Tuesday, February 23, 2016

RINGKASAN MODUL HAM

MODUL 1

Kegiatan belajar 1:Pengertian HAM

Pengertian HAM dari beberapa referensi:
1.Undang-undang nomor 39 tahun 1999,tentang HAM
Definisi HAM menurut Pasal 1 Ayat1 UU No.39/1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang elekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan  dan merupakan anugrah yang wajib dihormati,dijunjung tinggi,dilindungi negara ,hukum pemerintah,dan tiap orang demi kehormatan ,harkat dan martabat manusia,HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
2.Kamus Besar Bahasa Indonesia
Diartikan sebagai  hak-hak dasar atau yang pokok yang melekat pada manusia ,dimana tanpa hak-hak dasar tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
3.Menurut Leah Levin
Konsep HAM mempunyai 2 pengertian dasar yaitu pertama bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena merupakan seorang manusia.Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dan kemanusiaan setiap insan dan hak-hak tersebut bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia.Kedua ,HAM adalah hak-hak menurut hukum yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri.Dasar dari hak-hak itu adalah persetujuan dan yang diperintah ,yaitu persetujuan dari warga yang tunduk kepada hak-hak tersebut dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang pertama.

Perumusan substansi HAM dengan menggunakan pendekatan ,normatif, empirik, deskriptif,dan analitis :
a.HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan YME dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup ,kemerdekaan,perkembangan manusia dan masyarakat yang tidaj boleh diabaikan dirampas atau diganggu gugat oleh siapapun.
b.Masyarakat Indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern,pada dasarnya merupakan masyarakat kekeluargaan.
c.Bangsa Indonesia mengakui dan menyadari bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat.

Pemahaman HAM bagi  bangsa Indonesia:  
a.HAM merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan.
b.Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin warna kulit serta status lain.Pengabaian atau perampasanya mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat manusia sehingga kurang dapat mengembangkan diri dati perananya secara utuh.
c.Bangsa Indonesia menyadari bahwa HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaanya berkembang


Kegiatan belajar 2:Macam-macam  HAM

Penggolongan HAM dapat dibedakan dalam beberapa aspek:
1.Hak individu yang dimiliki masing-masing orang
2.Hak kolektif:masyarakat yang dapat dinikmati bersama orang lain,seperti penentuan nasib sendiri,hak memperoleh ganti rugi bagi kebebasan yang dilanggar
3.Hak sipil dan politik,antara lain (terdiri dari 27 pasal)a)hak penentuan nasib sendiri,hak memperoleh ganti rugi bagi kebebasan  yang dilanggar,b)hak atas hidup,hak atas kebebasan dan keamanan pribadi hak atas kebebasab berfikir,berkeyakinandan beragama,c)hak yang sama bagi perempuan & laki-laki untuk diberitahu alasan-alasan pada saat penangkapan persamaan hak dan tanggung jawab antara suami-istri,hak atas kebebasan berekspresi.
4.Hak ekonomi,sosial dan budaya (13 pasal)

Deklarasi Wina menyebutkan adalah kewajiban negara untuk menegakan HAM dan menganjurkan pemerintah untuk nenegakan standar yang terdapat dalam  instrumen HAM internasional kedalam hukum nasional.Proses mengadopsi dan menetapkan pemberlakuan instrumen HAM inilah yang disebut ratifikasi.

Pembagian Bidang,jenis dan macam HAM Dunia meliputi:
1.Hak asasi pribadi/personal right
2. Hak asasi politik/political right
3. Hak asasi hukum/Legal Equality right
4. Hak asasi ekonomi/Property right
5. Hak asasi peradilan /Procedural rights

PIAGAM HAM menyatakan bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya.
HAM yang diakui oleh bangsa Indonesia ditetapkan  dengan TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM antara lain:
1.Hak untuk hidup (pasal 1)
2.Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal2)
3.Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
    Pasal 3:setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh
    dan berkembang biak secara layak
    Pasal 4:Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan 
    pribadinya ,memperoleh,dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan
    kualitas hidupnya
    Pasal 5: setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari
    ilmu pengetahuan dan tekhnologi
    Pasal 6: setiap orang berhak untuk menunjukan dirinya dengan memperjuangkan hak-
    haknya secara kolektif serta membangun masyarakat ,bangsa dan negaranya.
4.Hak keadilan (pasal 7-12)
5.Hak kemerdekaan (pasal 13-19)
6.Hak atas kebebasan (pasal 20-21)
7.Hak keamanan (pasal 22-26)
8.Hak kesejahteraan (pasal 27-33)
9.kewajiban (pasal 34-36)
10.Perlindungan dan kemajuan (pasal 37-44)

Selain pokok hukum nasional, Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM Internasional .Berdasarkan sumber yang diperoleh dari  Komnas HAM dan Davidsondiperoleh informasi adanya beberapa konvensi HAM internasional yang telah diratifikasi,diantaranya;
1,Konvensi hak-hak politik perempuan ,diratifikasi dengan UU No.68 tahun 1958
2.Konvensi penghapusan Segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ,diratifikasi  dengan UU  No.7/1984
3.Konvensi tentang Hak-hak anak ,diratifikasi dengan Kepres No.36/1990
4.Konvensi anti Apartheid dalam olahraga,diratifikasi dengan UU No.48 tahun 1993
5.Konvensi anti penyiksaan secara kejam dan tidak manusiwi (UU No.5/1998)
6.Konvensi penghapusan Diskriminasi Ras (CERD),diratifikasi dengan UU No.29/1999
7.Sejumlah (14) konvensi ILO (hak pekerja)

Kegiatan belajar 3:Sejarah perkembangan HAM

A.HAM di Yunani
Socratesdan Plato  meletakan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia .Aristoteles mengajarkan pemerintah harus mendasarkan pada kemauan dan kehendak warga negaranya..

