BAB I
PENDAHULUAN
Bahasa Indonesia adalah salah satu mata pelajaran yang ada di dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Kurikulum merupakan seperangkat perencanaan dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyediaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum yang dipakai saat ini disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang diberlakukan Departemen Pendidikan Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sesungguhnya dimaksudkan untuk mempertegas pelaksanaan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) artinya kurikulum baru ini tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.
Bahasa Indonesia dipelajari oleh Satuan pendidikan Sekolah Dasar mulai kelas 1-6. Kelas 1-3 seringkali disebut dengan SD kelas rendah dan kelas 4-6 disebut dengan SD kelas tinggi. Pelajaran bahasa Indonesia di kelas rendah disampaikan melalui pembelajaran tematik.
Makalah ini akan membahas bagaimana pengajaran Bahasa Indonesia di kelas rendah dalam kurikulum KTSP. Di dalam makalah ini akan dibahas:
a. Apa itu kurikulum KTSP
b. Kerangka Dasar Kurikulum di Sekolah Dasar
c. Kurikulum Bahasa Indonesia di SD
d. Kurikulum dan pengajaran Bahasa Indonesia di kelas rendah
e. Struktur Kurikulum dan Standar Kompetensi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kurikulum KTSP
Kurikulum merupakan seperangkat perencanaan dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyediaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang diberlakukan Departemen Pendidikan Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sesungguhnya dimaksudkan untuk mempertegas pelaksanaan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) artinya kurikulum baru ini tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah di mulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pandidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan perubahan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sember dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
KTSP untuk jenjang pendidikan dasar dikembangkan oleh sekolah komite sekolah dengan berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang diterbitkan oleh BSNP. Pengembangan KTSP berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan potensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
KTSP juga dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik serta kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana antara kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi serta jenis pendidikan dengan tanpa membedakan suku, agama, dan antar golongan (SARA), adat istiadat, status sosial, ekonomi dan gender. Sehingga sejalan dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.2 Kerangka Dasar Kurikulum KTSP di Jenjang Pendidikan Dasar
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
3. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. kelompok mata pelajaran estetika;
5. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan pada setiap kelompok mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dijelaskan sebagai berikut:
2.2.1 Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
Dapat diikuti melalui kegiatan keagamaan, pembelajaran kewarganegaraan dan pembinaan kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler.
2.2.2 Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dapat diikuti melalui kegiatan keagamaan, pembinaan kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler.
2.2.3 Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
2.2.4 Kelompok mata pelajaran estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis. Dapat diikuti melalui kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler.
2.2.5 Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
2.3 Struktur Kurikulum di SD
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
3. Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
4. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
6. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SD
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu
| |||
I
|
II
|
III
|
IV, V, dan VI
| |
A. Mata Pelajaran
|
Pendekatan
Tematik
Pendekatan
Tematik
|
3
| ||
1. Pendidikan Agama
| ||||
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
| |||
3. Bahasa Indonesia
|
5
| |||
4. Matematika
|
5
| |||
5. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
| |||
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
3
| |||
7. Seni Budaya dan Keterampilan
|
4
| |||
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
4
| |||
B. Muatan Lokal
|
2
| |||
C. Pengembangan Diri
|
2*)
| |||
Jumlah
|
26
|
27
|
28
|
32
|
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
2. 4 Kurikulum dan Pembelajaran Bahasa Indonesia di SD Kelas Rendah
Bahan Belajar Mandiri ini membahas kurikulum sekolah dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia yang sedang berlaku saat ini, yakni Kurikulum 2004 atau yang lazim disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri dari: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.
Kurikulum di atas menekankan pada:
1. Ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
2. Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman.
3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lain yang memenuhi unsur edukatif.
