Friday, March 31, 2017

RESUME MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS) IDIK4012 MD2 KB1 SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI

A.    Latar Belakang Desentralisasi
Alasan diterapkannya desentralisasi dapat ditelusuri dari ketidak berhasilan pemerintah Orde Baru dalam mengatasi krisis ekonomi pada tahun 1997 – 1998 yang menimbulkan efek berantai yang berwujud ketidakpuasan masyarakat terhadap hampir semua kebijakan, tatanan pemerintahan dan hasil-hasil karya pembangunan pemerintahan Orde Baru. Puncak semua ketidakpuasan tersebut berujung pada jatuhnya pemerintahan Presiden Soeharto dan digantikan oleh B.J. Habibie, yang menandai titik awal dimulainya reformasi disegala bidang.
Hasil gambar untuk sentralisasi dan desentralisasi
Pada era reformasi, masyarakat seakan-akan mendapatkan kebebasan yang sebelumnya tidak pernah dirasakan. Masyarakat sungguh-sungguh menuntut sistem pemerintahan yang transparan, accountable, efektif dan efisien, serta mengindahkan aspirasi masyarakat yang beragam. Sistem desentralisasi dipandang dapat mengakomodasikan tuntutan masyarakat tersebut.
Dalam wacana yang lebih konkret, diperlukan perubahan sistem kekuasaan yang tidak terpusat pada satu orang atau lembaga, penguatan lembaga legislatifsebagai cermin kedaulatan rakyat, dan kemerdekaan lembaga yudikatif untuk menjaga obyektivitas dan keadilan bagi setiap warga negara.
Sejalan dengan dorongan/kecenderungan untuk mengurangi kekuasaan dan kewenangan yang terpusat atau pemusatan kekuasaan yang biasa disebut sentralisasi maka gerakan desentralisasi sangat menguat. Semangat ini menguat karena pengalaman masa pemerintahan Orde Baru yang dinilai terlalu sentralistik sehingga aspirasi daerah yang beragam kurang terakomodasi dengan baik.
Desakan untuk menerapkan desentralisasi pemerintah mencapai titik puncak dengan diputuskannya Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998, antara lain mengamanatkan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab.
Tidak lanjut dari TAP MPR tersebut adalah dikeluarkannya UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang berlaku sejak Januari 2001, dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenagan  Pemerintah.
Kebijakan di sektor pendidikan sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang melayani seluruh lapisan masyarakat, suka atau tidak suka harus menyesuaikan diri dalam konteks reformasi kehidupan bangsa.

