Tuesday, February 23, 2016

RANGKUMAN PEMBELAJARAN PKN di SD

MODUL 1
PARADIGMA BARU PKN DI SD

Kegiatan Belajar 1 : Karakteristik Warga Negara yang Demokratis
Demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung (perwakilan) setelah adanya proses pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam sistem pemerintahan demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Alamudi (1991) demokrasi bukan hanya seperangkat gagasan dan prinsip kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatupelembagaan dari kebebasan.
Soko guru demokrasi menurut Alamudi (1991)  antara lain yaitu : 1) Kedaulatan rakyat, 2) pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, 3) kekuasaan mayoritas 4) hak-hak minoritas, 5) jaminan hak asasi manusia, 6) pemilihan yang bebas dan jujur, 7) persamaan di depan hukum, 8) proses hokum yang wajar,  9) pembatasan pemerintah secara konstitusional,  10) pluralisme sosial, ekonomi dan politik, 11) nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat.
Ahmad Sanusi (1999) mengidentifikasi 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia yang digali dari filsaafat dan ideology Negara Pancasila dan UUD 1945, yaitu : 1) ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) melindungi dan memajukan hak asasi manusia, 3) mewujudkan kedaulatan rakyat, 4) meningkatkan kecerdasan bangsa, 5) menerapkan pembagian kekuasaan Negara,        6) mengembangkan otonomi daerah, 7) menegakkan supremasi hukum (Rule of Law), 8) menerapkan peradilan yang bebas, 9) mewujudkan kesejahteraan rakyat, 10) mewujudkan keadilan sosial.
Cogan (1998) karakteristik warga Negara meliputi :
1.      Kemampuan mengenal dan mendekati masalah sebagai warga masyarakat global
2.      Kemampuan bekerja sama dengan orang lain dan memikul tanggung jawab atas peran atau kewajibannya dalam masyarakat
3.     Kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati perbedaan-perbedaan budaya
4.      Kemampuan berpikir kritis dan sistematis
5.      Kemampuan menyelesaikan konflik  dengan cara damai tanpa kekerasan
6.     Kemauan mengubah gaya hidup dan pola makanan yang sudah biasa guna melindungi lingkungan
7.      Memiliki kepekaan terhadap  dan mempertahankan hak asasi manusia.
8.      Kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal, nasional, dan internasional
Suryadi dan Sumardi (1999) mengemukakan pendidikan kewarganegaraan dengan paradigma baru dalam masyarakat demokratis, antara lain :
1.      Sistem Personal, yaitu sistem pada orang yang menjadi subjek dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, yang terdiri atas ”pemerintah dan yang diberi perintah”.
2.      Sistem Kelembagaan, yaitu lembaga Negara dan lembaga pemerintahan menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Sistem Normatif, yaitu sistem hukum dan perundang-undangan yang mengatur tata hubungan Negara dan warga Negara
4.      Sistem Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah territorial yang termasuk ke dalam yuridiksi Negara Indonesia.
5.      Sistem Ideologis, yaitu ide dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Materi PKn dalam paradigm baru memuat komponen pengetahuanketerampilan, dan disposisi kepribadian warga Negara yang fungsional, bukan hanya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan juga dalam masyarakat era global.
Kewarganegaraan dalam demokrasi konstitusional berarti bahwa setiap warga Negara :
1.      Merupakan anggota penuh dan sederajat dari sebuah masyarakat yang berpemerintahan sendiri,
2.      Diberi hak-hak dasar dan dibebani tanggung jawab.
Keterampilan intelektual bagi terbentuknya warga Negara yang berwawasan luas, efektif dan tanggung jawab antara lain : ketarampilan berpikir kritis yang meliputiketerampilan mengidentifikasi,  dan mendeskripsikan ; menjelaskan dan  menganalisis ;mengevaluasi, menentukan dan mempertahankan sikap atau pendapat berkenaan dengan persoalan publik.
Disposisi Kewarganegaraan,menunjuk pada ciri watak pribadi dan watak kemasyarakatan yang diperlukan bagi pemeliharaan dan perbaikan demokrasi konstitusional.


Kegiatan Belajar 2 : Model Pembelajaran PKn untuk Pengembangan Warga Negara yang Demokratis

Tujuan PKn dengan paradigma baru perlu disusun materi dan model pembelajaran yang sejalan dengan tuntutan dan harapan PKn, yakni mengembangkan kecerdasan warga Negara (civic intelligence) dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, dan sosial, mengembangkan tanggung jawab warga Negara (civic responsibility), serta mengembangkan anak didik berpartisipasi sebagai warga Negara (civic participation) guna menopang tumbuh kembangnya warga Negara yang baik.

Pembelajaran Pkn membekali siswa dengan pengetahuan dan keterampilan intelektual yang memadai serta pengalaman praktis agar memiliki kompetensi dan efektivitas dalam berpartisipasi, sehingga guru perlu mempersiapkan pembelajaran PKn yakni dengan bekal pengetahuan materi pembelajaran dan metode atau pendekatan pembelajaran.
Secara konsepyual warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab memilki ciri kualitatif dan indikator perilaku,ciri kualitatif,merujuk pada tuntutan normatif –derivatif atau tuntutan yang diturunkan dari ketentuan perundang-undangan serta ketentuan ketentuan normatif lain yang berdifat sosial kultural yang koheren.
Pro bono publico yaitu sikap mengutamakan kepentingan public diatas kepentingan pribadi
Pro patricia primus patrielis yaitu sikap mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum dan rela berkorban untuk negara/umum
PKn paradigma baru dalam bentuk Standar isi berprinsip kurikulum KTSP. Ada 4 isi pokok pendidikan kewarganegaraan, yaitu :
1.      Kemauan dasar dan kemampuan kewarganegaraan sebagai sasaran pembentukan
2.      Standar materi kewarganegaraan sebagai muatan kurikulum dan pembelajaran
3.      Indikator pencapaian sebagai kriteria keberhasilan pencapaian kemampuan
4.      Rambu-rambu umum pembelajaran sebagai rujukan alternatif bagi guru
Portofolio adalah suatu kumpulan siswa dengan maksud tertentu yang diseleksi menurut panduan-panduan yang ditentukan. Portofolio dalam PKn merupakan kumpulan informasi yang tersusun baik yang menggambarkan rencana kelas siswa berkenaan dengan suatu isu kebijakan publik yang telah diputuskan untuk dikaji mereka.Portofolio terbagi dalam 2 bagian yaitu  portofolio tampilan dan portofolio dokumentasi.Portofolio tampilan berbentuk papan 4 muka berlipat yang secara berurutan menyajikan :
1.Rangkuman permasalahan yang dikaji
2.Berbagai kebijakan pemecahan masalah
3.Usulan kebijakan untuk memecahkan masalah
4.Pengembangan rencana kerja/tindakan
Porofolio kelas berisi bahan –bahan seperti pernyataan tertulis,peta,grafik,fotografi,karya seni asli..
Bahan-bahan ini menggambarkan:
1.Hal-hal yang dipelajari siswa berkenaan dengan masalah yang mereka pilih
2.Hal-hal yang berkenaan dengan alternatif  pemecahan masalah tersebut
3.Kebijakan publik untuk mengatasi masalah  tersebut
4.Rencana yang telah dibuat untuk digunakan dalam mengusahakan agar pemerintah menerima kebijakan yang mereka usulkan
Langkah-langkah pembelajaran PKn berbasis portofolio adalah 1) mengidentifikasi masalah yang akan dikaji, 2) mengumpulkan dan menilai informasi dari berbagai sumber berkenaan dengan masalah yang dikaji, 3) mengkaji pemecahan masalah, 5) membuat rencana tindakan.
Dalam usaha mencapai tugas pembelajaran ini ditempuh melalui 6 tahap kegiatan,yaitu:
Tahap I:Mengidentifikasi masalah kebijakan publik dimasyarakat
TahapII:Memilih satu masalah untuk dijadikan fokus kajian kelas
Tahap III:Mengumpulkan informasi tentang masalah yang akan di kaji
Tahap IV:Membuat portofolio kelas
Tahap V:Menyajikan portofolio
Tahap VI:Refleksi terhadap pengalaman belajar
            Dalam pembelajaran portofolio kelas dibagi menjadi 4 kelompok ,keempat kelompok tersebut mempunyai tugas yang saling terkait(sekuensial)dan merupakan satu-kesatuan.Tugas mereka dapat diuraikan sbb,(CCE:1996;CICED:2001;CCEI;2004;Mandikdasmen:2006:
1.Kelompok 1 :Menjelaskan masalah
2.Kelompok 2 :Menilai kebijakan alternatif
3.Kelompok 3 :Membuat 1 kebijakan publik yang akan didukung oleh kelas
4.Kelompok 4 :Membuat suatu rencana tindakan agar pemerintah mau menerima
                          kebijakan kelas.
Kriteria untuk menilai portofolio kelompok:
(1)kelengkapan (2)kejelasan(3)informasi(4)dukungan (5)ghrafik (6)dokumentasi (7)kekonstitusionalan




MODUL 2
Materi dan Pembelajaran Individu sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa, Makhluk Sosial dan Warga Negara Indonesia