B.HAM di Inggris
Perjuangan HAM di Inggris tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan,diantaranya:
1. MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richad yang dikenal adil diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang.tindakan tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat Perjanjian Magna Charta / PiagamAgung.Isi magna Charta yaitu:
1.Raja beserta keturunanya berjanji akan menghormati kemerdekaan  hak dan kebebaan gereja inggris
2.Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
2. PETITION OF RIGHTS 
Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628,yang isinya:
1.       Pajak dan pungutan istimewaharus disertai persetujuan
2.      Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya
3.      Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan
3. HOBEAS CORPUS ACT
Adalah Undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang damaidi buat pada tahun 1679.yang isinya:
       1.Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan
       2.Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yamg sah menurut hukum
4.BILL OF RIGHTS
Merupakan Undang-undang yang dicetuskantahun 1689 dan diterima parlemen Inggris ,yang isinya:
            1.Kebebasan dalam memilih anggota parlemen
            2.Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
            3.Pajak Undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen
            4.Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaa masing-masing
            5.Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja

C.HAM DI AMERIKA SERIKAT
Pemikiran John Locke yang merumuskan hak alam ,seperti hak atas hidup,kebebasan dan milik (life,liberty,property)mengilhami sekaligus menjadi pegangan rakyatAmerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun1776.
Independence of the united states
Amanat Presiden Flanklin D,Roosvelt tentang 4 kebebasan yang diucapkan di depan kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni:
1.Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran(fredom of speech and expression)
2.Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan(freedom opf religion)
3.Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
4.Kebebaan dari kekurangan dan kelaparan (freedom of want) 

D.HAM di PRANCIS
Perjuangan HAM diPrancis dirumuskan dalam naskah dada awal Revolusi Prancis,naskah tersebut dikenal dengan Declaration Des De L’homme Et Du Citoyen yaitu pernyataan menenai hak-hak manusia dan warga negara yang mencanangkan hak atas kebebasan ,kesamaan dan persaudaraan atau kesetikawanan (liberte,egalite,fraternite).Revolusi ini dikuasai oleh: JJ Rousseau,Voltaire,Montesquieu
          
 Berbagai instrument HAM yang dimiliki negara Indonesia ,yakni:
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR /1998 tentang HAM
3.UU nomor 39 Th 1999 tentang HAM
        Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia ,menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat mahluk Tuhan YME dengan kesadaran kodratnya sebagai mahluk pribadi  dan mahluk sosial.sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
       Dalam sejarah bangsa indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indooonesia sudah   menuntut dihormatinya HAM. Hal ini terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajah:
1.Kebangkitan nasional 20 Mei 1908
2.Sumpah pemuda pada tanggal 28 mei 1928
3.Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
4.Rumusan HAM dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam UUD Republik Indonesia serikat dan UUDS 1950
5.Dengan tekat melaksanakan UUD 45   secara murni dan konsekuen,maka pada  Sidana Umum MPRS tahun 1966  ditetapkan  Ketetapan MPR Republik Sementara No. XIV/MPRS/19666..
6Terbentuknya Komisi Nasional HAM berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
7.Kemajuan mengenai rumusan tentang HAM tercapai ketika Sidang Umum MPR RI tahun 1998 tercantum dalam GBHN secara rinci.

4 generasi dalam sejarah perkembangan HAM
1.Generasi pertama
Berpusat pada hukum dan politik yang disebabkan oleh dampak dan situasi PD II, totaliterisme dan adanya keinginan negara negara yang baru merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang baru. Pada generasi ini lahir “convention on the prevention and punishment of the crime of genocide”.
Hak –hak yang diatur pada generasi pertama utamanya adalah hak-hak sipil dan politik .
Hak-hak bidang sipil mencakup :
1Hak untuk menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk hidup
3. Hak untuk tidak dihukum mati
4. Hak untuk tidak disiksa
5. Hak untuk tidak ditahan sewenag-wenang
6. Hak atas peradilan yang adil
Hak-hak bidang politik antara lain:
1.Hak untuk menyampaikan pendapat
2 Hak untuk berkumpul dan berserikat
3. Hak untuk persamaan perlakuan didepan hukum
4. Hak untuk memilih dan dipilih
2.Generasi kedua
Generasi kedua dilatar belakangi oleh tuntutan2 negara yang baru merdeka yang tidak hanya menuntut hak-hak yuridis,melainkan juga hak sosial politik,ekonomi,budaya.Pada generasi ini terjadi petrluasan horisontal dan konsep HAM.Lahir 2 konvenan yang terkenal yaitu International Convenant on Social,Economic.adn Cultural Rights  dan Internasional Convenant on Civil and Politic Rights
3.Generasi ketiga
Lahir karena adanya ketidak seimbamgan dimana sosial ,ekonomi,dan budaya ditonjolkan sementara aspek hukum dan politik terabaikan.
4.generasi keempat
Generasi keempat mengkritik peranan negara yang begitu dominan lebih mengutamakan pembangunan ekonomi dan mengorbankan hak-hak rakyat..Generasi ini dipelopori oleh negara Asia pada tahun 1983 yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and goverment,lebih menekankan persoalan kewajiban asasi dari pada hak asasi