5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
2.5 Struktur Kurikulum dan Standar Kompetensi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
Kurikulum yang dipakai saat ini, mengacu pada Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun struktur Kurikulum Sekolah Dasar kelas rendah ( kelas I-III) dan kelas tinggi (kelas IV-VI) dapat Anda lihat pada tabel berikut:
2.5.1 Penjelasan untuk Kelas Rendah (Kelas I dan II)
1. Pengelolaan kegiatan pembelajaran dalam mata pelajaran dan kegiatan belajar pembiasaan dengan menggunakan pendekatan tematik diorganisasikan sepenuhnya oleh sekolah dan madrasah.
2. Penjelasan teknis pendekatan tematik diatur dalam pedoman tersendiri.
3. Alokasi waktu total yang disediakan adalah 27 jam pelajaran per minggu.
4. Daerah, sekolah atau madrasah dapat menambah alokasi waktu total atau mengubah alokasi waktu mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan siswa, sekolah, madrasah atau daerah.
5. Satu jam pelajaran tatap muka dilaksanakan selama 35 menit.
6. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) adalah 34-40 minggu dan jam tatap muka per minggu adalah 34-40 minggu dan jam tatap muka per minggu adalah 945 menit (16 jam), jumlah jam tatap muka per tahun adalah 544 jam (32.640).
7. Alokasi waktu sebanyak 27 jam pelajaran pada dasarnya dapat diatur dengan bobot berkisar: (a) 15% untuk Agama; (b) 50% untuk Membaca dan Menulis Permulaan serta Berhitung; dan (c)35% untuk Sains, Pengetahuan Sosial, Kerajinan Tangan dan Kesenian, dan Pendidikan Jasmani.
8. Sekolah dasar dan madrasah dapat mengenalkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kemampuannya.
Secara garis besar struktur kurikulum berisi:
1. Sejumlah mata pelajaran
2. Kegiatan belajar pembiasaan
3. Alokasi waktu
Mata pelajaran merupakan seperangkat kompetensi dasar yang dibakukan dan substansi pelajaran mata pelajaran tertentu per satuan pendidikan dan per kelas selama masa persekolahan. Mata pelajaran memuat sejumlah kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa per kelas dan per satuan pendidikan sesuai dengan tingkatan pencapaian hasil belajarnya. Tolok ukur kompetensi dinyatakan dalam indikator.Mata pelajaran mengutamakan kegiatan intruksional yang berjadwal dan berstruktur.
Yang dimaksud kegiatan belajar pembiasaan yaitu kegiatan yang mengutamakan pembentukan dan pengendalian perilaku yang diwujudkan dalam kegiatan rutin, spontan, dan pengenalan unsur-unsur penting kehidupan masyarakat. Alokasi waktu menunjukkan satuan waktu yang digunakan untuk tatap muka. Kegiatan pembelajaran pembiasaan diselenggarakan secara berkesinambungan mulai dari pendidikan taman kanak-kanak, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah. Pada pendidikan kanak-kanak dan raudhatul athfal serta pendidikan dasar diselenggarakan melalui kegiatan terprogram yang diberikan alokasi waktu secara khusus. Sedangkan pada sekolah menengah atas dan yang sederajat diselenggarakan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang tidak didan berikan alokasi
secara khusus.
Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indoneisa disusun untuk meningkatkan kompetensi berbahasa Indonesia secara nasional. Saat ini berbagai informasi dan kemajuan ilmu pengetahuan hadir dan tidak dapat dicegah. Bagi sebagian masyarakat hal tersebut bermanfaat bagi kehidupan. Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia merupakan salah satu sarana yang dapat mengakses berbagai informasi dan kemajuan tersebut. Untuk itu
kemahiran berkomunikasi dalam bahasa Indonesia secara lisan dan tertulis harus benar-benar dimiliki dan ditingkatkan.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi dapat dikenali melalui sejumlah hasil belajar dan indikatornya yang dapat diukur dan diamati. Kompetensi dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual. Kompetensi dikembangkan sejak taman kanak-kanak, kelas I SD sampai kelas XII yang menggambarkan satu rangkaian kemampuan yang bertahap, berkelanjutan, dan konsisten seiring dengan perkembangan psikologis peserta didik.