Kegiatan Belajar 1 : Individu sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa
            Individu berasal dari kata individere yang artinya tidak dapat di bagi-bagikan (Gerungan)atau sebagai sebutan bagi manusia yang berdiri sendiri,manusia perorangan(lysen)
Aristoteles berpendapat bahwa manusia merupakan penjumlahan dari pada beberapa kemampuan tertentu yang masing-masing bekerja tersendiri seperti kemampuan vegetativ yaitu makan dan h biak ,kemampuan sensitiv yaitu kemampuan bergerak mengamat-amati,bernafsu dan perasaan  dan kemampuan intelektif yaitu kemampuan kecerdasan
Decrates,bahwa manusia terdiri atas zat rohaniah ditambah zat materiil
Wilhelm Wundt ,bahwa jiwa manusia itu materiil merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang berkegiatan sebagai keseluruhan.
            Pengaturan kehidupan beragama di Indonesia secara hukum diperkuat oleh KUHP sebagaimana tercantum pada pasal 156a,yaitu Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan/perbuatan:
1.yang pada pokoknya bersifat permusuhan ,penyalahgunaan/penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia
2.Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang tidak bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam pembahasan tentang materi individu sebagai insan Tuhan Yang Maha Esa difokuskan sebagai warga Negara yang menganut agama, dan berperilaku baik secara horizontal juga vertikal sesuai dengan keyakinannya. Misalnya Islam beribadat di masjid, Katolik dan Protestan beribadat di gereja, Hindu beribdat di Kelenteng, Budha beribadat di Pura.
Agama Islam mengajarkan bahwa belum sempurna iman seseorang kalau kasih sayang kepada orang belum sama dengan kasih sayang kepada dirinya. Bahkan mengajarkan salah satu ciri orang beriman adalah orang yang mencintai negaranya.
Agama Kristen Katolik mengajarkan bahwa tujuan Tuhan menciptakan manusia untuk kebahagiaan manusia, dosa menghancurkan kebahagiaan manusia, dan Yesus Kristus pembebas manusia dari dosa.
Agama Hindu dikenal dengan ajaran yang tersirat dalam “Sloka Mokasarthan jagat hitaca iti dharma” artinya tujuan agama (dharma) ialah tercapainya kesejahteraan dunia (jagat hita) dan kebahagiaan spiritual (moksa). Selanjutnya dirinci menjadi empat yang disebut “Catur Purusa Artha” (empat tujuan hidup manusia), yaitu:
1)      Dharma: kebenaran dalam arti kehidupan sehari-hari meliputi kebenaran menurut agama ,hukum dan ilmu pengetahuan
2)       Artha: kebendaan ,kekayaan,harta benda (sandang oangan)
3)       Kama, kenikmatan /kepuasan hidup
4)       Moksa. Kebahagiaan yang kekal abadi,karena bersatunyaatma/ roh dengan parama atma (sang hyang widi)
Agama Budha dikenal dengan ajaran Catur Paramitha yaitu empat sifat luhur di dalam hati nurani manusia, yaitu
1.Metta  atau Meitri : sinta kasih yang universal,cinta yang tidak mengenal pamrih dan tidak mementingkan diri sendiri
2. Karuna :rasa belas kasihan /kasih sayang terhadap penderitaan orang lain yang menimbulkan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Mudita :Perasaan simpati terhadap kbahagiaan dan keberhasilan orang lain 4.Upekha :batin yang teguh dan seimbang

Kegiatan Belajar 2 : Individu sebagai Makhluk Sosial
Untuk menjalin hubungan satu sama lain memerlukan aktivitas komunikasi. Kecenderungan manusia berkeinginan untuk hidup serasi sebagai timbal balik satu sama lain karena manusia mempunyai dua hasrat, yaitu berkeinginan menjadi satu dengan manusia yang lainnya, dan berkeinginan menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.(Soerjono Soekanto;1990).
Dalam kehidupan berkelompok daan dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada dasarnya setiap manusia menginginkan bebrapa niaiHarold Lasswell merinci ada delapan nilai yang terdapat dalam masyarakat, yaitu :
1.      Kekuasaan,
2.      Pendidikan/ penerangan (enlightment)
3.      Kekayaan (wealth)
4.      Kesehatan (well-being)
5.      Keterampilan (skill)
6.      Kasih saying (affection)
7.      Kejujuran (rectitude) dann Keadilan (rechtschapenheid)
8.      Keseganan, respek (respect)
Menurut Robert Mac Iver “Society means a system of ordered relations” yang berarti masyarakat suatu sistem hubungan-hubungan yang ditertibkan. Sedangkan menurut Harold J. Laski “A society is a group of their mutual wants” artinya masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk memuaskan keinginan mereka bersama.
Dalam kehidupan bermasyarakat ada beberapa norma yang perlu ditaati yaitunorma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Bangsa Indonesia dikenal  dengan kemajemukannya baik suku bangsa, suku bahasa, budaya dan agama. Dalam kondisi seperti ini diperlukan character building agar perbedaan itu bukan merupakan faktor pemisah, akan tetapi merupakan kekayaan bangsa serta dipupuk rasa kebersamaan dan persatuan yang semakin kokoh.

Kegiatan Belajar 3 : Individu sebagai Warga Negara Indonesia
Ada beberapa pengertian Negeri, yaitu :
1.      Miriam Budiarjo, “suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah dan ditaati oleh rakyatnya”.
2.      Roger H. Soltau “alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”.
3.      Harold J. Laski “suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secar sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu”.
4.      Max Weber “suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
5.      Robert M. Maclver “Asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hokum yang diselenggrakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa”.
                  Negara adalah suatu organisasi yang memiliki wewenang yang bersifat memaksa,memonopoli,dan mencakup semua untuk mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat/warga negaranya.
Amandemen I                         : 19 Oktober 1999
Amandemen II            :18 Agustus 2000
Amandemen III          :9 November 2001
Amandemen IV          :10 Agustus 2002
Menurut Coogan (1998) mengelompokkan warga Negara ke dalam 5 kategori, yaitu :
1.      A sense of identify (warga Negara harus memiliki identitas atau jati diri)
2.      The enjoyment of certaint rights (warga Negara memiliki hak-hak teretentu artinya warga negara mengetahui hak-haknya dan pemerintah menjamin hak-hak warganegaranya)
3.      The fulfillment of corresponding obligation (warga Negara memiliki kewajiban yang menjadi keharusan dan seimbang antara kepentingsn pribadi dan publik)
4.      A degree of interest and involvement in public affairs (memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi demi kepentingan umum)
5.      An acceptance of basic sociental values (memiliki sikap menerima nilai-nilai dasar kemasyarakatan,sehingga mampu menjalin kerjasama kejujurandan kedamaian)
Karakteristik yang perlu dimiliki warga Negara menurut Coogan, yaitu sebagai berikut :
1.      Ability to look at and approach problem as a member of a global society (Kemampuan mengamati dan melakukan pendekatan terhadap masallah atau tantangan sebagai masyarakat global)
2.      Ability to work with others in a cooperative way and to take responsibility for one’s roles/duties within society(Kemampuan bekerja sama dengan orang lain dengan memkul tanggung jawab atas peran dan kewajibannya dalam masyarakat)
3.      Ability to understand, accept, and tolerate cultural differences (Kemampuan memahami, menerima dan toleran terhadap perbedaan budaya)
4.      Capability to think in a critical and systematic way (Kemampuan berpikir secara kritis dan sitematis)
5.      Willingness to resolve conflict in a non-violent manner (Kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan)
6.      Willingness to change one’s lifestyle and consumption habits to protect the environment(Kemampuan mengubah gaya hidup dan kebiasaan konsumtif guna melindungi lingkungan)
7.      Ability to be sensitive towards and to defend human rights (leg, rights of women, ethnic minorities, etc) Berarti (Kemampuan peka terhadap hak asasi manusia, berani menegakkan hak asasi manusia juga melaksanakan kewajibannya)
8.      Willingness and ability to participate in politics at local, national, and intenational levels(Kesadaran dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkat lokal, nasional dan internasional.
                  Dalam konteks pembahasan individu sebagai waga negara indonesi ,maka perlu memiliki:
1.pengaturan kewarganegaraan(civic knowlrdgr)
      2.kecakapan kewarganegaran(civic skill)
      3.watak kewarganegaraan(civic dispositions)
      Komitmen sipil(civic virture) meliputi prinsip fundamental dan nilai fundamental
      Partisipasi warga negara meliputi 3 Aspek yaitu memimpin dan mengelola kelompok,memonitor kebijakan publik dan mempengaruhi kebijakan publik.
      Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) meliputi perspektif konseptual,sejarah,kontenporer.

Kegiatan Belajar 4 : Pembelajaran Individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk Sosial,dan Warga Negara Indonesia
Menurut S Winataputra (1999) untuk mengetahui pengetahuan moral yang dapat diserap siswa dalam pengembangan paradigma baru pendidikan Pkn yaitu :
1.      Rekonseptualisasi jati diri PKn atas dasar kajian teoritik dan empiric
2.      Perumusan asumsi progmatik tentang masyarakat madani Indonesia, warga Negara Indonesia, pendidikan untu warga Negara, tantangan masa depan Indonesia
3.      Perumusan kompetensi kewarganegaraan Indonesia atas dasar asumsi progmatik
4.      Penegmbangan paradigma baru PKn dalam msyarakat dan Negara Indonesia
5.      Pengidentifikasian sarana pendukung yang diperlukan untuk mewujudkan paradigm baru Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam pembelajaran materi individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk Sosial dan Warga Negara tidak lepas dari strategi, metode, media dan evaluasi. Salah satu pembaharuan dalam PPKN 1999/ PKn baru ialah strategi pembelajarannya tidak hanya mempelajari meteri pelajaran, tetapi mempelajari materi dan sekaligus praktek, berlatih dan mampu mebakukan diri bersikap dan berperilaku sebagai materi yang akan dipelajari.
Kosasih Djahri (1999) memberikan penjelasan dalam CICED (Center for Indonesian Civic Education) bahwa strategi yang harus digelar guru hendaknya sebagai berikut :
1.      Membina dan menciptakan keteladanan baik fisik dan materiil(tata dan asesoris kelas),kondisional (suasana proses KBM maupun personal(guru,pemimpin sekolah,tokoh unggulan.
2.      Membiasakan/ membakukan atau mempraktekkan yang diajarkan
3.      Memotivasi minat/gairah untuk terlibat dalam proses belajar, untuk dikaji lanjutan dan mencoba membiasakan
                  Dalam proses pembelajaran Pkn memerlukan media.yang dimaksud media menurut Kosasih Djahiri mengatakan adalah sesuatu yang bersifat materiil-materiil ataupun behavioral atau personal yang dijadikan wahana kemudahan ,kelancaran keberhasilan proses belajar.
      Mac Iver menyatakan bahwa The medium is the mesage yaitu media mewakili isi pesanya.Media dalam Pkn yaitu jujur.demokratis,taat beraga dsb,Media dalam Pkn yaitu:
      1.yang bersifat materiil:buku ,model pakaian,lambang
      2.yang bersifat imateriil :contoh kasus,legenda,budaya
      3.yang bersifat kondisional :suasana pada saat KBM
      4.yang bersifat personal :nama/foto gambar tokoh masyarakat.
Dalam pembelajaran materi individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk Sosial dan Warga Negara tidak lepas dari :
1.      Strategi (Keteladanan, mempraktekkan, dan memberikan motivasi pada siswa)
2.      Metode (Disesuaikan dengan kondisi siswa dan tidak membosankan, yang penting efektif dan efisien)
3.      Media (Menggunakan gambar, langsung berkunjung, menggunakan contoh)
4.      Evaluasi (Menggunakan model evaluasi portofolio).
Kosasih Djahri menganjurkan evaluasi merupakan dari proses belajar, maka evaluasi tidak hanya formatif atau sumatif tetapi dilakukan pra dan sepanjang proses KBM melalui berbagai model alat serta kegiatan secara terarah dan terkendali.