MODUL 2

Kegiatan belajar 1: Perjanjian Internasional dan Proses Pembuatanya

Perjanjian Internasional sebagai sumber formal hukum Internasional dapat diklasifikasikan menjadi 2 kategori:
1.berdasarkan pihak-pihak yang terlibat
2.berdasarkan sifat mengikat perjanjian tersebut
 Law making treaty adalah perkanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum Internasional .Contoh Konvensi Hukum Laut, Konvensi Wina (Hubungan diplomatik), Konvensi Jenewa (Perlindungan korban perang).
Perjanjian internasional dibuat melalui 3 proses yaitu:
1.Perundingan
2.Penandatanganan
3.Pengesahan/ratification
       Sesuai Undang-undang No.10 tahun 2004,tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam pasal 8,yang meliputi:
1.Hak-hak asasi manusia
2.Hal dan kewajiban warga negara
3.pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta  pembagian kekuasaan negara
4.Wilayah negara pembagian  daerah
5.kewarganegaraan dan kependudukann
6.Keuangan Negara ‘

      Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat 2 teori:
1.teori Voluntarisme ,yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara.memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai 2 perangkat hukum yang berbeda,saling berdampingandan terpisah
2.Teori objektivis ,yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara,menganggap bahwa hukum nasional dan hukum internasional sebagai 2 prangkat hukum dalam satu kesatuan perangkat hukum.
       Proses pembentukan perjanjian Internasinal menempuh berbagai tahapan dalam pembentukan perjanjian internasional,sbb:
1)Penjajakan,2)Perundingan,3)Perumusan,4)Penerimaan,5)Penandatanganan.
       Kewenangan untuk membuat perjanjian internasional seperti tertuang dalam Pasal 11 UUD 1945,menyatakan bahwa Presiden mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasinal dengan persetujuan DPR.
     
 Hal ini kemudian menjadi alasan perlunya perjanjian Internasional diatur dalam UU no 24 Tahun 2000.yang isinya:
1.Ketentuan umum
2.Pembuatan perjanjian internasional
3.Pengesahan perjanjian internasional
4.Memberlakukan Perjanjian internasional
5.Penyimpangan Perjanjian Internasional
6.Pengakhiran Perjanjian Internasional
7.Ketentuan peralihan
8.Ketentuan penutup                                                    
    
  Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam 4 kategori ,sbb:
1.Ratifikasi:apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional
2.Akses(Accesion):apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian
3.Penerimaan / penyetujuan :pernyataan menerima /menyutujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
4.Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya swelt-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan)
   
  Pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui UU apabila berkenaan dengan:
1.masalah politik,perdamaian ,pertahanan,dan keamanan negeri
2.perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara
3.Kedaulatan atau hak berdaulat negara
4.HAM dan lingkungan hidup
5.Pembentukan kaidah hukum baru
6.Pinjaman/hibah negeri

Kegiatan Belajar 2:Individu Sebagai Subjek Hukum Internasional Dan Hakikat Kedaulatan Negara Dalam Masyarakat
 Untuk memahami subjek hukum Internasional dapat dilakukan analisis dari 2 sisi yakni sisi teoritis dan sisi praktis:
1. sisi teoritis
   Pandangan pertama,menyatakan subjek hukum  internasional hanyalah  negara.Pandangan bertolak dari teori transformasi,yang menyatakan bahwa perjanjian internasional hanya berlaku dalam  wilayah suatu negara yang menjadi pesertanya setelah diundangkanya undang-undang pelaksanaanya(implementing legislation).Pandangan kedua menyatakan bahwa individu adalah subjek hukum internasional yang sesungguhnya(Hans kelsen).
Lebih jauh Kusumaatmadja mengungkapkan terdapat beberapa subjek hukum Internasional yang memperoleh kedudukanya berdasarkan hukum internasional yang memperoleh kedudukan ya berdasarkan hukum kebiasaan internasional karena perkembangan sejarah.Kedalamanya termasuk negara tahta suci ,palang merah internasional ,organisasi internasional,orang per orang ,serta pemberontak  2 pihak dalam sengketa (belligerent).
    
Pengakuan individu sebagai subjek hukum internasional mengalami perkembangan cukup pesat sejak berakhirnya Perang dunia II ,hal ini bisa ditelusuri dalam contoh2 kasus:
1.Dalam Perjanjian Versailes sudah terdapat pasal2 yang memungkinkan orang perorang mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional.
2.Dalam keputusan Mahkamah Internasional Permanen menyangkut Pegawai kereta api Danzig atau dikenal Danzig Railway Official’s Case.
3.Tuntutan terhadap pimpinan perang Jerman dan jepang sebagai orang per orang yang melakukan kjahatan terhadap perdamaian,kejahatan thd perikemanusiaan,dan kejahatan perang.
4.Konvensi tentang pembunuhan massal manusia.
     Perkembangan mutakhir dalam hal kedudukan individu sebagai subjek  hukum internasional,khususnya dalam  hal perlindungan HAM.terjadi sejak disepakatinya Protokol Manasuka pada Konvenan Internasional hak-hak Sipil dan politik tanggal 23 Maret 1976.
     Makna kedaulatan dalam konteks hubungan antar negara menjadi semakin penting setelah ditanda tangani Konverensi Montevideo .menurut konverensi ini ,sebagai  subjek hukum internasional negara harus memiliki kualifikasi :
1.Penduduk yang tetap
2.wilayah tertentu
3.pemerintah
4.kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Kegiatan bekajar 3:Kebiasaan internasional,Prinsip hukum umum dan resolusi majelis Ummm PBB dal  rangka perlindungan Hak asasi Internasional

