini adalah budaya kita ,untuk
kemajuan kita.Jadi manusia antarbudaya adalah berdasarkan pada prinsip kebersamaan
.keutuhan ,kesatuan,dan persatuan.
Pada dasarnya, inti manusia antarbudaya adalah
warga Negara Indonesia yang :
1. Memiliki pengetahuan,
sikap dan perilaku yang tidak terbatas pada budaya tertentu.
2. Dapat hidup dalam
masyarakat mejemuk yang memiliki keragaman budaya
3. Menghargai dan
menghormati budaya yang beraneka ragam
DeVito menjelaskan Manusia
antar budaya memiliki ciri-ciri sbb:
1. Keterbukaan
2. Empati,harus
menempatkan diri pada posisi lawan bicara yang berasal dari kultur yang
berbeda,cara ini akan memungkinkan untuk lebih cepat memahami
3. Sikap mendukung
4. Sikap positif
5. Kesetian,sikap ini
diperlukan untuk meyakinkan setiap lawan bicara agar merasa dihargai dan tidak
ada yang lebih tinggi / lebih rendah.
6. Percaya diri
7. Kedekataan(Immediacy)
8. Manajemen
interaksi.,harus berhati-hati dalam memotong pembicaraan karena
beberapa kelompok orang /kultur tertentu menganggap tidak sopan.
9. Reorientasi pada pihak
lain,dalam berkomunikasi jangan memonopoli pembicaraan ,memberikan kesempatan
pada orang lain untuk mengemukakan pendapat.
10. Daya ekspresi.Kita
harus menghormati orang yang berbicara dengan tersenyum / memperlihatkan orang
senang.
Milton J. Bennet (Deddy, M. Ed, 2000) menjelaskan
tentang pentingnya simpati dan empati sebagai karakteristik warga Negara:
1. Simpati, yaitu
menempatkan diri secara imajinatif dalam posisi orang lain.
2. Empati, yaitu
partisipasi emosional dan intelektual secara imajinatif pada pengalaman orang
lain.
3. Good governance, yaitu
kepedulian warga Negara terhadap keberhasilan pemerintah dalam menciptakan
pemerintahan yang besih dan berwibawa.
Prinsip-prinsip good
governance:
1. Prinsip
koordinasi(rule of law),harus dilakukan karena usaha untuk mereorganisasi dan
melibatkan hubungan informal yang terlalu kompleks dan karena masyarakat
indonesia mulai tidak menentu yaitu tata cara tradisional sudah ditinggalkan
dan sudah menghilang ,serta tidak dapat menyelesaikan persoalan sesndiri
2. Pelaku good governance
bukan hanya atau hanya pemerintah,tetapi juga pihak non pemerintah termasuk
masyarakat.
3. Komponen good
governance mencakup rule of law,penetuan kebijakan yang transparan,pelaksana
kebijakan yang akuntabel,birokrasi yang berkualitas dan masyarakat sipil yang
cakup
UNDP
mensinonimkan GG sebagai hubungan sinergis dan konstruktif di antar negara
,sektor swasta ,masyarakat(LAN).UNDP juga mengartikan GG sebagai latihan
menggunakan kewenangan politik ,ekonomi,dan administrasi untuk mengelola urusan
negara/bangsa pada setiap tingkatan.Lembaga Administrasi negara menilai
pengertianUNDP menyiratkan ada 3 jenis GG,yaitu:
a.Economic
governance:governance yang memiliki implikasi terhadap
keadilan(equity),kemiskinan(poverty),kualitas
hidup(quality of life)
b.Political
governance :governance yang berkaitan dengan proses pembuatan
kebijakan
c.Administratifgovernance:governance
yang berkenaan dengan implementasi
kebijakan
Karakteristik good governance seperti :
a. Partisipasi, yaitu
warga Negara berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik langsung taupun
melalui perwakilan.
b. Penegakan The
rule of law, yaitu penegakan hukum yang kuat/partisipasi warga negara dan
masyarakat dalam proses politik dan perumusan kebijakan publik memerlukan
sistem dan aturan hukum.
Untuk mewujudkan good
governance harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakan the rule of law
,yang memiliki karakter antara lain:
1.supremasi hukum
2.kepastian hukum
3.hukumyang responsif
4.penegakan hukum yang
konsisten dan non diskkriminatif
5.peradilan yang independen
c. Transparansi, yaitu
keterbukaan pemerintah terhadap warga Negara
d. Akuntabilitas, yaitu
pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat
e. Fairness (keadilan),
yaitu bentuk keadilan yang menyangkut moralitas dari
organisasi dalam menjalankan hubungan kerjanya.
f. Responsibilitas, yaitu
pertanggungjawaban pada etika korporasi, professional, dan manajerial
g. Responsivitas, yaitu
tingkat inovativitas korporasi pada keluhan internal dan eksternal
h. Konsensus, yaitu
pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin
berdasarkan keputusan bersama
i. Efektivitas dan
efisiensi, yaitu menjangkau sebesarnya kepentingan rakyat dan biaya memenuhi
kebutuhan semua masyarakat.
Dede Rosada,dkk mengemukakan daya dukung untuk mewujudkan good
governance, yaitu :
1. Penguatan fungsi dan
peran Lembaga Perwakilan
2. Kemandirian Lembaga
perwakilan
3. Aparatur pemerintah
yang professional dan penuh integritas
Birokrasi yang populis yaitu
peka terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat dan memiliki integritas
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
4. Masyarakat madani yang
kuat dan partisipasi
5. Otonomi daerah harus
dilaksankaan seefektif mungkin sehingga tujuan dapat tercapai dengan baik.