MODUL 3
Materi dan Pembelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia dan Semangat Kebangsaan

Kegiatan Belajar 1 : Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia dan Semangat Kebangsaan
Secara harfiah ada tiga pengertian penjuangan, yaitu :
(1)   Perjuangan identic dengan perkelahian untuk merebut sesuatu atau peperangan untuk mencapai dan mempertahankan kemerdekaan.
(2)   Usaha yang penuh dengan kesuliatan dan bahaya
(3)   Dalam politik, perjuangan berarti wujud interaksi sosial, termasuk persaingan, pelanggaran dan konflik
Konsep kebangsaan menunjukkan ciri-ciri yang menandai golongan bangsa (nation) atau kesadaran diri sebagai warga dari suatu Negara. Paham yang mendasarkan diri pada perasaan kebangsaan atau ajaran untuk mencintai bangsa dan Negara sendiri disebut nasionalisme (nasionalism).
Ernest Renan mengungkapkan bangsa adalah sekelompok masyarakat yang bersatu atau dipersatukan karena adanya persamaan nasib dan pengalaman di masa lampau dan mempunyai cita-cita serta tujuan yang sama untuk kehidupan di masa depan.
Pokok-pokok peraturan Tanam Paksa (Curtuur Stesel) oleh Van Den Bosch tahun 1928 adalah sebagai berikut :
1.      Petani diwajibkan menyediakan 1/5 dari tanahnya yang akan ditanami dengan tanaman wajib (Taruma atau nila, tebu, tembakau, kopi) yang akan diperdagangkan oleh Pemerintah
2.      Hasil tanaman wajib diserahkan kepada pemerintah dengan harga yang ditetapkan pemerintah
3.      Tanah yang dikenakan tanaman wajib dibebaskan dari pajak tanah
4.      Tenaga yang diperuntukkan bagi pemeliharaan tanaman wajib, tidak boleh melbihi tenaga kerja demi penggarapan tanah sawah
5.      Yang tidak memiliki tanah, dikenakan wajib kerja di perkebunan selama 65 hari per tahun
6.      Kerusakan tanaman wajib di luar kesalahan petani ditanggung oleh pemerintah
                  Orang –orang yang menaruh simpati atas penderitaan rakyat adalah:
1.      Baron van houvel (Seorang pendeta)
2.      Eduard Douwes Dekker,terkenal dengan nama samaran Multatuli Bekas asisten Residen lebak .Dal;am bukunya Max Hevelaar yang ditulis tahun 1860 yang menggambarkan rakyat Banten akibat penjajahan Belanda.
3.      Mr.Van Deventer,yang mengusulkan agar Belanda menerapkan Eitsche Politic,ialah politik balas budi yang terdiri dari 3 program edukasi,tranmigrasi,dan irigasi.
Munculnya kesadaran berbangsa dan bernegara bagi rakyat di nusantara yang sama-sama ada dalam penjajahan ditandai oleh masa perjuangan kebangsaan di Indonesia yang terbagi atas lima dimensi(A.K.Pringgodigdo), yakni 1) Pergerakan Politik, 2) Pergerakan Serikat Sekerja, 3) Pergerakan Keagamaan, 4) Pergerakan Wanita, 5) Pergerakan Pemuda.

Pergerakan pada masa penjajahan belanda dibagi menurut kurun waktu, yaitu sebagai berikut :
1.      Tahun 1908 – 1920 [muncul organisasi Indonesia yang terdiri atas Budi Utomo, Serikat Islam, perkumpulan-perkumpulan berdasarkan kedaerahan ,Perkumpulan campuran (yakni bangsa Indonesia dan bukan bangsa Indonesia,seperti Insulinde ,National Indische Partij,De Indische Partij-Douwes deker,Indische Social Democratische Vereeninging Sneevliet,Indische Social Democratische Partuj)perkumpulan campuran),Perkumpulan campuran yang bertujuan  Indonesia tetap dalam ikatan dengan negara Belanda]
2.      Pergerakan Politik Tahun 1920 – 1932 (organisai Indonesia meliputi Partai Komunis Indonesia, Serikat Islam, Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia, Studieclub-studieclub, Partai Nasional Indonesia, perkumpulan yang berdasarkan kedaerahan, dan golongan berdasarkan keagamaan
3.      Pergerakan Politik Tahun 1930 – 1942 (Pendidikan Nasional Indonesia, Partai Indonesia, Gerindo, Partai Persatuan Indonesia, budi Utomo, Partai Rakyat Indonesia, Persatuan Bangsa Indonesia, Partai Indonesia Raya, PSII, Parii, Penyedar, PII dan PSII ke-2, perkumpulan berdasarkan kedaerahan, golongan berdasarkan keagamaan, GAPI, Majelis Rakyat Indonesia)


Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia dan Semangat Kebangsaan
            Dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam membentuk suatu nation dapat disimpulkan bahwa pengaruh pendidikan atas kesadaran sebagai bangsa sangatlah besar,munculnya semangat kebangsaan dalam diri setiap tokoh pergerakan bangsa ,secara tidak langsung merupakan dampak dari pendidikan (edukasi) yang merupakan program dari politik etis(Etische Politic)
Memahami dan mengerti sejarah sangat penting bagi suatu bangsa agar bangsa tersebut dapat mengambil hikmah dari kejadian masa lalu. Sejarah merupakan peristiwa politik pada masa lalu dan politik masa kini akan menjadi sejarah pada masa mendatang.Untuk membentuk dan melahirkan suatu peradaban diperlukan waktu dan proses transformasi(pewarisan)yang inovatif serta proses pengembangan kearah yang semakin maju.
Membelajarkan sejarah kepada siswa pada hakikatnya adalah membantu siswa meningkatkan keterampilan berpikir melalui kajian peristiwa masa lampau.
Menurut Savage & Amstrong (1996) menyatakan bahwa pengajaran sejarah yang baik adalah pengajaran yang dapat membuat anak peka (sensitif) bahwa orang tidak akan mengalami peristiwa serupa dengan cara yang sama di masa mendatang.
Sejarah yang baik selalu didasarkan pada hasil pengkajian yang teliti terhadap bukti yang disesuaikan dengan usia, perkembangan, dan tingkat kecerdasan siswa. Ada dua hal yang perlu dipertimbangkan agar siswa berpikir kritis, yaitu :
1.      Validitas Eksternal (menggunakan isu autentik)
2.      Validitas Internal (menentukan akurasi informasi yang ada dalam catatan sejarah)


MODUL 4
Materi dan Pemberdayaan Keragaman Sosial Budaya Masyarakat Indonesia
dan Kebangsaan sebagai Bangsa Indonesia

Kegiatan Belajar 1 : Keragaman Sosial Budaya Masyarakat Indonesia

Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan bangsa Indonesia yang tertulis dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Tahun 1908 telah dirintis Boedi Utomo yang didirikan oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo, dan pada tanggal 28 Oktober 1928 dicetuskan ikrar sumpah pemuda yang bersamaan dinyanyikan lagu “Indonesia Raya” ciptaan WR. Supratman
Kebhinekaan yang ada di Indonesia selain merupakan potensi juga merupakan tantangan yang harus diupayakan penyelesainnya. Tantangan tersebut semakin terasa dalam menghadapi krisis multidimensional yang telah menjelma menjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Awan Mutaqin (1992; 49-50) menyatakan bahwa konstruksi keragaman kebudayaan bangsa Indonesia dapat dirumuskan berdasarkan nilai adaptasi ekologis, sistem kemasyarakatan dan berbagai pengaruh unsur-unsur dari luar, dengan rincian : 1) Budaya berkebun sederhana,   2) Budaya berladang dan bersawah, 3) Budaya bersawah, 4) Budaya Masyrakat Kota, 5) Budaya Metropolitan.
Koentjaraningrat (1993 : 384) ada 4 aspek yang harus diperhatikan dalam menganalisis hubungan antar suku bangsa dan golongan, yaitu :
1.      Sumber-sumber konflik
2.      Potensi untuk toleransi
3.      Sikap dan pandangan dari suku bangsa atau golongan terhadap sesuatu suku bangsa atau golongan
4.      Kondisi masyarakat dimana hubungan dan pergaulan antar suku bangsa atau golongan tersebut berlangsung.
Kontjaraningrat juga mengatakan sumber-sumber konflik di Negara berkembang termasuk Indonesia ada 5, yaitu :
1.      Konflik terjadi apabila warga dari dua suku bangsa masing-masing bersaing dalam mendapatkan mata pencaharian hidup yang sama
2.      Warga dari satu suku bangsa memaksakan unsur dari kebudayaan kepada suku bangsa yang lain
3.      Konflik yang fanatik apabila suku bangsa memaksakan konsep agamanya terhadap suku bangsa yang lain
4.      Suku bangsa berusaha mendominasi suku bangsa lain secara politis
5.      Potensi konflik terpendam dalam hubungan antara suku suatu bangsa bermusuhan secara adat.
Namun demikian, terdapat 2 potensi suku bangsa untuk bersatu, yaitu :
1.      Warga dari kedua suku bangsa dapat saling bekerja sama secara sosial ekonomi
2.      Warga dari kedua suku bangsa dapat hidup berdampingan dapat menetralisasi hubungan apabila akan terjadi konflik