        Menurut pasal 38 ayat 1  Piagam Mahkamah Internasional menyatakan bahwa dalam mengadili  perkara yang diajukan kepadanya,Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
1.perjanjian internasional ,baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2..Kebiasaan internasional,sebagai bukti dari suatu  kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum
3.Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa –bangsa yang beradab
4.Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling termkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum (Kusumaatmadja)
Untuk menjadi sumber hukum,kebiasaan internasional harus memenuhi 2 unsur :
1.terdapat kebiasaan yang bersifat umum
2.Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
Contoh hukum internasional yang timbul melalui proses kebiasaan internasional adalah penggunaan bendera puth sbg bendera parlementer,maksudnya sbg bendera yang memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan  hubungan dengan musuh.Contoh lain adalahperlakuan terhadap tawanana perang secara berperikemanusiaan sbg perwujudan dari tindakan yang memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan.
     Oerjanjianinternasional,kebiasaan,prinsip hukum umum dan keputusan pengadilan serta pendapat para sarjana terkemuka telah diakui sebagai sumber formal hukum internasional. Diluar ke 4 sumber ini terdapat keputusann badan atau organisasi internasional yang karena kekuatan pengaruhnya harus dipertimbangkan dalam mengkaji sumber-sumber hukum internasional.



MODUL 3

Kegiatan Belajar 1:Penegakan HAM di Indonesia
Pengadilan HAM diatyr dalam UU no 26 tahun 2000.Pengadilan ini khusus diperuntukan bagi pelanggaran HAM berat.Ada 2 jenis pelanggaran berat :
1 )Genoosida:kejahatan dengan maksud untuk menghancurkan /memusnahkan seluruh /sebagian kelompok bangsa ,kelompok ras,etnis dan agama,dengan cara:
1.Membunuh anggota kelompok
2.menciptakan penderitaan fisik /penderitaan mental thd anggota kelompok
3.menciptakan kondisi kehidupan  kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik
4.memaksa tindakan2 yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok
5.memindahkan secara paksa anak2 dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2)Kejahatan terhadap kemanusiaan
         Pengadilan HAM berkedudukan disetiap daerah kabupaten/kota .Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat.Proses penyelidikan kasua dilakukan oleh KOMNASHAM,sedangkan penyelidikan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung.Pengadilan HAM dipimpin oleh Hakim Ad Hoc,yaitu hakim yang diangkat dari luar hakim karir yang  memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang.

Kegiatan belajar 2:Instrumen Kelembagaan Perlindungan HAM di Indonesia
A UUD 1945
1.Kemerdekaan adalah Hak segala Bangsa(Pembukaan UUD 1945 alenia I)
2.Penjajahan dunia harus dihapuskan (Pembukaan UUD 1945 alenia I)
3.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alenia IV)
4.Memajukan kesejahteraan Umum (Pembukaan UUD 1945 alenia IV)
5.Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia IV)
6.Ikut melaksanakan ketertiban dunia(Pembukaan UUD 1945 alenia IV)
7.Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan(Pasal 27 ayat 1 UUD 45)
8.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layaj(Pasal 27 ayat 2 UUD 45)
9.Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 45)
10.Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28 UUD 45)
11.Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan(pasal 28 UUD 45)
12.Hak untuk hidup(pasal 28 A UUD 45)
13.Hak berkeluarga (pasal 28 B  UUD 45)
14.Hak mengembangkan diri (pasal 28 C UUD 45)
15.Hak mendapat keadilan (pasal 28D  UUD 45)
16.Hak kebebassan (pasal 28 E UUD 45)
17.Hak berkomunikasi (pasal 28 F UUD 45)
18.Hak mendapat keamanan (pasal 28 G UUD 45)
19.Hak mendapat kesejahteraan (pasal 28 H UUD 45)
20.Hak memperoleh perlindungan (pasal 28 I UUD 45)
21.Kewajiban menghormati hak asasi orang lain (pasal  J 28 UUD 45)
22.Kewajiban tunduk pada undang-undang (pasal 28 j  UUD 45)
B.TAP MPR No,XVII/MPR/1998
Isinya yaitu:
1.menugaskan kepada lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati dan menegakan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM pada masyarakat.
2.Menegaskan kepada Presiden dan DPR Untuk meratifikasi/mengesahkan berbagai instrumen HAM
3.Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negar a
4.melakuikan penyuluhan pengkajian ,pemantauan dan penelitian seta menyediakan media tentang HAM.
5.menyusun naskah HAM ,dengan susunan:
     a.pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM
     b.piagam HAM
     c.isi beserta uraian naskah HAM sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan.
C.PIAGAM HAM di INDONESIA
 D.UU No 39 tahun 1999
Undang-undang tentang HAM di Indonesia disahkan pada  23 September 1999.Undang-undang tersebut terdiri atas 11 Bab dan 106 pasal  .HAM diatur dalam Bab III yang antara lain:
1.Hak untuk hidup (pasal 9)
2.Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)
3.Hak mengembangkan diri (pasal 11-16)
4.Hak keadilan (pasal  17-19)
5.Hak kebebasan pribadi (pasal 20-27)
6.Hak atas rasa aman (pasal 28-35 )
7.Hak kesejahteraan (pasal 36-42)
8.Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal43-44)
9.Hak wanita (pasal 45-51)
10.Hak anak (pasal 52-66)
BAB XA memuat bukan hanya penambahan rumusan HAM,tetapi mengatur adanya jaminan :
1.Penghormatan HAM
2.Perlindungan HAM
3.Pelaksanaan HAM
4.Pemajuan HAM
HAM seringkali dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat:
peradaban,demokrasi,kemajuan  negara
Masuknya rumusan HAM ke dalam UUD 1945 mengandung makna:
1.memenuhi tuntutan akan semakin pentingnya  HAM sbg isu global
2.menegaskan jati diri indonesia sbg negara hukum dan demokrasi konstitusional
3.Ikhtiar untuk menjadikan UUD 45 menjadi konstitusi modern dan demokratis
4.menegaskan jaminan konstitusional HAM bagi setiap warga negara dan penduduk Indonesia
Rumusan HAM yang tercantum dalam UUD 45 mencakup 4 kelompok:
1.kelompok hak-hak sipil
2.Kelompok hak-hak politik,ekonomi,sosial dan budaya
3.Kelompok hak-hak khusus dan  hak atas pembangunan
4.Tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia
Untuk melindungi HAM diperlukan lembaga yang bertugas melindunginya dari berbagai pelanggaran.Lembaga2 yang ada di Indonesia:
1.KOMNAS HAM(dibentuk pada tanggal 7 juni 1993  melalui Kepres No.  50 tahun 1993 & diatur dalam UU No 39 tahun 1999  pasal75-99).KOMNASHAM mempunyai tujuan:
    a..Melaksanakan pengkajian dan penelitian tentang HAM
   b.Melaksanakan penyuluhan HAM
   c.Melaksanakan pelaksanaan pemantauan HAM
   d.Melaksanakan mediasi
KOMNAS HAM memiliki wewenang untuk:
1.melakukan perdamaian pada ke2 belah pihak yang berma salah
2.menyelesaikan masalah secara konsultasi dan mediasi
3.Memberi saran kepad apihak yang bermasalh untuk menyelesaikan sengketa dipengadilan
4.menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti
2.LBH,mempunyai tujuan:
  a.mengembalikan wibawa hukum
   b.Mengembalikan wibawa pengadilan
   c.mencegah terjadinya ledakan gejolak dan keresahan sosial
3.Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di perguruan tinggi.
  