.      B. Konsep Dasar Sentralisasi dan Desentralisasi
Pada umumnya disepakati bahwa sentralisasi merujuk pada sejauh mana pengambilan keputusan terkonsentrasi pada suatu titik didalam organisasi. Konsentrasi pengambilan keputusan yang tinggi bermakna tingkat sentralisasi yang tinggi, sebaiknya konsentrasi yang rendah menunjukan tingkat sentralisasi yang rendah pula atau dapat disebut desentralisasi. sentralisasi berkaitan dengan penyebaran kewenangan untuk mengambil kepustusan didalam organisasi. Menurut robbins, penyebaran tersebut bukan penyebaran yang bersifat geografis.
Mintzberg dalam The Structuring of Organizations (1979) mengemukakan masalah sentralisasi dan desentralisasi dalam arti kekuasaan untuk pengambilan keputusan dalam organisasi. Menurutnya apabila semua kekuasaan untuk mengambil keputusan berada pada satu titik dalam organisasi dan pada akhirnya berada ditangan seorang individu maka stuktur organisasi tersebut disebut sentalistik. Jika kekuasaan tersebar di antara banyak orang maka disebut sentralistik.
Kekuasaan untuk mengambil keputusan dapat dilakukan karena yang bersangkutan memang memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut. Wewenang untuk mengambil keputusan dapat bersifat formal karena posisi atau kedudukan dalam organisasi atau berdasarkan mandat yang melekat pada jabatan atau posisi yang bersangkutan.
Robbins (1990) mengemukakan definisi dengan pendekatan yang pragmatis, dengan menggambarkan bahwa sentralisasi sebagai “ derajat / tingkat kebebasan bagi otoritas formal untuk menentukan pilihan-pilhan yang terkonsentrasi pada seorang individu, unit, atau tingkat sehingga memungkinkan input yang minim bagi karyawan  dalam pekerjaan mereka”. Ditegaskan disini bahwa sentralisasi hanya menyangkut struktur formal bukan informal didalam organisasi.
Sentralisasi dan desentralisasi merupakan derajat conlinuun pada ruas garis pengambilan keputusan antara titik sentralisasi dan desentralisasi. Pengambilan keputusan yang bukan bersifat rutin atau masalah individu setidaknya meliputi proses sebagai berikut.
  1. Pengumpulan informasi tentang apa yang dapat dikerjakan untuk diteruskan kepada pengambil keputusan.
  2. Pengolahan dan interpretasi informasi tersebut untuk menjadi saran mengenai yang seharusnya dilakukan oleh pengambil keputusan.
  3. Penentuan pilihan, mengenai kegiatan yang akan dilakukan.
  4. Pemberian kewenangan berkaitan dengan kegiatan yang akan dilakukan.
  5. Melakukan eksekusi atau melaksanakan (Robbins, 1990, Mintzberg, 1979, dalam Paterson, 1969).
Menurut keduanya, derajat kontrol seseorang atas semua tingkat datam proses pengambilan keputusan menunjukkan derajat sentralisasi atau desentralisasi keputusan. Kalau seseorang memegang kontrol sepenuhnya terhadap kelima proses tersebut di datam pengambilan keputusan maka organisasi yang bersangkutan sentralistik. Dengan seimakin banyaknya pihak lain turut mengontrol langkah-langkah datam proses tersebut maka pemimpin (manager) kehilangankekuasaan dan proses tersebut menjadi desentralistik.
Dengan penjelasan sebelumnya, semakinjelas bahwa konsep sentralisasi dan desentralisasi bersifat relatif, tidak mutlak. Bahkan di dalam Praktik, hampir tidak ada sentralisasi yang mutlak atau desentralisasi yang mutlak.
Rondinelti dan Cheema (1983, seperti dikutip oleh Duhou, 1999, h. 24-25) mendefinisikan konsep desentralisasi sebagai pemindahan tanggung jawab untuk perencanaan, manajemen, peningkatan sumber daya dan alokasinya dari pemerintah pusat dan lembagalembaganya kepada
(a) unit-unit kerja di lapangan (termasuk sekolah) dari kementerian pusat ;
(b) unit-unit di bawah atau tingkat-tingkat pemerintahan ;
(c) otoritas-otoritas semi otonom ;
(d) otoritas wilayah, regional atau fungsional ;
(e) organisasi voluntir-nonpemerintah.

Tipe- tipe desentralisasi berdasarkan pada derajat besar kecilnya tanggung jawab dan kebebasan dalam mengambil keputusan yang diberikan oleh pemerintah pusat, sebagai berikut :
1.  Dekonsentrasi , yaitu penyerahan sejumlah kewenangan adminstratif atau tanggung jawab dari suatu kementrian kepada tingkat di bawahnya sehingga beban kerja pejabat pusat berpindah ke luar kantor psat atau daerah dan dilaksanakan sesuai kondisi, tetapi tetap berpedoman pada petunujuk pusat. Di Indonesia, tugas yang dilakukan pemerintah provinsi sebagian adalah tugas dekonsentrasi.
2. Delegasi, yaitu penyerahan tanggung jawab pengelolaan hanya untuk fungsi-fungsi khusus tertentu. Termasuk di antaranya pendelegasian wewenang khusus untuk masalah personel saja, atau masalah sarana prasarana saja.
3.  Devolusi, didalamnya terkandung pengertian mewujudkan unit mandiri dibawah struktur organisasi pusat yang secara hukum maupun keuangan berstatus otonom dan independen. Penguasa pusat hanya melakukan kontrol secara tidak langsung.
4.  Privatisasi yang merupakan penyerahahan kewenangan dan tanggung jawab secara penuh, yang biasa dilakukan kepada perusahaan swasta atau individu dan juga kepada lembaga swadaya masyarakat.

Berdasarkan pengertian-pengertian tentang tipe-tipe desentralisasi terebut, menurut Fiske (1996, dikutip oleh Dohuo, 1999), dekonsentrasi adalah desentralisasi yang paling lemah, pemerintah pusat masih sangan kuat kontrolnya. Sementara itu, delegasi meskipun memberikan kewenangan yang lebih besar, mengandung makna bahwa memberi kewenangan tersebut sewaktu-wsaktu dapat ditarik kembali. Devolusi merupakan penyerahan kewenangan yang cakupannya luas dan permanen.