Berikutnya di bawah ini akan diuraikan hal-hal yang berkaitan dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, sebelum membahas materi dan model pembelajaran Bahasa Indonesia untuk SD kelas rendah (kelas I-II).
Mata pelajaran Bahasa Indonesia diberikan di semua jenjang pendidikan formal. Dengan demikian diperlukan standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia yang memadai dan efektif sebagai alat berkomunikasi, berinteraksi sosial, media pengembangan ilmu dan alat pemersatu bangsa. Daerah/sekolah dapat secara efektif menjabarkan standar kompetensi sesuai dengan kebutuhan. Standar kompetensi mata pelajaran bahasa Indonesia bersumber pada hakikat pembelajaran bahasa, yaitu belajar bahasa adalah belajar berkomunikasi dan belajar sastra adalah belajar menghargai manusia dan nilai-nilai kemanusiaannya. Oleh karena itu, pembelajaran Bahasa Indonesia mengupayakan peningkatan kemampuan siswa untuk berkomunikasi secara lisan dan tertulis seta menghargai karya cipta bangsa Indonesia.
Standar kompetensi mata pelajaran bahasa Indonesia memberikan akses pada situasi lokal dan global yang menekankan keterbukaan, kemasadepanan, dan kesejagatan. Dengan demikian siswa menjadi terbuka terhadap beragam informasi dan dapat menyaring yang berguna, belajar menjadi diri sendiri, dan menyadari akan eksistensi budayanya sehingga tidak tercabut dari lingkungannya.
Standar kompetensi mata pelajaran bahasa Indonesia mengupayakan siswa dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, minat, serta dapat menumbuhkan penghargaan terhadap hasil karya bangsa sendiri. Pada sisi lain sekolah atau daerah dapat menyusun program pendidikan sesuai dengan keadaan siswa dan sumber belajar yang tersedia.
Bahasa merupakan sarana untuk saling berkomunikasi, saling berbagi pengalaman, saling belajar dari yang lain, serta untuk meningkatkan pengetahuan intelektual dan kesusassteraan merupakan salah satu sarana untuk menuju pemahaman tersebut. Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia adalah program untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap Bahasa Indonesia, serta menghargai manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.
2.5.2 Fungsi dan Tujuan
Fungsi
Standar kompetansi ini disiapkan dengan mempertimbangkan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara serta sastra Indonesia sebagai hasil cipta intelektual produk budaya yang berkonsekuensi pada fungsi mata pelajaran Bahasa Indonesia sebagai :
1. Sarana pembinaan kesatuan dan kesatuan bangsa
2. Sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya
3. Sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4. Sarana penyebarluasan pemakaian Bahasa Indonesia yang baik untuk keperluan menyangkut berbagai masalah
5. Sarana pengembangan penalaran
6. Sarana pemahaman beragam budaya Indonesia melalui khazanah kesusastraan Indonesia.
Tujuan
Secara umum tujuan pembelajaran Bahasa Indonesia adalah sebagai
berikut:
1. Siswa menghargai dan mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (nasional) dan bahasa Negara.
2. Siswa memahami Bahasa Indonesia dari segi bentuk makna, dan fungsi, serta menggunakan dengan tepat dan kreatif untuk bermacam-macam tujuan, keperluan dan keadaan.
3. Siswa memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan itelektual, kematangan emosional, dan kematangan sosial.
4. Siswa memiliki disiplin dalam berpikir dan berbahasa (berbicara dan menulis)
5. Siswa mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk mengembangkan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia
2.5.3 Ruang Lingkup Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
Ruang lingkup standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia SD dan MI terdiri dari aspek:
1. Mendengarkan; seperti mendengarkan berita, petunjuk, pengumuman, perintah, bunyi atau suara, bunyi bahasa, lagu, kaset, pesan, penjelasan, laporan, ceramah, khotbah, pidato, pembicara narasumber, dialog atau percakapan, pengumuman serta perintah yang didengar dengan memberikan respon secara tepat serta mengapresiasi dan berekpresi sastra melalui kegiatan mendengarkan hasil sastra berupa dongeng, cerita anak-anak, cerita rakyat, cerita binatang, puisi anak, syair lagu, pantun dan menonton drama anak.