Kegiatan Belajar 2 : Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia
Indonesia adalah Negara kesatuan yang terdiri dari beribu-ribu pulau, baik pulau besar ataupun pulau kecil yang jumlahnya 17.508 buah sehingga mendapat julukan Nusantara. Indonesia adalah Negara yang terletak anta 2 samudra hindia dan samudra pasifik dan 2 benua asia dan benua Australia.Begitu indahnya pulau-pulau yang terletak di wilayah Indonesia yang membujur di garis khatulistiwa sehingga di ibaratkan bagaikan “Untaian Ratna Mutu Manikam atau Zamrud Khatulistiwa”
Secara formal bangsa Indonesia mempunyai landasan yang kuat ,misalnya:
1.Pembukaan UUD 1945 alenia 2 dan 4
2.Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
3.Ketetapan Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
4.Tekad bangsa Indonesia melalui Sumpah Palapa yang dicetuskan oleh Maha Patih Gaja Mada
Menurut Ernest Renan, bangsa Indonesia terbentuk dari orang-orang yang mempunyai persamaan latar belakang sejarah, pengalaman serta perjuangan yang sama dalam mencapai hasrat untuk bersatu.
Terbentuknya bangsa dapat disimpulkan atas beberapa kesamaan seperti :
1.      Latar belakang sejarah
2.      Pengalaman
3.      Perjuangan dalam mencapai kemerdekaan
4.      Keturunan
5.      Adat istiadat
6.      Bahasa
Ikatan Yuridis bangsa Indonesia terdapat di berbagai rumusan yang tertuang dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, dan berbagai peraturan Perundang-undangan lainnya.
Bangsa Indonesia mempunyai berbagai keunggulan dibandingkan dengan bangsa lain, diantaranya sebagai berikut :
1.      Jumlah dan potensi penduduk yang besar
2.      Keanekaragaman sosial budaya
3.      Keindahan alam dan fauna
4.      Konsep wawasan nusantara dalam pengembangan wilayahnya
5.      Semangat Sumpah pemuda
6.      Memiliki tata karma dan kesopanan yang tidak dimiliki bangsa lain
7.      Letak wilayahnya yang sangat strategis dan salah satu keajaiban dunia ada di Indonesia
8.      Dipercaya menjadi tuan rumah dari beberapa Konferensi Internasional (Konferensi Asia Afrika, KTT Non Blok, dsb)




Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran Keragaman Sosial Budaya Masyarakat Indonesia dan Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam kurikulum sangat penting dan strategis, karena tugas dan peran PKn adalah menggariskan komitmen untuk melakukan proses pembangunan karakter bangsa (national and character building)
Tujuan Pkn secara umum adalah untuk mengembangkan potensi individu warga negara Indonesia sehingga memiliki wawasan ,posisi,dan ketrampilan kewarganegaraan yang memadai danmemungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggungjawab dalam berbagai dimensi kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara di Indonesia.dan merupakan pelajaran yang digali langsung dari masyarakat sebagai pengalaman langsung (hands on experience).
Secara khusus tujuan PKn adalah dapat mengmbangkan berbagai kompetensi, diantaranya adalah :
1.      Kemampuan berpikir rasional, kritis dan kreatif sehingga memahami wacana kewarganegaraan
2.      Keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokrasi dan bertanggung jawab
3.      Memiliki watak dan kepribadian yang baik sesuai norma yang berlaku
      Watak /karakter kewarganegaraan sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substantif dan esensial dalam mata pelajaran Pkn.Dimensi watak/karakter kewarganegaraandpat dipandang sebagai “muara”dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya.
                  Keberhasilan pembelajaran Keragaman Sosial Budaya Masyarakat Indonesia ditentukan oleh variabel,seperti kualitas program,teknik penyampaian,buku sumber dan media pembelajaran serta teknik penilaian yang digunakan .Semua komponen tersebut menjadi sbb:
I.   Menentukan tujuan instruksional
II   Menyusun alat evaluasi
II   Menentukan kegiatan belajar siswa
IV Metencanakan program kegiatan,meliputi:
      a.Memilih materi pelajaran
      b.Memilih metode dan alat
      c.Menyusun jadwal
V   Melaksanakan program,meliputi:
      Pre test,Program,Post test, Revisi

Ruang lingkup PKn juga merupakan bidang kajian multidisipliner yang mencakup berbagai aspek, yaitu :
1.      Persatuan dan Kesatuan Bangsa
2.      Norma, hokum dan peraturan
3.      Hak asasi manusia
4.      Kebutuhan warga Negara
5.      Konstitusi Negara(Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia
6.      Kekuasaan dan politik
7.      Pancasila
8.      Globalisasi
Model-model pembelajaran yang daya kini mampu mengembangkan ketiga potensi siswa adalah model-model pembelajaran yang interaktif, dalam arti mampu mengaktifkan berbagai potensi yang ada dan dimiliki siswa.
Pembelajaran materi Keanekaragaman sosial budaya dan Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia “ada sejumlah alternatif model pembelajaran yang dapat dikembangkan di kelas. Dalam kegiatan belajar dicontohkan 2 model yaitu model bermain peran (role playing) dan Analisis Kasus (yaitu guru menyajikan kasus nyata yang diambil dari kejadian sehari-hari.
Udin Saripudin (1997 : 91) menyatakan bahwa bermain peran berarti memainkan satu peran tertentu sehingga yang bermain peran tersebut harus mampu berbuat seperti peran yang dimainkan.Langkah-langkah pelaksanaan pembelajaran bermain peran sbb:
1.Pemanasan(penyimpanan dan pembahasan)
2.Pemilihan Peran
3.Mengatur Tempat main
4.Menyiapkan pengamatan
5.Mencobakan permainan
6.diskusi dan evaluasi
7.mengulang permainan
8.Diskusi dan evaluasi
9.pengungkapan pengalaman
I.G.A.K. Wardani (1997) Keterampilan Dasar yang harus dimiliki guru untuk melaksanakan kegiatan bermain peran adalah keterampilan menjelaskan, keterampilan bertanya dan keterampilan mengelola kelompok kecil.
Rambu-rambu pelaksanaan bermain peran juga diungkapkan oleh I.G.A.K. Wardani (1997) diantaranya :
1.      Tiap siswa memerankan peran yang berbeda sehingga penghayatan lebih mantap
2.      Jika pemahaman siswa lambat, guru meminta siswa membuat scenario sehingga permainan lebih mudah
3.      Guru dapat memodelkan permainan peran, terutama peran yang sukar dihayati
4.      Peran yang dimainkan harus sesuai dengan tingkat berpikir dan usia serta pengalaman siswa
5.      Penghayatan yang berbeda terhadap peran yang dimainkan, menghasilkan pemecahan masalah yang berbeda pula.

MODUL 5
Materi dan Pembelajaran Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945

Kegiatan Belajar 1 : Hakikat dan Fungsi Pancasila

Perumusan dasar Negara Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Negara Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari Indonesia Merdeka) yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan untuk Negara Indonesia merdeka.
Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan sebagai dasar Negara RI oleh PPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup.
Pancasila dalam pengamalannya sebagi dasar Negara bersifat memaksa (imperatif) artinya mengikat dan memaksa semua warga Negara untuk tunduk pada Pancasila, dan yang melanggar Pancasila harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di Indonesia
Notonagoro dalam dardji Darmodiharjo, dkk (1978; 51) mengkaji pembagian Pancasila dalam beberapa nilai, yaitu :
1.      Nilai materiil (segala sesuatu yang berguna bagi manusia)
2.      Nilai vital (berguna bagi manusia untuk dapat beraktifitas)
3.      Nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia)
Kerohanian dibagi menjadi :
a.       Nilai kebenaran/ kenyataan yang bersumber pada akal/ rasio manusia
b.      Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia
c.       Nilai kebaikan/ moral yang bersumber pada unsur kehendak/ kemuan manusia
d.      Nilai religious yang bersumber pada kepercayaan/ keyakinan mereka


Kegiatan Belajar 2 : UUD Negara RI Tahun 1945 dan Perubahannya (Amandemen)

UUD atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk menyelenggrakan pemerintahan Negara.
Simorangkir (1973) yang dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat diperoleh dengan cara : (1) Grands (pemberian) atau oktroi, (2)deliberate creation (dibuat dengan sengaja), (3) revolution.
Suatu konstitusi dapat ditinjau dari dua titik pandang jika dilihat dari cara mengubahnya, yaitu :
1.      Rigid (kaku) artinya cara mengubhah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah
2.      Fleksibel (luwes) artinya cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara yang istimewa.
UUD 1945 meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan. Pembukaan UUD 1945 menurut Endang Sudardja A (1980) merupakan Stats fundamental norm (pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap serta melekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Konstitusi disetiap Negara mempunyai muatan materi yang berbeda tergantung kepentingan dan kondisi Negara iitu. Sri Soemantri (1987: 51) berpendapat bahwa UUD atau konstitusi terdapat 3 hal pokok, yaitu : 1) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga Negara, 2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental, 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Perubahan konstitusi dapat mencakup 2 pengertian, yaitu :
1.      Amandemen Konstitusi (constitutional amandement)
2.      Pembaruan Konstitusi (constitutional reform)
C. F. Strong (1960) mengemukakan konstitusi dapat diubah oleh :
a.       Kekuasaan legislative, dengan pembatasan tertentu
b.      Rakyat melalui referendum
c.       Sejumlah Negara bagian (untuk Negara serrikat)
d.      Dengan kebiasaan ketatanegaraan
Ismail Suny dapat dengan : a) perubahan resmi, b) penafsiran hokum, c) kebiasaan ketatanegaraan
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara lain sebagai berikut :
a.       Susunan ketatanegaraan dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
b.      UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislative khususnya dalam membentuk UU
c.       UUD 1945 mengandung pasal yang terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
d.      Kedudukan penjelasan UUD 1945 dianggap mempunyai kekuatan hokum seperti pasal
Menurut Sekjen MPR RI (2005), pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan, diantaranya :
1.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
2.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
3.      Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
4.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuaii perkembangan zaman.
Dalam perubahan UUD 1945 terdapat 5 kesepakan dasar yang disusun oleh panitia Ad Hoc I, antara lain :
a.       Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI 1945
b.      Tetap mempertahankan NKRI
c.       Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d.      Penjelasan UUD Negara RI 194 yang memuat hal normative dimasukkan dalam pasal-pasal UUD
e.       Melakukan pembahasan dengan cara adendum (melekat dengan naskah asli)
Hasil Perubahan terhadap UUD Negara RI 1945 antara lain :
a.       Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b.      Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c.       Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d.      Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002


Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran Materi Pancasila dan UUD Negara RI 1945
Dalam pembelajaran PKn, guru mampu mengembangkan dimensi pengetahuan kewarganegaraan (Civic Knowledge), keterampilan kewarganegaraan (Civic Skill), dan watak kewarganegaraan (Civic Dispotion). Ciri utama PKn baru tidak menekankan pada mengajar tentang PKn, tapi berorientasi membelajarkan PKn atau upaya ber-PKn atau melaksanakan PKn.
Dalam kurikulum Pkn biasanya ada penegasan bahwa uraian kegiatan belajar mengajar setiap pokok bahasaan mencakup kegiatan pengenalan(menggunakan metode ceramah/ekspositorik) ,pengembangan(menggunakan metode diskusi /tanya jawab nilai dan analisis) dan pengamalan(menggunakan metode diskusi dan simulasi) suatu konsep atau nilai.
Jacques Delors (1996) mengemukakan 4 dasar belajar siswa yang harus dikembangkan diantaranya yaitu :
1) belajar tahu (learning to know),
2) belajar berbuat (learning to do),
3)belajar hidup bersama (learning to live together),
4)belajar mengembangkan diri (learning to be).
Dalam pembelajaran PKn dikenal metode pembelajaran VCT (value Clarification Technique/Teknik PengungkapanNilai). Menurut A. Kokasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT meliputi : 1) metode percontohan, 2) Analisis Nilai, 3) VCT Daftar/Matriks yang meliputi a. Daftar baik buruk,b.daftar tingkat urutan,c.daftar skala prioritas,d.daftar gejala kontinum,e.daftar penilaian diri ,f.daftar membaca perkiraan orang lain tentang diri kita,g.perisai kepribadian diri4) VCT kartu keyakinan, 5) VCT teknik wawancara, 6) Teknik Yurisprudensi, 7) inkuiri nilai.
Pola pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif, karena :
a.       Mampu membina dan mepribadikan (personalisasi) nilai moral
b.      Mampu mengklarifikasi dan mengungkapkan isi pesan nilai moral yang disampaikan
c.       Mampu mengklarifikasi dan meniai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan nyata
d.      Mampu mengundang potensi afektualnya
e.       Mampu memberikan pengalaman belajar
f.       Mampu menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai-moral naïf yang ada dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang
g.      Menuntun dan memotivasi hidup layak dan bermoral tinggi

MODUL 6
Materi dan Pembelajaran Hak Asasi Manusia

Kegiatan Belajar 1 : Materi Hak Asasi Manusia
Hak dapat diartikan sesuatu yangbenar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia.
Presiden Roosvelt mengemukakan the Four Freedoms (Empat Kebebasan) manusia dalam hidup bermasyarakat, yaitu :
1.      Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
2.      Kebebasan beragama (Freedom of Religion/ Worship)
3.      Kebebasan dari rasa takut (Freedom from Fear)
4.      Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from Want)
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia merumuskan bahwa  hak asasi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dann setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia juga di deklarasikan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rightstahun 1948 yang diawali oleh :
1.      Piagam Magna Charta (1215) dari raja Inggris kepada bangsawan yang membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak rakyatnya
2.      Piagam Bill of Rights (1689) Undang-Undang dari Parlemen Inggris terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah
3.      Piagam Declaration des droits de I’homme et du citoyen (1789) pernyataan hak manusia dan warga Negara pada permulaan Revolusi Prancis
4.      Piagam Bill of Rights (1789)Undang-Undang hak yang disusun rakyat Amerika.

5 Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi,sosial,dan budaya yaitu :
1) Hak atas pekerjaan-right to work(pasal 6)
 2) Hak untuk membentuk serikat pekerja,(pasal 8)
 3) Hakatas jaminan sosial(pasal 9)
 4) Hak atas tingkat penghidupan yang layak bagi diri, keluarga(pasal 11)
 5) Hakatas Pendidikan (pasal 13)
Hak-hak sipil dan politik:
1.Hak hidup -right to life(pasal 6)
2.hak atas kebebasan dan keamanan dirinya (pasal 9)
3.hak atas kesamaan dimuka badan-badan peradilan(pasal 14)
4.hak atas kebebasan berfikir,hati nurani,beragama(pasal 19)
5.hak untuk berpendapat tanpa ada gangguan(pasal 19)
6.hak atas kebebasan berkumpul secara damai (passal 21)
7.hak untuk berserikat(pasal 22)

5 Hak Asasi Manusia yang mendapat pengakuan dari masyarakat dunia, yaitu 1) Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers, 2) kebebasan beragama, 3) Kebebasan berkumpul dan berserikat, 4) ha katas perlindungan yang sama di depan hokum, 5) hak atas Pendidikan dan penghidupan yang layak.
            Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diatur pertama kali dalam Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993.Sistematika UU RI No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri atas  11 bab dan 106 pasal,sbb:
Bab  I       Ketentuan umum
Bab  II      Asas-asas dasar
Bab  III    Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia 
Bab  IV    Kewajiban dasar manusia
Bab  V      Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
Bab  VI     Pembatasan dan larangan
Bab  VII    Komisi Nasional HAM
Bab  VIII  Partisipasi masyarakat
Bab  IX     Pengadilan hak asasi manusia
Bab  X      Ketentuan peralihan
Bab  XI     Ketentuan penutup


Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Hak Asasi Manusia
Ada 4 hal yang harus dipersiapkan untuk mengadakan proses pembelajaran, yakni menetapkan tujuan, merumuskan materi pelajaran, menetapkan metode dan evaluasi.
Hendarman menyatakan bahwa apabila ada kesepakatan perlunya materi atau konsep-konsep HAM diajarkan disekolah,sebaiknya dilakukan perjenjangan dalam konsep atau materi yang diajarkan atas dasar berbagai pertimbangan termasuk memperhatikan tingkat usia dan perkembangabn anak.Rujukan yang dapat digunakan untuk menentukan materi pembelajaran mengacu pada beberapa pertimbangan, yaitu : 1) terjadinya keseimbangan antara pribadi dan Negara, 2) kehidupan moran yang menjunjung tinggi martabat manusia, 3) semangat yang universal, 4) kepekaan terhadap sesame dan lingkungan.
Untuk menerapkan konsep HAM dalam pembelajaran menggunakan pendekatan inkuiri.Langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakaninkuiri dalam proses pembelajaran HAM, antara lain :
1.      Merumuskan tujuan
2.      Menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diketahui
3.      Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari
4.      Memecahkan masalah
5.      Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai
                   Langkah-langkah proses inquiri menurut Welton & Mallan :
1.      Menyadari adanya masalah yang kontrovesial yang selanjutnya menjadi masalah yang harus dipecahkan
2.      Mengidentifikasi hipotesis(berupa penjelasan /jawaban tentatif)
3.      Menguji hipotesis sesuai data yang diperoleh
4.      Memodifikasi hipotesis menjadi kesimpulan sementara sampai data secara lengkap terkumpul
5.      Menguji kesimpulan sementara
Langkah-langkah proses inquiri menurut   Dewey
1.Menggambarkan karakteristik masalah atau situasi yang penting
2.mengajukan kemungkinan atau penjelasan
3.Mengumpulkan bukti yang dapat digunakan menguji akurasi kesimpulan
4.Menguji kesimpulan /penjelasan berdasarkan bukti yang ada
5.Mengembangkan kesimpulan yang didukung oleh bukti yang tepat


MODUL 7
Materi dan Pembelajaran Demokrasi

Kegiatan Belajar 1 : Hakikat Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule of people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain demokrasi pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung atau tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemiliham umum secara LUBER dan JURDIL.
Menurut Alamudi (Ed, 1991) demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga menyangkut seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melaui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Alamudi (Ed, 1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
1.      Kedaulatan rakyat
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.      Kekuasaan mayoritas
4.      Hak-hak minoritas
5.      Jaminan hak asasi manusia
6.      Pemilihan yang bebas daan jujur
7.      Persaamaan di depan hukum
8.      Proses hukum yang wajar
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10.  Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat
                  Budiarjo mengkategorikan aliran pemikiran demokrasi itu atas dua ,yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi.
Budiardjo (1988) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Demokrasi konstitusional sering juga disebutconstitutional government, limited government, atau restrained government.Lord Actonberpendapat bahwa setiap orang yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunajan kekuasaanya ,tetapi orang yang mempunyai kekuasaan tak terbatas sudah pasti akan menyalahgunakan kekuasaanya.
Demokrasi konstitusional menurut Immanuel Kant dan F.Julius Stahl (dalam Budiardjo : 1988) ada 4 unsur Rechtsstaat, yakni :
1.      Hak-hak Asasi Manusia
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.      Pemerintahan berdasarkan praturan-peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
Sedangkan menurut Anglo Saxon dan A. V. Dicey mengidentifikasi unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional adalah :
1.      Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of the Law)
2.      Kedudukan yang sama di depan hukum (Equality before the Law)
3.      Terjaminnya hak manusia oleh Undang-Undang
      Demokrasi konstitusional yang menjunjung tinggi supremasi hukum ditafsir seolah-olah negara hanya sebagai penjaga malam (nachtwachterstaat).Negara tidak mau ikut campur dalam urusan lain kecuali dalam bidang ketertiban dan keamanan umum.
                  Budiarjo mengidentifikasi sejumlah syarat –syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah rule of law:
1.      Perlindungan konstitusional
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.      Kebebasan untuk berserikat /berorganisasi dan beroposisi
6.      Pendidikan kewarganegaraan
Untuk membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia, menurt Sanusi (1999) mengidentifikasi 10 pilar konstitusional Indonesia (The Ten Pilars of Indonesian Constitutional Democracy) yaitu : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) hak Asasi Manusia, 3) Kedaulatan Rakyat, 4) Kecerdasan Rakyat, 5) Pemisahan Kekuasaan Negara, 6) Otonomi Daerah, 7) Seupremasi Hukum (Rule of Law), 8) Peradilan yang bebas, 9) Kesejahteraan Rakyat, 10) Keadilan Sosial.
Bahmuller mengemukakan bahwa ada3 faktor yang dapat  mempengaruhi penegakan demokrasi konstitusional di suatu negara yaitu faktor ekonomi,sosialpolitik dan budaya kewarganegaraan dan akar sejarah
Faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakkan demokrasi konstitusional di suatu negara meliputi ;
1. faktor pertumbuhan ekonomi, alasanya bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat mencerdaskan masyarakat  dan masyarakat yang cerdas merupakan salah satu kriteria suatu masyarakat denokratis ,dan pertumbuhan ekonomi  dapat menimbulkan proses demokrasi.
2.faktor sosial politik
3.faktor budaya kewarganegaraan dan akar sejarah.