MODUL   4

Kegiatan belajar 1:Pelanggaran Internasional

Berdasarkan Statuta Roma (pasal 5)disebutkan bahwa yang termasuk kejahatan HAM berat (the  most serious crimes),yaitu:
1.Kejahatan genosida
2.Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity)
3,kejahatan perang
4.kejahatan agresi
Dalam Statuta Roma pasal 5 dijelaskan bahwa yang disebut dengan kejahatan perang adalah :
a.Pelanggaran terhadap konvensi Jenewa
b.Pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam sengketa bersenjata internasiona;
c,Sengketa bersenjata yang bukan merupakan persoalan internasional ,antara lain melakukan kekeraasan  terhadap kehidupan /pemotongan anggota tubuh/prrlakiuan kejam,melakukan kebiadaban terhadap martabat
d.Berlaku bagi sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional dan tidak berlaku bagi keadaan kekacauan dan ketegangan dalam negeri
ePelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan berlaku dalam sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional,dalam rangka hukum internasional.
        Beberapa sumber hukum internasional terpenting yang memberikan sumbangan deinitif  sebagai internasional crime saat ini adalah:
1.Statuta  dan  praktek pengadilan Numberg Tokyo
2.ICTY  (Internasional Criminal Tribunal For Yugoslavia)
3.ICTR (Internasional Criminal Tribunal For Rwanda)
4.Statuta Roma
     1). .Statuta  dan  praktek pengadilan Numberg Tokyo
Jenis-jenis kejahatan yang hingga saat ini dianggap sebagai tindak kejahatn Internasional:
1.Kejahatan terhadap perdamaian
2. Kejahatan perang
3. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Dalam pegadilan ini pertama kali dikenal konsep Individual criminal responsibility.
Dalam draf kodifikasi dinyatakan bahwa yang termasuk dalam tindak kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia:
1.Kejahatn agresi (pasal 16)
2. Kejahatan genosida ( pasal 17)
3. Kejahatan terhadap komunitas (pasal 18)
4. Kejahatan terhadap PBB dan personil2 nya (pasal 19)
5. Kejahatan perang  (pasal 20)
      2)ICTY
Statuta ICTY memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan konsep individual criminal responsibility dan comand responsibility.
      3) ICTR
Dibentuk melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB No. S/RES /955 tahun 1994,dal;am statunya menyatakan bahwa lingkup kewenangan pengadilan tersebut adalah mengadali mereka yang bertanggung jawab atas tindak kejahatan internasional yang  masuk dalam yursdiksi ICTR :
1.Genosida (pasal 2)
2.Kejahatan thd kemanusiaan (pasal 3)
3.Pelanggaran pasal 3 seluruh Konvenmsi-konvensi Geneva 1949 beserta Protokol tambahan II tahun 1977 (pasal 4)
Berikutnya yang menjadi cikal bakal Statuta Roma ,yang merupakan hasil kerja International Law Commision,menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindak kejahatan internasional dan akan berada dalam yurisdiksi pengadilan pidana internasional adalah:
1.Kejahatan genosida
2.Kejahatan agresi
3.Pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku saat pertikaian bersenjata
4.Kejahatan terhadap kemanusiaan
4.kejahatan yang dilakukan berkaitan dengan perjanjian yang merupakn tindak kejahatan yang sangat serius yang bersifat internasional
        3)Statuta roma
Statuta Mahjamah Pidana Internasional merupakan cikal bakal Statuta Roma,dan disepakati dalam International Diplomatic Conference di Roma pada tanggal 17 Juli 1998.Statuta Roma amencantumkan secara eksplisit  bahwa kejahatan yang berupa serangan seksual sebagai kejahatan thd kemanusiaan dan kejahatan perang .Beberapa tindakan yang dapat dimasukan dalam 2 kategori ani ialah:
Perkosaan,perbudakan seksual,prostitusi yang dipaksakan ,kehamilan yang dipaksakan ,sterilisasi yang dipaksakan.bentuk lain dari kekerasan seksual yang memiliki bobot  yang setara (equal gravity)(pasal 7 ayat 1.b)(pasal 8 ayat 2.b.xxii)(pasal 8 ayat 2.e.vi)