Wednesday, March 29, 2017

Surat Edaran Sertifikasi Guru 2017 dan Jadwal UKG Ulang 2017

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memulai rangkaian kegiatan sertifikasi guru tahun 2017. Dalam waktu dekat, ada 2 kegiatan sertifikasi guru yang harus dilaksanakan yaitu pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Ualang 1 dan Pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017.

Peserta UKG ulang 1 adalah peseta PLPG yang belum lulus UKG setelah PLPG tahun 2016, Peserta sertifikasi guru tahun 2017 adalah :

  1. guru yang telah memenuhi syarat, telah melalui proses verivikasi, dan telah memiliki status disetujui A1 pada tahun 2016; 
  2. guru peserta dan pendamping program keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi syarat.


Berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud, kami mohon bantuan dan kerjasama Saudara untuk beberapa hal berikut.

  1. Menyampaikan informasi kepada guru tentang proses pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 dan UKG Ulang.
  2. Memverivikasi kelengkapan berkas peserta sertifikasi guru tahun 2017
  3. Mengirimkan berkas peserta sertifikasi guru tahun 2017 ke LPMP
  4. Mencetak dan menandatangini format A15. Mengirim dokumen/berkas peserta sertifikasi guru tahun 2017 dan format A1 ke LPMP.


Adapun jadwal pelaksanaan UKG ulang 1 akan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 29 April 2017 dan sertifikasi guru tahun 2017 akan dimulai pada bulan Mei 2017 dengan rincian tahapan sebagaimana terlampir. Informasi secara lengkap mengenai proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 tercantum pada Buku 1 Pedoman penetapan Peserta Tahun 2017.

Baca Juga: 3 Langkah Cek Jadwal UTN dan Cek Peserta Sertifikasi Guru 2017

Informasi peserta sertifikasi guru tahun 2017 dan peserta UKG Ulang 1 dapat dilihat di halaman publik dengan alamat www.kemdiknas.swin.net.id

Surat Edaran Sertifikasi Guru 2017 dan Jadwal UKG Ulang 2017

Lampiran Surat Edaran Sertifikasi Guru 2017 dan Jadwal UKG Ulang 2017

Selengkapnya silahkan download surat menggunakan link di bawah ini.

 | Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017 dan Jadwal UKG Ulang 2017

Sumber : filenya.com

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Sertifikasi guru pada tahun 2017 ini, menggunakan hasil dari verifikasi calon peserta sertifikasi pada tahun 2016. Sedangkan calon tersebut dibagi dalam dua kelompok berikut :

  • Calon peserta yang telah memiliki status verifikasi pada tahun 2016 adalah peserta yang telah disetujui A1, dan telah ditentukan sesuai dengan jumlah kuota. Selanjutnya status untuk verifikasi bagi kelompok ini akan disebut sebagai peserta.
  • Bagi Peserta yang tidak lulus PLPG dengan status akhir selain TL (tidak lulus) dan GTA (gugur tanpa alasan). Status verifikasi bagi kelompok ini disebut calon peserta.

Bagi kelompok status verifikasi peserta, harap memastikan bahwa berkas masih lengkap pada LPMP, silahkan anda berkoordinasi melalui Dinas Kab/Kota atau Propinsi bagi guru dikmen. Sedangkan bagi kelompok status verifikasi calon peserta silahkan melengkapi ulang berkas dokumen untuk sertifikasi melalui Dinas Kabupaten Kota masing-masing atau Dinas Provinsi bagi guru dalam lingkungan DIKMEN.

Cara Cek Peserta Sertifikasi Guru 2017 dan Cek Jadwal UTN

1. Masuk link berikut ini
2. Masukan NUPTK anda pada kotak pencarian.
Cek Jadwal UTN dan Peserta Sertifikasi Guru 2017
3. Jika anda termasuk dalam peserta maka nama anda akan tampil dengan biodata sekaligus jadwal UTN.

UTN Ulang 1

Pelaksanaan UTN Ulang 1 sedang dalam proses persiapan tempat dan jadwal pelaksanaan. Cetak kartu peserta ujian bisa dilakukan oleh guru yang bersangkutan melalui halaman ini jika jadwal pelaksanaan sudah selesai ditetapkan

Informasi pelaksanaan penetapan bagi calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 dan pengaturan jadwal UTN Ulang 1 silahkan klik tautan terkait.