2. Berbicara; seperti mengungkapkan gagasan dan perasaan; menyampaikan sambutan, dialog, pesan, pengalaman, suatu proses, menceritakan diri sendiri, teman, keluarga, masyarakat, benda, tanaman, binatang, pengalaman, gambar tunggal, gambar seri, kegiatan sehari-hari, peristiwa, tokoh kesukaan/ketidaksukaan, kegemaran, peraturan, tata tertib, petunjuk dan laporan serta mengapresiasi dan berekspresi sastra melalui kegiatan melisankan hasil sastra berupa dongeng, cerita anak-anak, cerita rakyat, cerita binatang, puisi anak, syair lagu, pantun, dan drama anak
3. Membaca; seperti membaca huruf, suku katam kata, kalimat, paragraph, berbagai teks bacaan, denah; petunjuk, tata tertib, pengumuman, kamus, enslikopedia serta mengapresiasi dan berekspresi sastra melalui kegiatan membaca hasil sastra berupa dongeng, cerita anak-anak, cerita rakyar, cerita binatang, puisi anak, syair lagu, pantun, dan drama anak kompetensi membaca juga diarahkan menumbuhkan budaya membaca.
4. Menulis; seperti menulis karangan naratif dan nonnaratif dengan tulisan rapi dan jelas dengan memperlihatkan tujuan dan ragam pembaca, pemakaian ejaan dan tanda baca, dan kosakata yang tepat dengan menggunakan kalimat tunggal dan kalimat majemuk serta mengapresiasi dan berekspresi sastra melalui kegiatan menulis hasil sastra berupa cerita dan puisi. Kompetensi menulis juga diarahkan menumbuhkan kebiasaan menulis.
2.5.4 Standar Kompetensi Lintas Kurikulum
Standar kompetensi lintas kurikulum merupakan kecakapan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat yang dibakukan dan harus dicapai oleh siswa melalui pengalaman belajar.
Standar Kompetensi Lintas Kurikulum ini meliputi :
1. Memiliki keyakinan, menyadari serta menjalankan hak dan kewajiban, saling menghargai dan memberi rasa aman, sesuai dengan agama yang dianutnya.
2. Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk beriteraksi dengan orang lain.
3. Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan
4. Memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber
5. Memahami dan menghargai lingkungan fisik, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat
6. Berpartisipasi, berinteraksi, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat dan budaya global berdasarkan pemahaman konteks budaya, geografis, danhistories.
7. Berkreasi dan menghargai karya artistic, budaya dan intelektual serta menerapkan nilai-nilai leluhur untuk meningkatkan kematangan pribadi menuju masyarakat beradab.
8. Berpikir logis, kritis dan lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang untuk menghadapi berbagai kemungkinan
9. menunjukkan motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri, dan bekerja sama dengan orang lain.
Di muka telah diuraikan bahwa fungsi bahasa yang utama adalah sebagai alat untuk berkomunikasi. Untuk itu, pembelajaran Bahasa Indonesia diarahkan agar siswa terampil berkomunikasi. Fungsi utama sastra adalah sebagai penghalusan budi, peningkatan rasa kemanusiaan dan kepedulian sosial, penumbuhan apresiasi budaya dan penyaluran gagasan, imajinasi dan ekspresi secara kreatif dan konstruktif, baik secara lisan maupun tertulis. Siswa dilatih lebih banyak menggunakan bahasa untuk, berkomunikasi, bukan dituntut lebih banyak untuk mengetahui pengetahuan tentang bahasa, sedangkan pengajaran sastra ditujukan untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam menikmati, menghayati dan memahami karya sastra. Pengetahuan tentang sastra hanyalah sebagai penunjang dalam mengapresiasi karya sastra.