Kegiatan Belajar 2 :Pembelajaran Materi Demokrasi
Pendidikan demokrasi perlu terus diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran, baik melalui sekolah (schools based civic education) maupun dalam lingkungan masyarakat (community based civic education).
Untuk mengembangkan pendidikan demokrasi di Indonesia perlu ada paradigm baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga Negara (civic intelligence) dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, dan social ; tanggung jawab warga Negara (civic responsibility) ; serta partisipasi warga Negara (civic participation) agar terbentuk warga Negara yang baik.
Veldhuis meyatakan bahwa keberhasilan demokrasi umumnya ditentukan oleh Partisipasi masyarakat dalam proses dan dalam respon dari sistem kebutuhan yang populer,tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah merangsang partisipasi aktif warga negara dalam masyarakat madani dan dalam pengambilan keputusan politik. Proses pendidikan kewarganegaraan kita harus membedakan antara aspek-aspek : pengetahuan (knowledge), sikap dan pendapat (attitudes and opnions), keterampilan partisipasi (participatory skills).
James Macgregor menyatakan bahwa pembelajaran demokrasi mempunyai banyak cara yang dapat ditempuh dengan mengaitkan lingkungan diluar kelas.Coutomemberikan gambaran bahwa pembelajaran demokrasi memerlukan sejumlah proses yang secara implisit terjadi dalam peran guru maupun siswa selama proses pembelajaran dikelas yang demokratis dengan mengaitkan persoalan-persoalan dari lingkungan  sekitar.
Keberhasilan pembelajaran demokrasi sebagai suatu seni akan ditentukan oleh prinsip-prinsip pembelajaran interaktif model John Dewey, yakni :
1.      Menghormati dan penuh perhatian kepada orang lain.
2.      Berpikir kreatif
3.      Menghasilkan sejumlah solusi tentang masalah-masalah bersama
4.      Berusaaha menerapkan solusi-solusi tersebut
Veldhuis (1998) mengemukakan kemampuan dasar sering disebut pula”minimal package” ditentukan oleh : (1) kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah sosial dan politik mereka sedang dan akan dihadapi, (2) isu dan masalah yang telah menjadi topik dan agenda publik.
Ada 2 faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi, antara lain :
1.      Lingkungan tempat proses pembelajaran berlangsung, meliputi
a.       Jenis sekolah
b.      Jenis pendidikan orang dewasa
c.       Masyarakat tetangga
d.      Kelompok kepentingan
e.       Partai politik
f.       Asosiasi atau perkumpulan di masyarakat
2.      Karakteristik sosial, ekonomi dan budaya peserta didik, meliputi :
a.       Karakteristik individu (usia dan jenis kelamin)
b.      Karakteristik sosial individu, dan status sosial ekonomi (pendapatan, pekerjaan)
c.       Karakteristik budaya        
            Langkah –langkah yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan proses pembelajaran demokrasi,sbb:
1.Merumuskan tujuan
2.Menyajikan kata-kata (istilah)yang perli diketahui
3.Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari
4.Memecahkan masalah
5.Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai


MODUL 8
Memahami Materi dan Mampu Membelajarkan Hukum dan Penegakan Hukum

Kegiatan Belajar 1 : Hukum dan Penegakan Hukum
            Norma agama bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman .Menurut Sudikno Merto kusumo yang dimaksud dengan kaidah kepercayaan atau agama ditujukan kepada kehidupan beriman.Selanjutnya Kelsen menyatakan bahwa norma keagamaan mengancam sipelanggar dengan hukuman oleh otoritas Tuhan.
            Norma kesusilaan bertujuan agar manusia hidupberahlak atau mempunyai hati nurani bersih..Sumber dari norma kesusilaan adalah hati sanubari manusia itu sendiri.
            Norma kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan.Menurut Kensel  norma kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
            Norma adat  merupakan sekumpulan peraturan hidup yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat dan ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan karena dirasakan sebagai suatu kewajiban
            Norma hukum menurut Soerjono Soekanto  yaitu bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia.Kedamain tersebut akan tercapai dengan menciptakan suatu keserasian (yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman (yang bersifat batiniah).Menurut Kelsen ,hukum adalah suatu tata yang bersifat memaksa .Suatu tata sosial yang berusaha menimbulkan perilaku para individu sesuai dengan yang diharapkan melalui perundangan tindakan-tindakan paksaan.
            Menurut Achmad Sanusi,hukum dapat digolongkan,hal2 berikut:
1.Sumber-sumber dan bentuk sumber keberlakuanya
2.Kepentingan yuang diatur atau dilindunginya
3.Hubungan aturan-aturan hukum itu satu sama lain.
4.Pertalianya dengan hubungan-hubungan hukum.
5.Hal kerjanya berikut pelaksanaan sanksinya.
Ditinjau dari sumbernya, hukum digolongkan dan diklarifikasikan menjadi : 1) Hukum undang-undang, 2) Hukum persetujuan, 3) Hukum traktat peranjian antar Negara, 4) Hukum kebiasaan dan hukum adat, 5) Hukum yurisprudensi.
 Ditinjau dari bentuknya, hukum dapat dibedaakan lebih lanjut dalam :1) hukum tertulis (meliputi hukum undang-undang,hukum perjanjian,hukum trakat)dan  2) hukum tidak tertulis(meliputi hukum kebiasaan dan hukum adat).
 Ditinjau dari sudut kepentingan diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum privat dan hukum public.Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan orang perseorangan dan juga kepentingan negara dalam kedudukanya bukan sebagai penguasa.Hukum publik adalah hukum yang mengatur /melindungi kepentingan negara sebagai penguasa
I.Hukum Privat: a.Hukum perdata
                           b.Hukum Dagang
                           c.Hukum privat internasional
II Hukum Publik:a.Hukum tata negara
                            b.Hukum tata usaha negara
                            c.Hukuim antarnegara
                            d.Hukum Pidana
                            e.Hukum Acara Pidana
                            f.Hukum  Acara Perdata
                            g,Hukum (Acara) Pengadilan tata usaha Negara

Dilihat dari hubungan antara aturan-aturan hukum satu sama lain, dapat digolongkan menjadi 2 macam, yaitu (1) hukum seragam dan (2) hukum beraneka ragam.Cabang-cabang dari hukum inim antara lain:Hukum antar waktu,Hukum antar tempat,Hukum antar golongan,Hukum Antar agama,Hukum privat internasional
Penggolongan hukum selanjutnya adalah penggolongan hukum formal dan material.Hukum formal sering dipersamakan dengan hukum acara,yakni yang mengatur tentang tata cara bagaimanakaidah-kaidah hukum (materiel)dipertahankan / dilaksanakan,Hukm materiel ialah ketentuan hukum yang mengatur wujud  dari hubungan-hubungan hukum itu sendiri.
Sedangkan tinjauan dasar dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/ larangan dan tentang sanksinya maka dapat dibedakan
aHukum kaidah (normenrecht)
    yaitu ketentuan-ketentuan hukum ,baik publik maupun privat,dimana dinyatakan ada perintah/larangan/perkenaan tentang sesuatu.
(b) Hukum sanksi (sanctienrecht)
    Yaitu ketentuan hukum yang menetapkan apakah hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang yang melanggar kaidah-kaidah undang/kaidah hukum lain.
Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum meliputi norma, sanksi, delik (tindak pidana), kewajiban dan hak hukum, dan tanggung jawab.Berkenaan dengan hukum pidana,terdapat 2 jenis hukuman,yaitu hukuman pokok dan hukuman tammbahan.Pasal KUHP menyebutkan  hukuman-hukuman itu adalah sbb:
1.Hukuman-hukuman pokok:Hukuman mati,penjara,kurungan,denda.
2.Hukuman-hukuman tambahan:
   a.Pencabutan dari hak-hak tertentu
   b.Penitaan dari benda-benda tertentu
   c.Pengumuman dari putusan hakim.
Pasal 362 KUHP
“Barang siapa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara hukum karena salah telah melakukan pencurian ,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau dengan denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah”
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum ,yang membawa kerugian kepada seorang lain ,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut”
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa macam jenis delik (Lamintang;1984), antara lain :
1) Delik formal,
2) Delik material,
3) Delik komisi,
4) Delik omisi,
5) Delik kesengajaan,
6) Delik kelalaian,
7) Delik aduan,
8) Delik biasa,
9) Delik biasa,
10) Delik khusus.
Kewajiban hukum bukan sesuatu yang terpisah dari norma hukum. Perbuatan yang berlawanan dengan perbuatan yang merupakan kondisi dari sanksi (delik) adalah kewajiban untuk menghindari delik adalah kewajiban untuk mematuhi norma hukum. Konsep yang berhubungan dengan konsep kewajiban hukum adalah tanggung jawab hukum.