Link daftar Peserta dan Calon Peserta-Peserta UTN Ulang, tempat dan Jadwal pelaksanaan

Selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun

Sumber : Filenya.com

Thursday, March 16, 2017

Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017

Nomor Unik Pendidikdan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalamr angka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:


1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK,SD,SMP,SMA,SMK,PLB.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal ( KB/TPA/SPS,
PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)

3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS,dan Guru bukan PNS

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS
dan bukan PNS

5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag):
a. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
b. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS,SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik ii. Guru non PNS:
1) Disekolah negeri:SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2) Disekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
Penerbitan NUPTK

A. Cara Login Verval PTK

1. Login di  http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ , Klik menu pengelolaan referensi, Klik e-verval PTK. (lihat gambar)
2. Masukkan username dan password (Username dan Password sama dengan username dan password pada website http://sdm.data.kemdikbud.go.id/).
Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017
3. Jika anda berhasil masuk, maka akan menemui tampilan halaman awal yang menampilkan data PTK yang ada pada sekolah terkait, seperti gambar di bawah ini.
Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017

B. Perbaikan Data Master Dan Photo NUPTK

1. Klik menu "Pengelolaan"
2. Klik menu "Perbaikan data Master dan Photo"
3. Klik simbol pena untuk memilih data PTK yang akan diperbaiki.
Perbaikan Data Master Dan Photo NUPTK
4. Isi data sesuai dolumen lampiran (Kartu keluarga, Akte kelahiran, Buku nikah, KTP dan Ijazah)
5. Pilih dokumen pendukung sebagai lampiran (hasil scan dengan format JPG atau PNG
6. Periksa kembali data yang sudah dimasukan, jika sudah benar silahkan klik tombol "Upload Dokumen".

C. Cara Pengajuan Calon Penerima NUPTK

1. Klik menu "NUPTK"
2. Klik menu "Calon Penerima NUPTK"
3. Pilih PTK untuk diupload dokumen pendukungnya
4. Pilih tombol "Upload Dokumen"
5. Upload scan KTP
6. Upload SK PNS/CPNS, SK Bupati/Walikota/Gubernur, SK Yayasan
7. Upload ijazah SD
8. Upload ijazah SMP
9. Upload ijazah SMA
10.Upload ijazah S1
11. Pilih tombol "Upload Dokumen"

Website Informasi GTK : http://gtk.data.kemdikbud.go.id

Untuk Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017 selengkapnya dalam format PDF, silahkan download pada tautan di bawah ini:

 | Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017 [Link 1]
 | Panduan Cara Verval GTK/PTK dan Penerbitan, Pengajuan NUPTK 2017 [Link 2]

Sumber : www.filenya.com

Wednesday, March 15, 2017

Link Login Guru Pembelajar (GP) Tenaga Kependidikan Pembelajar

1. Klik link Tenaga Kependidikan Pembelajar http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/

2. Pilih menu login akun yang sesuai dengan jabatan anda, menu tersebut antara lain:
a. Kepala sekolah pembelajar
Kepala sekolah pembelajar
b. Pengawas sekolah pembelajar

c. Pustakawan sekolah pembelajar
d. Laboran sekolah pembelajar
e. Administrasi sekolah pembelajar
f. Monitoring & Evaluasi Kepala Sekolah Pembelajar
Monitoring & Evaluasi Kepala Sekolah Pembelajar
g. Instrumen Sekolah Menengah Kejuruan

3. Silahkan masukan username dan password yang telah anda dapatkan dari dinas pendidikan setempat
4. Klik Login

Laman utama Guru Pembelajar (GP) dan Tenaga Kependidikan Pembelajar:

https://sim.gurupembelajar.id (untuk GURU)
http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ (untuk Tenaga Kependidikan)

Surat Edaran DIRJEN GTK Tentang Guru Pembelajar 2017


Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 Perihal Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pemberdayaan Kelompok Kerja, kami infomasikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah memulai menggunakan sistem informasi untuk mengelola data kelompok kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon dengan hormat:
1. Memastikan semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang dapat diakses melalui https://sim.gurupembelajar.id

2. Memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti program tersebut melalui alamat


Berikut lampiran surat edaran dalam format JPG

Surat Edaran DIRJEN GTK Tentang Guru Pembelajar 2017

Berikut lampiran surat edaran dalam format PDF

 | Surat Edaran DIRJEN GTK Tentang Guru Pembelajar 2017

Sumber: dispendik.surabaya.go.id