Good governance adalah salah
satu fungsi manajemen yaitu kontroling ,namun dalam pengembanganya mencakup
planning,organizing,dan implementing.
Kegiatan belajar 2 : Pembelajaran Materi Komunikasi Antar Sosial
Budaya
Pendidikan merupakan
proses pembudayaan /enkulturasi ,suatu prosesc untuk menstasbihkan
seseorang mampu hidup dalam suatu budaya tertentu(Dr.Zamron. MA). Disisi lain pendidikan juga memiliki peran
sebagai cultur heritage,yaitu salah satu peran pendidikan sebagai
pewarisan kebudayaan.UNESCO dalam sidangnya pada bulan Oktober 1999 di Geneva (Deddy):
1.Pendidikan
seyogyanya mengembangkan kemampuan untuk mengakui dan menerima nilai-nilai yang
ada dalam kebhinekaan pribadi,jenis kelamin,masyarakat dan budaya serta
mengembangkan kemampuan untuk berkomunikasi,berbagi dan bekerja sama dengan
yang lain
2.Pendidikan
seyogyanya menumbuhkan solidaritasdan kesamaan pada tataran nasional dan
internasional dalam perspektif pembangunan yang seimbang dan
lestari.
Pendidikan
multikultural yaitu pendidikan yang memberikan kesempatan pada semua
siswanya tanpa memandang jenis kelamin ,kelas sosial,etnis ,ras ,agama dan
budayanya(Tobroni).Multikulturalisme
adalah proses pembudayaan ,oleh sebab proses pendidikan adalah proses
pembudayaan ,maka masyarakat multikultural hanya dapat diciptakan melalui
prosese pendidikan(Tilaar).
Tobroni dkk mengutip
pendapatnya Gorsky
dan Covert yang pengertian
pendidikan multikultural adalah:
1.Setiap
siswa harus mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensi dirinya
2.Mempersiapkan
setiap siswa untuk berpartisipasi secara kompeten dalam masyarakat antar budaya
3.Guru
dipersiapkan agar dapat membantu belajar setiap siswa secara efektif tanpa
memandang latar belakang budaya yang beragam
4.Sekolah
harus berpartisipasi aktif dalam mengahiri segala bentuk penindasan.
5.Pendidikan
harus berpusat pada siswa dan terbuka terhadap aspirasi dan
pengalaman siswa
Multikulturalisme menunjuk kepada masyarakat yang beraneka
ragam, yang terdiri dari berbagai golongan, seperti etnis, agama, bahasa adat
istiadat dan budaya. Pendidikan multicultural merupakan sistem pendidikan yang
sangat tepat dan memberikan kesempatan semua orang.
Pendidikan multikulturan dirancang untuk menanggulangi
permasalahan yang berkaitan kesalahpahaman antar budaya dan konflik sosial
budaya yang disebabkan keragaman masyarakat, sehingga perlu diambil
langkah-langkah mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan
konflik dan benturan antar budaya.
Pendidikan multicultural memberikan pengetahuan dan wawasan
serta pengalaman komunikasi antar sosial budaya melalui mata pelajaran PKn.
Pembelajaran harus kreatif dengan variasi metode dan pendekatan
multikulturalisme yang memberikan perhatian.
Pendidikan multikultural mengandung 3 makna:
1.Multikulturalisme
terhadap sebagai sumber bahan belajar yang dapat diberikan disekolah.
2.Menanamkan
pemahaman dan sikap dalam hidup bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara.
3.menerapkan
sikap dan pembiasaan dalam kehidupah sehari-hari seperti
toleransi,berbuat adil,dll.
Jadi
apa yang dihasilkan nanti akan sangat tergantung pada pendidikan saat ini ,yang
menurut Zamroni ini disebut “Sosial
Reprodiction”.
Yose Ortega mengatakan bahwa sekolah merupakan
cermin masyarakatnya ,apabila rusak masyarakatnya maka akan rusak
pulalah sekolah.
Dalam
proses pembelajaran siswa dilatih untuk berfikir kritis,analitis ,dan
demokratis sehinnga dapat menemukan konsep ,prinsip,nilai yang berkaitan dengan
budaya dengan landasan kebersamaan dan persatuan.Untuk itu dikembangkan
3 tekhnik pembelajaran,yaitu:
1.Studi
kasus
Merupakan
tekhnik dalam pembelajaran yang berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap
tentang suatu kasus atau masalah dengan menemukan faktor penyebabnya dan
penyimpanan dari nilai yang sesungguhnya.
Tujuan
dari tekhnik belajar studi kasus adalah agar siswa terlatih menggunakan daya
dan kemampuan berpikir kritik,analitik dan evaliuatif terhadap suatu
peristiwa.Dengan mempelajari kasus ini siswa dapat:
a).memahami
suatu peristiwa sebagai suatu masalah yang perlu disikapi secara positif
b)menemukan
manfaat bagi kehidupan selanjutnya
c)mengidentifikasi
berbagau masalah bersama solusi sebagai bahan untuk kasus lain yang serupa.
2.Cerita
Daerah
Cerita
ini dapat mengetahui tentang:asal muasal suatu daerah,filsafah hidup suatu
daerah,nilai budaya daerah,nilai kepahlawanan.
3.Cerita
tentang para pahlawan.