Dalam teori tradisional dibedakan 2 jenis tanggung jawab, yaitu
1.      Tanggung jawab absolut, yaitu menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa memperhitungkan antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
2.      Tanggung jawab atas dasar kesalahan., yaitu tanggung jawab hukum atas suatu sanksi dari suatu perbuatan melawan hukum dengan menghubungkan antara jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
Orang lazim membuat perbedaan di antara 2 macam hak, yaitu (1) just in rem, yaitu hak atas suatu barang, dan (2) just in personal, yaitu hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara tertentu, yakni hak atas perbuatan seseorang lainnya.
Berkenaan dengan hak dan kewajiban tersebut diatas ,lazim dibedakan 2 karakter yang berbeda ,yaitu
1.hak dan kewajiban mutlak disatu pihak,yaitu kewajiban yang dimiliki seseorang terhadap sejumlah individu tak terbatas atay terhadap semua individu lainya.
2. hak dan kewajiban relatif dipihak lainya,yaitu kewajiban yang dimiliki seseorang relatif terhadap seseorang terhadap seseorang individu yang ditunjuk.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk lembaga penegakan hukum (law enforces) antara lain Kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidk; Kejaksaan; yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; Lembaga Penasihat atau bantuan hukum.
Dalam upaya penegakan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim dberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Penyelesaian perbuatan yang melawan hukum, dapat dilakukan dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya. 
Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakimanditegaskanbahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu 1) Peradilan Umum, 2) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer, 4) Peradilan Tata Usaha Negara.
1)Peradilan Agama
            Diatur dalam Undang Undang No 7 th 1989,peradilan agama bertugas  dan berwenang memeriksa perkara di tingkat pertama antara orang –orang beragama islam di bidang a)perkawinan,b)kewarisan,wasiat,dan hibah,c)wakaf dan sedekah
2)Peradilan militer
Menurut Undang-Undang darurat  No.16/1950 adalah bertugas memeriksa perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh:
            a.orang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI
            b.Seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh presiden dengan
               perturan pemerintahditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI
            c.seseorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan yang
               dipersamakan/dianggap sebagai angkatan perang RI oleh /berdasarkan
               Undang-undang
            d.Orang yang tidak termasuk golongan diatas tetapi atas keterangan
                Menteri Kehakiman  harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
               peradilan Militer
3)Peradilan Tata usaha negara
            Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang no 5 tahun 1986 disebitkan bahwa Tata usaha negara adalh administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah.
Peradilan Tata usaha negara bertugas untuk mengadili perkara atas  perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.
4)Peradilan Umum
            Saat ini peradilan umum diatur dalam Undang-undang No.2 tahun 1986.yang dituangkan dalam Lembaran Negara Nomor 30 tahun 1986.Adapun tugas peradilan umum adalah mengadili perkara sipil mengenai penyimpangan-penyimpangan dari aturan hukum Perdata Material dan hukum Pidana Materiil.
Untuk mengatasi perkara yang termasuk wewenang Peradilan umum ,digunakan beberapa tingkat atau badan pengadilan yaitu:
      a.Pengadilan negeri
            Pengadilan negeri dikenal dengan istilah pengadilan tingkat pertama yang
            Wewenangnya meliputi 1 daerah Kabupaten/kota.Untuk memperlancar
             proses pengadilan ,dipengadilan negeri terdapat beberapa unsur yaitu
            Pimpinan ,Hakim anggota,Panitera,sekertaris,juru sita.
            Fungsi Pengadilan negeri adalah memeriksa dan memutuskan serta
            menyelesaikan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata
            dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk.
      b.Pengadilan tinggi
Putusan hakim Pengadilan negeri yang dianggap oleh satu pihak belum memenuhi rasa keadilan dan kebenaran dapat diajukan banding.proses banding tersebut ditangani oleh Pengadilan tinggi yang berkedudukan disetiap ibu kota provinsi.Dengan demikian pengadilan tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua.
Menurut Undang-undang No.2 btahun 1986,tugas dan wewenang Pengadilan tinggi adalah:
1.memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di         tingkat banding
2.mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan merndadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
Pengadilan tinggi mempunyai susunan :Pimpinan,hakim anggota,Panitera,sekertaris.
      c.Pengadilan tingkat kasasi
Mahkamah agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan :
            1.permohonan kasasi
            2.sengketa tentang kewenangan mengadili.
3.permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah    memperoleh kekuatan hukum tetap
Dalam kaitanya dengan pengujian terhadap produk hukum ,mahkamah agung mempunyai wewenang:
1)untuk menguji secara materi hanya terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
2)untuk menyatakan tidak sahnya  peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
     d.Penasihat hukum
Yang dimaksud penasehat hukum menurut KUHP adalah orang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.Dalam pelaksanakan bantuan hukum ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh semua pihak,yaitu:
1.Penegak hukum yang memeriksa tersangka,terdakwa wajib memberi ksempatan kepada terdakwa untuk memperoleh bantuan hukun
2.bantuan hukum tersebut merupakan usaha untuk membela diri
3.tersangka/terdakwa berhak dan bebas untuk memilih sendiri penasehat hukumnya


Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Materi Hukum dan Penegakan Hukum
Pendidikan hukum merupakan upaya penanaman kesadaran akan norma tingkah laku dalam masyarakat, dipandang sangat strategis untuk diberikan kepada seluruh jenis dan jenajng pendidikan sekolah.
Tujuan utama dari pendidikan hukum seperti dikemukakan Bank (1977: 258-258) adalah untuk membantu siswa mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan untuk memproleh hak-hak hukumnya secara maksimum dalam masyarakat. Di samping itu, setiap warga Negara memikul tanggung jawab atas terciptanya sistem hukum yang bekerja secara efektif dan adil. Seperti dikutip oleh Bankpendidikan hukum memuat tujuan-tujuan sebagai berikut:Sebagai hasil pendidikan hukum ,siswa diharapkan dapat mengembangkan pemahaman tentang hak-hak dan tanggung jawab nya yang ditegaskan dalam konstitusi:
1.memahami tuntutan masyarakat akan peraturan dan hukum ,sumberhukum,perubahan hukum ,sanksi hukum.
2.memahami berbagai aspek hukum sipil yang mempengaruhi kehidupan –hukum perkawinan dan perceraian,perjanjian/kontrak,asuransu,kesejahteraan sosial,pajak dan lembaga bantuan hukum.
3.memahami sistem peradilan,struktur organisasi dan fungsi lembaga penegak hukum.
4.Mengembangkan pengetahuan dan sikapnya berkenaan dengan hukim dan sistem peradilan pidana jadi mempersiapkan siswa untuk berpartisipasi dalamsistem hukum masyarakat kontenporer
Center for Civic Education (CCE) dalam National Standards for Civics and Government (1997) mengembangkan bahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain :
(1)   fungsi dan tujuan dari peraturan dan hukum, (2) kedudukan hukum dalam sistem pemerintahan konstitusional, (3) perlindungan hukum terhadap hak-hak individu, (4) kriteria untuk mengevaluasi peraturan dan hukum, (5) hak warga Negara, (6) tanggung jawab warga Negara.
Hal lain yang perlu diperhatikan sebagai prinsip  pembelajaran adalah:
1)      Tingkat kesulitan
Berkenaan dengan beban belajar (learning task)
2)      Tingkat kemampuan berfikir
Berkenaan dengan kemampuan kognitif siswa.
Taksonomi Bloom (1956), Rooijakkers (1989:112) menyusun tingkat kemampuan berfikir sebagai berikut:
Taraf
Nama taraf berfikir
Macam kerja pikir yang dibelajarkan
5
4
3
2
1
Evaluasi
Analisis dan sintesis
Aplikasi
Komprehensif./pemahaman
pengetahuan
Berfikir kreatif/berfikirmemecahkan masalah
Berfikir menguraikan dan menggabungkan
Berfikir menerapkan
Berfikir dalam konsep dan belajar pengertian
Belajar reseptif/menerima
Erat kaitanya dengan pembelajaran hukum adalah Tingkat penalaran moral .Atas dasar karya Piaget dalam penelitianya tentang perkembangan moral. Kohlberg mengembangkan teori perkembangan moral kognitif. Dari hasil penelitian yang menggunakan dilema moral hipotetik,Kohlberg menyusun tingkat perkembangan moral ke dalam 6 tingkatan sbb:
Taraf
Tingkat perkembangan moral
Prakonvensional
1.orientasi hukuman dan kepatuhan .konsep tentang baik buruk ditentukan oleh konsekuensi fisik  tanpa memperhatikan makna atau nilai dari konsekuensi ini bagi individu
2.Orientasi instrumental .konsep tentang baik lebih ditentukan oleh kepuasan diri
Konvensional
1.Orientasi keselarasan antarpersonal,apa yang menyenangkan/membantu orang lain adalah baik
2.orientasi terhadap peraturan hukum dan ketertiban ,memelihara ketertiban sosial,menghormati kekuasaandan melaksanakan kewajiban sendiri adalah baik.
Pasca konvensional
1.Orientasi legalistik kontrak sosial.apa yang benar ditentukan oleh nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat,termasuk hak-hak individu dan aturan konsensus.
2.Orientasi terhadap prinsip-prinsip etika universal,yang benar merupakan masalah nurani sesuai dengan prinsip pilihan sendiri yang dipandang logis,ajeg.universal.


MODUL 9
Materi dan pembelajaran Komunikasi Sosial Budaya Indonesia dan Karakter WNI Baru

Kegiatan Belajar 1 : Karakter Warga Negara Baru Indonesia
            HAR Tillar mengemukakan bahwa masyarakat yang kita cita-citakan adalah masyarakat tekhnologi,masyarakat terbuka dan masyarakat madani.
Deddy Mulyana berpendapat bahwa “Manusia Antarbudaya”,yaitu seorang warga negara yang mencintai sesama warga negara tanpa memandang latar belakang sosial budaya.
Gurdy Kunst & Kim menjelaskan bahwa manusia antar budaya adalah orang yang telah mencapai tingkat tinggi dalam proses antarbudaya yang kognisi,afeksi,dan perilakunya tidak terbatas ,tetapi berkembang melewati parameter-parameter psikologi sesuai budayanya.Ia memiliki kepekaan budaya yang berkaitan dengan kemampuan berempati terhadap budaya tersebut.
Deddy mengemukakan istilah lain yaitu “manusi budaya” yang dikutip dari pendapatnyaAdler bahwa manusia multi budaya adalah orang yang identitas dan loyalitasnya melewati batas-batas kebangsaan dan komitmenya berkaitan dengan suatu pandangan bahwa dunia ini adalah suatu komunitas global,Ia adalah orang yang secara intelektual dan emosional terkait pada kesatuan fundamental.
Menurut Adler seperti dikutip Deddy bahwa manusia multi budaya tidak berlandaskan pada pemilikan ,yang menampilkan bahwa ini budayaku.kebiasaanku,agamaku,dan etniku,tetapi berdasarkan pada kesadaran diri bahwa aku ini adalah kita sehingga budaya ini adalah budaya kita ,untuk kemajuan kita.Jadi manusia antarbudaya adalah berdasarkan pada prinsip  kebersamaan .keutuhan ,kesatuan,dan persatuan.
Pada dasarnya, inti manusia antarbudaya adalah warga Negara Indonesia yang :
1.      Memiliki pengetahuan, sikap dan perilaku yang tidak terbatas pada budaya tertentu.
2.      Dapat hidup dalam masyarakat mejemuk yang memiliki keragaman budaya
3.      Menghargai dan menghormati budaya yang beraneka ragam
                  DeVito menjelaskan Manusia antar budaya memiliki ciri-ciri sbb:
1.      Keterbukaan
2.      Empati,harus menempatkan diri pada posisi lawan bicara yang berasal dari kultur yang berbeda,cara ini akan memungkinkan untuk lebih cepat  memahami
3.      Sikap mendukung
4.      Sikap positif
5.      Kesetian,sikap ini diperlukan untuk meyakinkan setiap lawan bicara agar merasa dihargai dan tidak ada yang lebih tinggi / lebih rendah.
6.      Percaya  diri
7.      Kedekataan(Immediacy)
8.      Manajemen interaksi.,harus berhati-hati dalam memotong pembicaraan  karena beberapa kelompok orang /kultur tertentu menganggap tidak sopan.
9.      Reorientasi pada pihak lain,dalam berkomunikasi jangan memonopoli pembicaraan ,memberikan kesempatan pada orang lain untuk mengemukakan pendapat.
10.  Daya ekspresi.Kita harus menghormati orang yang berbicara dengan tersenyum / memperlihatkan orang senang.
Milton J. Bennet (Deddy, M. Ed, 2000) menjelaskan tentang pentingnya simpati dan empati sebagai karakteristik warga Negara:
1.      Simpati, yaitu menempatkan diri secara imajinatif dalam posisi orang lain.
2.      Empati, yaitu partisipasi emosional dan intelektual secara imajinatif pada pengalaman orang lain.
3.      Good governance, yaitu kepedulian warga Negara terhadap keberhasilan pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang besih dan berwibawa.
      Prinsip-prinsip good governance:
1.      Prinsip koordinasi(rule of law),harus dilakukan karena usaha untuk mereorganisasi dan melibatkan hubungan informal yang terlalu kompleks dan karena masyarakat indonesia mulai tidak menentu yaitu tata cara tradisional sudah ditinggalkan dan sudah menghilang ,serta tidak dapat menyelesaikan persoalan sesndiri
2.      Pelaku good governance bukan hanya atau hanya pemerintah,tetapi juga pihak non pemerintah termasuk masyarakat.
3.      Komponen good governance mencakup rule of law,penetuan kebijakan yang transparan,pelaksana kebijakan yang akuntabel,birokrasi yang berkualitas dan masyarakat sipil yang cakup

UNDP mensinonimkan GG sebagai hubungan sinergis dan konstruktif di antar negara ,sektor swasta ,masyarakat(LAN).UNDP juga mengartikan GG sebagai latihan menggunakan kewenangan politik ,ekonomi,dan administrasi untuk mengelola urusan negara/bangsa pada setiap tingkatan.Lembaga Administrasi negara menilai pengertianUNDP menyiratkan ada 3 jenis GG,yaitu:
a.Economic governance:governance yang memiliki implikasi terhadap
   keadilan(equity),kemiskinan(poverty),kualitas hidup(quality of life)
b.Political governance :governance yang berkaitan dengan proses pembuatan
   kebijakan
c.Administratifgovernance:governance yang berkenaan dengan implementasi
   kebijakan
Karakteristik good governance seperti :
a.       Partisipasi, yaitu warga Negara berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik langsung taupun melalui perwakilan.
b.      Penegakan The rule of law, yaitu penegakan hukum yang kuat/partisipasi warga negara dan masyarakat dalam proses politik dan perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan hukum.
      Untuk mewujudkan good governance harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakan the rule of law ,yang memiliki karakter antara lain:
      1.supremasi hukum
      2.kepastian hukum
      3.hukumyang responsif
      4.penegakan hukum yang konsisten dan non diskkriminatif
      5.peradilan yang independen
c.       Transparansi, yaitu keterbukaan pemerintah terhadap warga Negara
d.      Akuntabilitas, yaitu pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat
e.       Fairness (keadilan), yaitu bentuk keadilan yang menyangkut moralitas  dari organisasi dalam menjalankan hubungan kerjanya.
f.       Responsibilitas, yaitu pertanggungjawaban pada etika korporasi, professional, dan manajerial
g.      Responsivitas, yaitu tingkat inovativitas korporasi pada keluhan internal dan eksternal
h.      Konsensus, yaitu pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan keputusan bersama
i.        Efektivitas dan efisiensi, yaitu menjangkau sebesarnya kepentingan rakyat dan biaya memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
Dede Rosada,dkk mengemukakan daya dukung untuk mewujudkan good governance, yaitu :
1.      Penguatan fungsi dan peran Lembaga Perwakilan
2.      Kemandirian Lembaga perwakilan
3.      Aparatur pemerintah yang professional dan penuh integritas
      Birokrasi yang populis yaitu peka terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat  dan memiliki integritas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
4.      Masyarakat madani yang kuat dan partisipasi
5.      Otonomi daerah harus dilaksankaan seefektif mungkin sehingga tujuan dapat tercapai dengan baik.
      Good governance adalah salah satu fungsi manajemen yaitu kontroling ,namun dalam pengembanganya mencakup planning,organizing,dan implementing.

Kegiatan belajar 2 : Pembelajaran Materi Komunikasi Antar Sosial Budaya
            Pendidikan merupakan proses  pembudayaan /enkulturasi ,suatu prosesc untuk menstasbihkan seseorang mampu hidup dalam suatu budaya tertentu(Dr.Zamron. MA). Disisi lain pendidikan juga memiliki peran sebagai cultur heritage,yaitu salah satu peran pendidikan  sebagai pewarisan kebudayaan.UNESCO dalam sidangnya pada bulan Oktober 1999 di Geneva (Deddy):
1.Pendidikan seyogyanya mengembangkan kemampuan untuk mengakui dan menerima nilai-nilai yang ada dalam kebhinekaan pribadi,jenis kelamin,masyarakat dan budaya serta mengembangkan kemampuan untuk berkomunikasi,berbagi dan bekerja sama dengan yang lain
2.Pendidikan seyogyanya menumbuhkan solidaritasdan kesamaan pada tataran nasional dan internasional dalam perspektif  pembangunan yang seimbang dan lestari.
            Pendidikan multikultural yaitu pendidikan yang memberikan kesempatan pada semua siswanya tanpa memandang jenis kelamin ,kelas sosial,etnis ,ras ,agama dan budayanya(Tobroni).Multikulturalisme adalah proses pembudayaan ,oleh sebab proses pendidikan adalah proses pembudayaan ,maka masyarakat multikultural hanya dapat diciptakan melalui prosese pendidikan(Tilaar).
            Tobroni dkk mengutip pendapatnya Gorsky dan Covert yang pengertian pendidikan multikultural adalah:
1.Setiap siswa harus mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensi dirinya
2.Mempersiapkan setiap siswa untuk berpartisipasi secara kompeten dalam masyarakat antar budaya
3.Guru dipersiapkan agar dapat membantu belajar setiap siswa secara efektif tanpa memandang latar belakang budaya yang beragam
4.Sekolah harus berpartisipasi aktif dalam mengahiri segala bentuk penindasan.
5.Pendidikan harus berpusat pada siswa  dan terbuka terhadap aspirasi dan pengalaman siswa
Multikulturalisme menunjuk kepada masyarakat yang beraneka ragam, yang terdiri dari berbagai golongan, seperti etnis, agama, bahasa adat istiadat dan budaya. Pendidikan multicultural merupakan sistem pendidikan yang sangat tepat dan memberikan kesempatan semua orang.
Pendidikan multikulturan dirancang untuk menanggulangi permasalahan yang berkaitan kesalahpahaman antar budaya dan konflik sosial budaya yang disebabkan keragaman masyarakat, sehingga perlu diambil langkah-langkah mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan konflik dan benturan antar budaya.
Pendidikan multicultural memberikan pengetahuan dan wawasan serta pengalaman komunikasi antar sosial budaya melalui mata pelajaran PKn. Pembelajaran harus kreatif dengan variasi metode dan pendekatan multikulturalisme yang memberikan perhatian.
Pendidikan multikultural mengandung 3 makna:
1.Multikulturalisme terhadap sebagai sumber bahan belajar yang dapat diberikan disekolah.
2.Menanamkan pemahaman dan sikap dalam hidup bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara.
3.menerapkan sikap dan pembiasaan dalam kehidupah sehari-hari  seperti toleransi,berbuat adil,dll.
Jadi apa yang dihasilkan nanti akan sangat tergantung pada pendidikan saat ini ,yang menurut Zamroni ini disebut “Sosial Reprodiction”.
Yose Ortega mengatakan bahwa sekolah merupakan cermin  masyarakatnya ,apabila rusak masyarakatnya maka akan rusak pulalah sekolah.
            Dalam proses pembelajaran siswa dilatih untuk berfikir kritis,analitis ,dan demokratis sehinnga dapat menemukan konsep ,prinsip,nilai yang berkaitan dengan budaya dengan landasan kebersamaan dan persatuan.Untuk itu dikembangkan 3 tekhnik pembelajaran,yaitu:
1.Studi kasus
            Merupakan tekhnik dalam pembelajaran yang berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang suatu kasus atau masalah dengan menemukan faktor penyebabnya dan penyimpanan dari nilai yang sesungguhnya.
Tujuan dari tekhnik belajar studi kasus adalah agar siswa terlatih menggunakan daya dan kemampuan berpikir kritik,analitik dan evaliuatif terhadap suatu peristiwa.Dengan mempelajari kasus ini siswa dapat:
a).memahami suatu peristiwa sebagai suatu masalah yang perlu disikapi secara positif
b)menemukan manfaat bagi kehidupan selanjutnya
c)mengidentifikasi berbagau masalah bersama solusi sebagai bahan untuk kasus lain yang serupa.
2.Cerita Daerah
Cerita ini dapat mengetahui tentang:asal muasal suatu daerah,filsafah hidup suatu daerah,nilai budaya daerah,nilai kepahlawanan.
3.Cerita tentang para pahlawan.