Kegiatan belajar 2:Proses peradilan HAM internasional

Lahirnya Komisi PBB untuk Ham bukan tanpa kendalaPersoalan tentang keberadaan pengadilan suprasional semula bahkan sampai saat ini banyak diperdebatkan sehubungan dengan Doktrin Kedaulatan negara dan Imunitas Negara(Doctrin  of State Sovereignity or State Immunity) yang membentengi suatu perbuatan negara terhadap langkah hukum dari negara lain.Logika yang digunakan adalah bahwa  wilayah /teritorial negara merupakan landasan utama untuk menentukan yurisdiksi kriminal.
Alasan primer masyarakat internasional untuk memaksakan rezim hukum pidana internasional untuk menuntuk dan memidana perilaku kekejaman yang dilakukan dalam teritorial suatu negara berdaulat adalah karena kekejaman tersebuit seringkali di perintahkan dan bahkan diampuni oleh orang2 yang berkuasa kebal secara de jure / de facto dari tuntutan pidana dibawah sistem hukum domestik.
Sumber kewenangan hukum dan legitimasi dari pengadilan supranasional dapat dilihat dari 3 dimensi :
1.PBB sbg  badan internasional dan dukungan procedural dari anggota2nya ,khususnya melalui dewan Keamanan.Tanpa persetujuan PBB tidak mungkin ada pengadila suprasional.
2.Berbagai Konvensi dan trakat internasional.Misalnya saja Konvensi Jenewa 1949,Konvensi tentang Genosida 1948,Statuta Roma tahun 1998
3.Asas hukum umum jus cogens yakni norma2 fundamental yang diakui oleh masyarakat internasional berstatus superior terhadap norma-norma lain(Fairchild and dammer)

Beberapa contoh pengadilan HAM internasional
1.IMT Nuremberg dan IMT Tokyo
   Karena kejahatan sudah terjadi sebelum Charter disusun ,maka terjadi penentangan atas dasar Ex post facto criminalzation.Untuk menjawab tantangan tersebut .IMT menunjuk 2 konvensi Den Haag dan 1928 Kellog Briand Pact atas dasar crimes again peace   .
Harus diakui bahwa apapun argumentasi IMT Nuremberg telah menciptakan Precedent yang dapat menembus asas legalitas (principle of legality)yang sangat bermanfaat di masa  sesudahnya dalam rangka penerapan hukum pidana internasional.IMT Numberg juga menyimpulkan bahwa maxim  nullum crime sine lege tidak merupakan suatu pembatasan kedaulatan (limitation of soveregnity) tetapi secara umum merupakan suatu asas keadilan (a principle of justice)
2.ICTR
3.ICTY
Persamaan-persamaan ICTY dan ICTR:
1.keduanya dibentuk  oleh dewan Keamanan PBB atas dasar Chapter VII UN Chapter
2.Keduanya merupakan Subsidiary organs Dewan Keamanan
3.Keduanya terikat untuk menerapkan hukum internasional yang merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasonal
4.keduanya memiliki struktur yang sama
Perbedaan ICTY & ICTR:
1.ICTY memiliki yuridiksi terhadap  berbagai kejahatan baik di dalam international armed conflict maupun internal armed conflict/.ICTR memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan dalam internal armed conflict
2.ICTY memiliki fungsi yurisdiksi teerhadap kemanusiaananya apabila dilakukan didalam konflik bersenjata.ICTR mempunyai yurisdiksi  terhadap kejahatan kemanusiaan apabila dilakukan on national,political,eyhnic,racial or other religious
Ground.
3.ICTY mempunyai yuridiksi terhadap kejahatan yang dilakukan di wilayah former Yugoslavia sejak 1991.ICTR memiliki yuridiksi trhadap kejahatan yang dilakukan di Rwanda /negara-negara tetangga Rwanda antara 1 Januari 1994-31 desember 1994.