Kata menduduki posisi penting dalam sistem bahasa. Pemakaian kata merupakan hal penting dalam berbahasa, baik lisan maupun tulisan. Oleh sebab itu, penguasaan kosa kata seseorang sangat menetukan keberhasilannya dalam berkomunikasi. Pembelajaran kosakata bertujuan untuk memperkaya perbendaharaan kata siswa. Siswa tidak harus menghafal sejumlah kata, tetapi yang terpenting dapat menggunakannya di dalam kalimat. Mengenal dan memahami makna kata merupakan tujuan utama pembelajaran kosakata.
2.5.6 Pengorganisasian Materi
Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia merupakan kerangka tentang standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia yang harus diketahui, dilakukan dan dimahirkan oleh siswa pada setiap tingkatan. Kerangka ini disajikan dalam lima komponen utama, yaitu :
1. Standar kompetensi
2. Kompetensi dasar
3. Hasil belajar
4. Indikator
5. Materi pokok
Standar kompetensi mencakup aspek mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis. Aspek-aspek tersebut dalam pembelajaran dilaksanakan secara terpadu. Kompetensi dasar kebahasaan disajikan pada lampiran dokumen ini. Kompetensi ini disajikan secara terpadu dengan kompetensi dasar yang lainnya dengan menggunakan tema yang sama.
Standar kompetensi, kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, dan materi pokok yang dicantumkan dalam standar kompetensi ini merupakan bahan minimal yang harus dikuasai siswa. Oleh karena itu, daerah, sekolah, atau guru dapat mengembangkan, menggabungkan, atau menyesuaikan bahan yang disajikan dengan situasi dan kondisi setempat.
Membaca:
- Membaca teks bacaan
- Mendeklamasi puisi
-
Tema lingkungan
Berbicara:
Mendiskusikan isi teks bacaan
Mendengarkan:
Mendengarkan pembacaan
karangan
Menulis:
- Menulis karangan
- Memeriksa pemakaian
tanda baca dalam karangan
2.5.7 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk mempelajari bahasa nasional dan bahasa asing. Teknologi komunikasi dapat berupa media cetak dan elektronik. Media cetak meliputi surat kabar, majalah, buku, brosur, radio, internet, video, CD, VCD dan lain-lain. Melalui internet dapat diperoleh berbagai informasi dalam Bahasa Inggris sehingga dapat meningkatkan kemampuan membaca. Melalui televisi dan radio siswa dapat meningkatkan kemampuan mendengarkan dan melalui komputer siswa dapat mengembangkan kemampuan membaca dan menulis.
BAB III
PENUTUP
Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang dipelajari di sekolah dasar mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Pembelajaran di SD ini dapat dibagi menjadi pembelajaran kelas rendah dan kelas tinggi. Pembelajaran Bahasa Indonesia di kelas rendah memiliki kekhasan sendiri. Kekhasan ini tampak dari pendekatan pembelajaran yang menggunakan pendekatan tematik. Kekhasan juga tampak secara jelas dari materi bahan ajar yang diajarkan di SD kelas rendah.
Kekhasan pendekatan dan isi materi ajar di kelas rendah dibuat agar tujuan pengajaran bahasa Indonesia dapat tercapai yaitu 1) Siswa menghargai dan mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (nasional) dan bahasa Negara; 2) Siswa memahami Bahasa Indonesia dari segi bentuk makna, dan fungsi, serta menggunakan dengan tepat dan kreatif untuk bermacam-macam tujuan, keperluan dan keadaan; 3) Siswa memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan itelektual, kematangan emosional, dan kematangan sosial; 4) Siswa memiliki disiplin dalam berpikir dan berbahasa (berbicara dan menulis); 5) Siswa mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk mengembangkan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia
No comments:
Post a Comment