MODUL 5
Kegiatan belajar 1:HAM dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia
Dalam bahas inggris konstitusi= constitution,belanda grondwet,Jerman= grundgesetz
Menurut Herman Heller dalam bukunya Staatlehre,kontitusi memiliki 3 pengertian:
1.Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan Konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis/politis dan merupakan pengertian hukum
2.Baru setelah orang-orang mencari unsur2 hukumnua dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sbg suatu kesatuan kaidah hukum ,maka konstitusi disebut rechtversfasuiung.Tugas mencari unsur2 hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut abstraksi.
3.Kemudian orang-orang menulisnya dlam suatu naskah sebagai undang-undan yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.
     Konstitusi harus tetap hidup sesuai  dengan semangat zaman(zeitgeist),realitas,dan tantangan masa.
     Menurut pandangan Soepomo dan kubu soekarno ,HAM sangat identik dengan paham ideologi yang cenderiung liberalisme dan individualisme.Karena itu gagasan HAM untuk dicantumkan dalam konstitusi negara itu sangat tidak cocok dengan sifat dan masyarakat dan karakter Indonesia.sedangkan  Mohammad Yamin menghendaki adanya HAM dimasukan dalam konstitusi .
       Menurut Hans Kelsen sebagaimana dikutip oleh Moh.Hatta :negara hukum(Allgemeine Staatslehre) akan lahir ,apabila sudah dekat sekali identiet der Staatsordnung mit der rechtsordnung.Semakin bertambah keinsafan hukum dalam masyarakat berarti semakin dekat kita dalam pelaksanaan negara hukum yang sempurna.
       Tentang negara hukum ahli Eropa kontinental Immanuel Kant dan JuliusStahl menyebut rechsstaat,sedangkan para ahli hukum Anglo Saxon (inggris amerika)memakai istilah Rule of law.
Stahl menyebut adanya 4  unsur dari Rechsstaat:
1.adanya pengakuan HAM
2.Adanya pemisahan kekuasaan
3.pemerintah berdasarkan peraturan-oeraturan
4.adanya perasilan tata usaha negara
Sedangkan rule of law ,menurut A.V Dicey mengandung 3 unsur:
1.HAM dijamin lewat undang-undang
2.Persamaan kedudukan dimuka umum
3.supremasi aturan hukum serta tidak ada kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas.
Maurice Cranston yang dikutip a.mansur Efendi dan Taufani menurutnya hak dapat dibagi dalm 2 kategori:
1.Rght Tout Court(hak yang berkaitan dengan pengadilan) dalam arti  hak yang dimiliki tetapi tidak mesti dinikmati.
2.Positive right dalam arti yang sudah pasti dimiliki.
       Murice Cranston membagi hak menjadi:
1.Legal Rights:
     a.General positif :hak yang dinikmati setiap orang yang diberikan oleh konstitusi UUD
        dan ditegakan oleh pengadilan
     b.Traditional:hak asli anggota masyarakat yang diubah/ditiadakan oleh sebuah rezim
     c.National:Hak-hak tsb hanya diatas kertas yang dituangkan dalam UUD
     d.Positive legal rights of specipic of person:hak khusus yang tidak bisa dimiliki semua
         orang(dokter,TNI)
     e.The positive legal rights of single person:hak yang diberikan atas dasar jabatan
        orangnya dan hak-hak tsb bersifat istimewa,contoh presiden ,raja,menteri.
2.Moral lghts
     a. The moral lights of one person only:seperangkat hak moral yang timbul dari kenyatan akibat posisi tugas,profesi dari seseorang
     b. The moral lights of speciifics group of people:seperangkat hak yang dimiliki oleh sekelompok warga mayarakat karena memiliki peran tertentu
     c. The moral lights of all people in all situation:hak asasi dimiliki semua orang karena ia manusia.dan tak ada kaitanya dengan jabatan,posisi,kekayaan orang per orang.
   Pada tahun 1965 di Bangkok diadakan pertemuan para ahli hukum ,yang diselenggarakan oleh Internasional Commission of Justice  yang memperluas adanya syarat suatu rule of law:
1.adanya perlindungan konstitusional
2.adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.pemilihan umum yang bebas
4.kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.kebebasan berserikat /berorganisasi
6.pendidikan warga negara
Status Quo pemerintahan Soeharto pun jatuh ,presiden Soeharto berhenti dan meletakan jabatanya sebagai Presiden setelah berkuasa selama 32 tahun .
       Reformasi dalam aspek politik menyangkut isu nasional,antara lain:
1.Amandemen UUD 45
2.Pengadilan KKN
3.Perubahan UU bidang politik
4.Pencabutan dwi fungsi militer
5.Otonomi daerah
      Reformasi aspek ekonomi meliputi:
1.UU no 5 th 1999,tentang larangan praktek monopoli dan persaingan curang
2.UU no 38 th 1999 tentang perlindungan konsumen
3.PP 17 tahun 1998 tentang BPPN
4.UU no, 38 th 1996 tentang hak tanggungan
5.UU no 4 tahun 1998 tentang kepailitan
6.UU no 42 tahun 1999 tentang jaminan Fiducia
      Aspek hukum meliputi:
1.Pemberantasan KKN (UU No 28 th 1999)
2.Pengamanan lingkungan hidup (UU No.24 tahun 1997)
3.Pengayoman HAM
      
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
BAB XA(pasal 28 A-Pasal 28J adalah hasil dari amandemen ke2 terhadap konstitusi negara)
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 
Pasal 28D
(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)     Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesempatan  yang  sama  dalam pemerintahan.
(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 
Pasal 28J
(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kegiatan Belajar 2:Hak asasi manusia dalam berbagai dokumen Indonesia

HAM tidak terlepas dari dinamika politik dunia:
1.HAM dalam pandangan ideologi dunia
2.Sistem hukum dan sistem politik perspektif HAM
3.PosisiHAM pada politik sentralistis ke sistem politik demokratis.

HAM dalam pandangan ideogi di dunia:
           1.Pandangan Liberalisme
Merupakan paham yang bertumpu pada filsafah individualisme,dalam bidang ekonomi dikenal suatu doktrin LAISSEZ FAIRE,bahwa negara itu hanya berfunsi memelihara dan mempertahankan keamanan ketertiban dalam masyarakat negara berfungsi sebagai penjaga malam .Wujud ekonomi dalam liberalisme adalah kapitalisme.Pandangan kaum liberal  tentang HAM dapat ditemukan dalam deklarasi  Kemerdekaan 13 negara Amerika th 1976.
           2.Pandangan sosialis komunis
Ajarin ini memberikan ruang gerak yang besar bagi campur tangan /intervensi pemerintah-negara..Gagasan ini diilhami oleh Karl Max yang berpandangan bahwa untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat maka kaum proletar harus menentang kaum borjuos,shg akan tercipta masyarakat tanpa kelas.Unisoviet dibawah pimpinanGoebachev telah berusah merealisasikan melalui Perestroika dan glasnotnya
           3. negara-negara dunia ketiga
Adalah negara –negara yang merdeka ,kebanyakan sesudah perang dunia II dan sebagian besar negara tersebut tidak menginduk terhadap kekuatan barat maupun komunis.
GNB merupakan gerakan netralitas positif yang mendukung negara-negara yang sedang memperjuangkan kemerdekaanya.GNB dibentuk pada tahun 1961 di Beogard,Yugoslavia(sekarang serbia) yang diilhami dari gerakan KAA,mengandung prinsip:
1.rnghormati hakhak dasar manusia seperti yang tercantum dalam asas tujuan PBB
2.Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa
3.Mengakui persamaan suku-suku bangsa dan persamaan bangsa besar maupun kecil.
4.Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal negara-negara lain.,dll
          Sistem Hukum dan sistem politik perspektif HAM  menurut Oran R.Young:
1.Seperangkat unsur-unsur yang berada dalam interaksi
2.seperangjat objek bersama hubungan sesaama objek dan hubungan lambang-lambangnya
3.satu keseluruhan dari campuran banyak bagian 1 ansambel lambang-lambang
         Untuk menghindari politik yang cenderung mengutamakan segala cara ke cara yang lebih mengutamakan HAM,tentu dibarengi dengan profesionalisme serta mengindahkan cara yang baik yaitu: legal,jujur,cerdas,akuntabel,elegan,adil.
         Dalam sistem pemerintahan demokrai terjalin komunikasi serasi antar opini publik lewat wakil2nya ,juga media masa ,agamawan,cendekiawan dn LSM/NGO dengan pihak pemerintah.Sistemini memiliki beberapa ciri hukum sebagai :Impartiality,Consistency,Openes,Predictability,Stability
        
  Terkait dengan partisipasi politik masyarakat menurut Jeffey M,Paigemembedakan menjadi 4 macam:
1.Partisipasi dengan  pengetahuan /kesadaran masyarakat tinggi dan kepercayaan yang tinggi pula thd sistem politik yang berlaku.
2.Partisipai politik tinggi ,tetapi kepercayaan kepada sistem politik rendah.Situasi ini dapat mengakibatkan munculnya golongan sempalan(dissendent)yang dapat mengarah radikal
3.Partisipasi politik dengan kesadaran politik rendah dan kepercayaan tinggi thd sistem politik yang ada.masyarakat lebih pasif dan hanya menerima sistem yang berlaku.
 4.Partisipasi politik dalam masyarakat yang rendah kesadaran politiknya dan kepercayaan.Anggota masyarakat dalam situasi tertekan dan takut atas kesewenang-wenangan penguasa.
            Dokumen HAM tahu kita:
1.UU no 5 ttg pengesahan Konvensi menentang penyiksan dan perlakuan /penghukuman lain yang kejam.tidak manusiawi/merendahkan
2.UU no 9 tahun 1998 tgl 26 oktober 1998 ttg kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
2.UU no 39 tahun 1999 tgl 23 september  tentang HAM
4.UU no 26  tgl 23 november 2000 ttg pengadilan HAM
5.konvensi ILO no.105 tahun 57 ,diratifikasi berdasarkan UU no 19 tahun 1999 ttg penghapusan kerja paksa
6.Konvensi ILO  no 111 th 1958,diratifikasi berdasarkan undang2  no 21 th 1999 ttg diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
7.Konvensi ILO no 138 thn 1973,diratifikasi berdasarkan Undang2 no 20 th1999 ttg usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
8.Konvensi ILO no 182 th1999,diratifikasi berdasar undang2 no1 th 2000 ttg pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk2 pekerjaan terburuk untuk anak
9.Konvensi ILO no 88 tahun 1948,diratifikasi berdasarkan kepres no 36 th 2002 ttg Lembaga Pelayanan Penempatan tenaga kerja
10.Kepresno 129 th 1998 tgl 15 agustus 1998  tentang komisi Nasiona; anti kekerasan terhadap perempuan
11.kepres no 181 th 1998 tgl 9 oktober 1998  ttg komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan
12.Konvensi ILO no 87 tahun 1948,diratifikasi berdasarkan kepres no 83 tahun 1998 ttg kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
13.instruksi presiden no 26 th 1998 tgl 16 september 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua  perumusan dan penyelenggarakan kebijakan perencanaan program ataupun pelaksanaan.




No comments: